ANGGARAN RUMAH TANGGA FSP KEP KSPI

Ini adalah Anggaran Rumah Tangga Federasi Serikat Pekerja  Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum KSPI hasil Munas III di Cipayung Bogor, Jika anda ingin mendapatkan Anggaran Rumah Tangga yang telah di Amandemen hasil Munas IV di Cilegon Banten silakan Klik di Sini

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA
KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN, MINYAK, GAS BUMI DAN UMUM
( ART FSP KEP )
____________________________________________________________________
B A B I
ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 1
Anggota
Anggota organisasi FSP KEP terdiri dari :
(1) Anggota biasa Adalah anggota yang masih aktif bekerja disuatu perusahaan, secara
sukarela menjadi anggota FSP KEP, menerima/ tunduk dan sanggup
melaksanakan AD/ART serta PO FSP KEP.
(2) Anggota khuusus Adalah anggota yang masih aktif bekerja disuatu perusahaan, secara
sukarela menjadi anggota FSP KEP punya waktu cukup, peduli
terhadap organisasi, cakap / mampu melaksanakan fungsi organisasi
sesuai dengan jenjang struktur keorganisasian, dapat diterima
dilingkungan anggota FSP KEP, menerima/ tunduk dan sanggup
melaksanakan AD/ART serta PO FSP KEP.
(3) Anggota kehormatan Adalah anggota yang sudah tidak aktif bekerja dari suatu perusahaan,
punya cukup waktu, peduli terhadap organisasi , berdasarkan
pengalamannya cakap/ mampu/ potensial dalam melaksanakan fungsi
organisasi sesuai dengan bidang dan jenjang struktur keorganisasian
dapat diterima dilingkungan anggota FSP KEP, menerima/ tunduk dan
sanggup melaksanakan AD/ART serta PO FSP KEP.
Pasal 2
Keanggotaan meliputi sub-sektor perusahaan
(1) Sub-sektor Kimia meliputi perusahaan antara lain :
a. Pengolahan bahan plastik dan produk-produk plastik : pralon, nylon, fiber, polyester, film, pita kaset/ rumah kaset dan lain sejenisnya.
b. Sabun, deterjen, pasta gigi, minyak rambut, shampoo, kosmestik dan lain sejenisnya.
c. Obat pembersih , pembasmi hama/serangga/pes,pupuk dan lain sejenisnya.
d. Cat, tinta, bahan pewarna, pasta, sodium, dan sejenisnya.
e. Belerang, acid, korek api, kembang api, dan lain sejenisnya.
f. Pengolahan kertas/karton, bullpen, rugos, dan lain sejenisnya.
g. Pabrik ban, berbagai pengolahan produk karet , kram rubber, dan lain sejenisnya.
h. Lain-lain industri kimia dasar dan aneka produk kimia.
(2) Sub sektor Energi meliputi perusahaan antara lain :
Bermacam macam pembangkit listrik (tenaga air, uap, nuklir, dan lain sebagainya), hydrothermal, produk gas, karbit, accu, batteray dan lain sejenisnya.
(3) (3) Sub sektor Pertambangan meliputi perusahaan-perusahaan antara lain :
a. Bahan galian strategis golongan A seperti : Batubara, aspal, uranium, dan lain sejenisnya.
b. Bahan galian bijih golongan B seperti : emas, perak, tembaga, nikel, besi, timah, allumunium, seng, dan lain sejenisnya.
c. Bahan galian non biji dan non strategis golongan C seperti : kapur, pasir, batu kali/batu gunung, kaolin, tras, granit, gypsum, posphor, dan lain sejenisnya.
(4) (4) Sub sektor Minyak, dan Gas Bumi meliputi perusahaan-perusahaan antara lain :
a. Produk minyak dan gas bumi (LNG), ekplorasi, eksploitasi, penyulingan dan lain sejenisnya.
b. Service production seperti : pengeboran, logging, seismic, maintenance dan lain sejenisnya.
c. Service laboratorium seperti : analisa lab, well test, cementing, coring dan lain sejenisnya.
(5) Sub-Umum adalah : semua anggota yang bekerja di luar sektor Kimia, Energi,
Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi baik sektor industri formal, informal, jasa dan
profesi menerima/tunduk dan sanggup melaksanakan AD/ART serta PO SP KEP.
Pasal 3
Tata cara menjadi anggota
(1) Anggota biasa :
a. Permohonan menjadi anggota diajukan kepada Pimpinan Unit Kerja SP KEP diperusahaan tempat bekerja dengan mengisi calon anggota.
b. Dalam hal Unit Kerja SP KEP di perusahaan tempat bekerja belum terbentuk, maka permohonan / keinginan untuk menjadi anggota SP KEP dapat diajukan kepada Unit kerja SP KEP terdekat, DPC,DPD dan/atau langsung kepada DPP FSP KEP.
(2) Anggota khusus/ kehormatan :
a. Mengiusi formulir calon anggota, diajukan/disampaikan kepada DPC terdekat dan/atau DPD atau DPP dengan menyertakan pengalaman aktivis organisasi dan referensi.
b. Jika permohonannya dapat diterima maka dapat disyahkan dalam sidang sidang organisasi seperti MUNAS dan/atau melalui Rapat Koordinasi khusus untuk itu, Surat Keputusannya dikeluarakan oleh DPP FSP KEP sesuai dengan pengalaman, rekomendasi dan tingkat perjuangannya yang dapat diterima dilingkungan FSP KEP.
(3) Bukti keanggotaan SP KEP :
a. Keanggotaan SP KEP dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Keanggotaan SP KEP ditetapkan dengan Surat Keputusan Organisasi
BAB II
ORGANISASI DAN PENGURUS
Pasal 4
Mendirikan/ membentuk Unit Kerja SP KEP di perusahaan
(1) Unit Kerja SP KEP dapat didirikan/ dibentuk apabila telah terdaftar sedikitnya 10 (sepuluh) orang anggota yang bekerja diperusahaan tersebut.
(2) Unit Kerja SP KEP yang didirikan/ dibentuk diperusahaan dikukuhkan/ disahkan langsung oleh DPC FSP KEP.
(3) Pembentukan/ penyuluhan SP KEP disuatu perusahaan/ wilayah dapat dilakukan oleh unit kerja terdekat bersama-sama dengan DPC dan atau DPD diwilayah kerjanya dan dapat juga langsung dilakukan bersama-sama dengan DPP FSP KEP.
Pasal 5
Pengurus organisasi
(1) Hak bagi setiap anggota untuk dapat menjadi pengurus organisasi baik ditingkat unit kerja, dan ataupun ditingkat pusat melalui forum organisasi seperti :MUSNUK, MUSCAB,MUSDA,dan/ atau MUNAS baik berasal dari anggota biasa, khusus ataupun anggota kehormatan.
(2) Sebelum dipilih, ditetapkan dan disahkan menjadi pengurus organisasi calon pengurus organisasi sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Taat dan sanggup melaksanakan secara konsekuen AD/ART maupun PO FSP KEP.
c. Sehat jasmani dan rohani peduli terhadap organisasi sanggup aktif bekerja keras dengan penuh tanggung jawab berdedikasi dan mempunyai komitmen tinggi terhadap organisai tidak tercela dan tidak kehilangan hak untuk menjadi pengurus.
d. Mempunyai cukup waktu untuk kegiatan organisasi mempunyai motivasi untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja.
e. Mempunyai masa kerja sekurang kurangnya 1 (satu) tahun, sedapat mungkin sudah karyawan tetap, menjadi anggota secara suka rela, memenuhi ketentuan seperti yang dimaksud pada pasal 15 Anggaran Dasar FSP KEP.

Pasal 6

Pemilihan pengurus
(1) Pemilihan pengurus organisasi disemua tingkatan dilaksanakan secara demokratis., melalui forum musyawarah organisasi sesuai dengan tingkatannya ( MUSNIK, MUSCAB, MUSDA dan/atau MUNAS)
(2) Ketentuan hak memberikan suara untuk dapat dipilih dan memilih dalam pemilihan pengurus sesuai ketentuan pasal 15, ayat (1) dan pasa 16 Anggaran Dasar FSP KEP , serta pasal 5, ayat (2) Anggaran Rumah Tangga FSP KEP.
(3) Ketentuan hak memberikan suara untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi SP KEP adalah : anggota dan/atau semua pengurus disemua tingkatan yang mendapat mandat organisasi, untuk hadir pada forum Musyawarah Organisasi ( seperti : MUSNIUK, MUSCAB, MUSDA, dan/ atau MUNAS ) dan tidak kehilangan haknya.

Pasal 7

Pengakuan dan syahnya pengurus
(1) Susunan personalia pengurus yang telah dibentuk segera dapat diumumkan pada forum Musyawarah organisasi untuk mendapat pengakuan.
(2) Setelah susunan personalia pengurus diumumkan dalam forum Musyawarah organisasi yang dilanjutkan dengan pembacaan ikrar/ janji organisasi serta pelantikan / pengukuhan.
(3) Pengurus yang telah dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan sah.
(4) Sebagai persyaratan administrasi susunan personalia pengurus yang telah dibentuk disahkan dengan surat keputusan sebagai berikut :
  1. PENGURUS UNIT KERJA
1) Keputusan Musyawarah Unit Kerja (MUSNIK) yang telah disahkan Pimpinan Sidang MUSNIK,menjadi Surat keputusan tentang susunan Personalia Pengurus PUK.
2) Surat Keputusan Musnik pada butir (4.a.1) dilengkapi dengan Berita Acara Pelantikan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk disahkan.
3) Bila Dewan Pimpinan Cabang didaerah tersebut belum terbentuk maka pengesahannya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah, selanjutnya bila Pimpinan Daerah belum terbentuk pengesahannya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP.
4) Bila suatu Unit Kerja menghimpun beberapa Unit Kerja dari satu induk perusahaan (satu majikan / satu akte Notaris pendiri) berstatus domosili tersebar dibeberapa daerah Propinsi diseluruh wilayah Indonesia maka pengesahannya dapat dilakukan oelh DPP FSP KEP.
  1. PENGURUS KABUPATEN / KOTA
1) Keputusan Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang telah disahkan Pimpinan Sidang MUSCAB, menjadi Surat keputusan tentang susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang.
2) Surat Keputusan Muscab pada butir (4.b.1) dilengkapi dengan Berita Acara Pelantikan disampaikan kepada DPD FSP KEP untuk disahkan.
3) Bila DPD didaerah tersebut belum terbentuk maka pengesahannya dapat dilakukan oleh DPP FSP KEP.
  1. PENGURUS PROPINSI
1) Keputusan Musyawarah Daerah (MUSDA) yang telah disahkan Pimpinan Sidang MUSDA, menjadi Surat keputusan tentang susunan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Daerah.
2) Surat Keputusan Musda pada butir (4.c.1) dilengkapi dengan Berita Acara Pelantikan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang untuk disahkan.
  1. PENGURUS NASIONAL
1) Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) yang telah disahkan Pimpinan Sidang MUSNAS, menjadi Surat keputusan tentang susunan Personalia Pengurus DPP FSP KEP.
2) Pimpinan Sidang MUNAS melantik dan mengesahkan DPP FSP KEP sesuai dengan Surat Keputusan MUNAS butir (4.d.1).
Pasal 8
Masa bakti pengurus
(1) Masa bakti pengurus disemua tingkatan organisasi seperti yang dimaksud pada Anggaran Dasar FSP KEP pasal 18 ayat (1,2,3 dan 4) butir 1.5, 2.5, 3.5, dan 4.5) selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Masa bakti pengurus disemua tingkatan organisasi seperti yang dimaksud pada pasal 8, ayat (1) diatas, adalah sepenuhnya kewenangan anggota melalui forum Musyawarah sesuai tingkatan (seperti MUSNIK, MUSCAB, MUSDA dan/atau MUNAS)

Pasal 9

Pergantian Pengurus antar waktu
(1) Bila seorang pengurus mengundurkan diri dan/atau karena sebab lain tidak dapat aktif lagi, sedang masa baktinya belum selesai , maka FSP KEP disemua tingkatan dapat melakukan dan menetapkan pergantian antar waktu (“reshuffle”) melalui rapat pengurus yang diadakan untuk itu.
(2) Pergantian pengurus antar-waktu pada pasal 9, ayat (1) diatas dilengkapi dengan Berita Acara disampaikan kepada perangkat organisasi FSP KEP pada jenjang diatasnya untuk mendapatkan Surat Keputusan Personalia Pengurus antar –waktu.
(3) Khusus pergantian antar waktu untuk Pengurus Nasional ditetapkan dan disahkan melalui Rapat Pengurus DPP FSP KEP.

B A B III

SIDANG-SIDANG ORGANISASI
Pasal 10
Rapat Kerja (RAKER)
(1) Rapat Kerja Organisasi terdiri dari :
  1. RAKERNIK
  2. RAKERCAB
  3. RAKERDA
  4. RAKERNAS
(2) RAKERNIK adalah rapat kerja pada Unit Kerja dengan agenda dan kewenangan sebagai berikut :
  1. Mengevaluasi program kerja organisasi Unit Kerja, baik yang sudah, sedang dan/ataupun yang akan dijalankan.
  2. Menyiapkan dan menyusun program kerja yang sesuai dengan aspirasi anggota untuk disampaikan pada forum musyawarah organisasi.
  3. Menanggapi dan menilai masalah-masalah ketenagakerjaan ditingkat unit kerja.
  4. Menetapkan kebijakkan organisasi ditingkat unit kerja.
  5. Rapat Unit Kerja (RAKERNIK) dihadiri oleh :
1). Anggota Unit Kerja di perusahaan
2). Pengurus Unit Kerja dan/atau Komisaris
3). Pengurus / utusan DPC.
(3) RAKERCAB (RAPAT KERJA CABANG)
  1. Mengevaluasi program kerja organisasi cabang (Kabupaten/Kota),yang dijalankan apakah sudah sesuai dengan aspirasi dan program kerja umum/ Nasional.
  2. Menyiapkan dan menyusun program kerja yang sesuai dengan aspirasi anggota untuk disampaikan pada forum musyawarah organisasi.
  3. Menanggapi dan menilai masalah-masalah ketenagakerjaan ditingkat Kabupaten/ Kota.
  4. Menetapkan kebijakkan organisasi ditingkat Kabupaten/ Kota.
  5. Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) dihadiri oleh :
1). Utusan Unit Kerja diwilayahnya
2). Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
3). Pengurus / utusan DPD.
(4) RAKERDA (RAPAT KERJA DAERAH)
a. Mengevaluasi program kerja tingkat propinsi yang dijalankan.
b. Menyiapkan dan menyusun program kerja yang sesuai dengan aspirasi anggota untuk disampaikan pada forum musyawarah organisasi.
c. Menanggapi dan menilai masalah-masalah ketenagakerjaan ditingkat propinsi.
d. Menetapkan kebijakkan organisasi ditingkat propinsi.
e. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) dihadiri oleh :
1). Utusan Unit Kerja diwilayahnya
2). Utusan Pimpinan Cabang diwilayahnya
3). Pengurus Dewan Pimpinan Daearah
4). Utusan dari DPP FSP KEP
(5) RAKERNAS (RAPAT KERJA NASIONAL)
a. Mengevaluasi program kerja dan garis garis perjuangan organisasi yang telah dilalui secara nasional.
b. Menyiapkan dan menyusun program kerja umum sesuai dengan aspirasi peserta RAKERNAS untuk disampaikan pada forum musyawarah organisasi.
c. Menanggapi dan menilai masalah-masalah/issue-issue yang sedang berkembang dibidang sosial, politik, ekonomi, dan hukum yang berhubungan ketenagakerjaan.
d. Menetapkan kebijakkan untuk meningkatkan kemampuan SDM disetiap jenjang organisasi.
e. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
1). Utusan Unit Kerja SP KEP
2). Utusan DPC
3). Utusan DPD
4). Pengurus Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP dan BPKO
(6) RAPAT BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ORGANISASI
a. Rapat Badan Pemeriksa Keuangan Organisasi diselenggarakan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
b. Rapat Badan Pemeiksa Keuangan Organisasi dinyatakan kuorum bila dihadiri 50%dari jumlah anggota BPKO.

Pasal 11

Sahnya sidang sidang organisasi
(1) Sidang-sidang organisasi adalah musywarah dan rapat kerja, yang dilaksanakan ditingkat Unit kerja, DPC, DPD dan/ atau DPP.
(2) Sidang-sidang organisasi yang dimaksud pada ayat (1) sebagai penyelenggara dan penanggungjawab adalah pengurus organisasi ditingkatnya masing-masing, dengan ketentuan :
a. Diselenggarakan dengan aturan persidangan melalui tatatertib sidang.
b. Wewenang dan fungsi sidang sidang organisasi berpedoman pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga, Peraturan Organisasi serta Keputusan keputusan Organisasi.
(3) Sidang-sidang organisasi sebagaimana dimaksud ayat (10 diatas dipimpin oleh Pimpinan sidang terpilih yang diangkat dari dan peserta berdasarkan aturan tatatertib kecuali untuk penyelenggaraan RAKER sidang dipimpin oleh pengurus yang melaksanakannya.
(4) Sidang-sidang organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Dihadiri sekurang-kurangnya setengah (50%) ditambah 1 (satu) dari jumlah peserta/ utusan yang diundang dan tidak kehilangan haknya pada sidang organisasi yang diselenggarakan.
b. Keputusan dapat disetujui sekurang-kurangnya oleh setengah (50) ditambah 1(satu) dari peserta yang hadir dalam sidang organisasi dimaksud.
BAB IV
HAKSUARA
Pasal 12
Pemungutan suara
Pengambilan keputusan dalan sidang sidang organisasi diupayakan dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak berhasil maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, melalui pemungutan suara (voting)
Pasal 13
Penggunaan hak suara dalam pemilihan pengurus
(1) Pemilihan pengurus FSP KEP dilakukan secara demokratis dari dan oleh peserta melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER)
(2) Pengunaan hak suara dalam pemilihan pengurus disetiap tingkatan diatur sebagai berikut :
  1. Pemilihan pengurus ditingkat Unit Kerja, DPC, dan DPD FSP KEP setiap utusan anggota dan/atau utusan pengurus unit kerja diwilayahnya mempunyai hak sebagai peserta 1 (satu) suara.
  2. Pemilihan pengurus ditingkat Nasional ditetapkan :
1) Utusan/Peserta dari Unit Kerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai AD/ART dan tatatertib MUNAS mempunyai anggota s/d 100 (seratus) orang 1 (satu) peserta/suara
2) Selebihnya dari setiap 100 (seratus) ditambah 1(satu peserta/suara, jika memenuhi butir persyaratan butir 2.b.1.
3) Jumlah maksimum 5 (lima) utusan pesertadan/atau suara
  1. Masing masing peserta dari utusan DPCdan/atau DPD FSP KEP 1 (satu) peserta/suara
  2. Masing masing anggota pimpinan tingkat Nasional mempunyai hak 1 (satu) peserta/suara

B A B V

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 14
Tugas dan wewenang pengurus
(1) Badan Pemeriksa keuangan Organisasi (BPKO) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Mengadakan kajian dan menetapkan langkah-langkah kebijakan untuk mencapai tujuan pengembangan dan keuangan organisasi
  2. Menilai dan menetapkan efektitivitas pengembangan kebijakan keuangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pencapaian tujuan organisasi
  3. Mengawasi pengunaan dana dari pemborosan dan penyalahgunaan kekayaan organisasi
  4. Berwenang melakukan audit memeriksa kelancaran transfer/ atau pengiriman COS dari PUK ke DPC, DPD, dan DPP.
(2) Ketua Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Memimpin rapat rapat pengurus Pimpinan Tingkat Nasional dan berwenang mengambvil keputusan.
  2. Dalam hal ketua umum berhalangan maka salah seorang ketua dapat mewakilinya.
  3. Bersama sama Sekretaris jendral dan/atau bendahara menandatanggani semua cheque dan surat surat berharga untuk dan atas nama organisasi.
  4. Bersama sama sekretaris jendral mengawasi pelaksanan umum administrasi, kepatuhan terhadap keputusan keputusan organisasi dan kegiatan bidang bidang organisasi.
  5. Bersama sama sekretaris jendral dan/atau yang ditunjuk mewakilinya menandatanggani surat menyurat internal maupun eksternal organisasi kecuali surat surat tertentu yang mendapat perlakuan khusus setelah diagendakan oleh Ketua Umum secara sendiri.
(3) Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  1. Bertindak selaku pimpinan sekretariat, bertanggungjawab penuh terhadap kelancaran organisasi, surat menyurat dan ketertiban administrasi, dalam hal Sekretaris Jendral berhalangan maka wakil Sekretaris Jendral dapat mewakilinya.
  2. Bersama sama ketua umum dan ketua ketua bidang menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan keputusan keputusan Musyawarah Nasional dan keputusan keputusan rapat organisasi.
  3. Dalam keadaan mendesak Sekretaris Jendral dapat bertindak bersama Ketua Bidang untuk dan atas nama organisasi setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum.
  4. Bersama sama dengan Ketua umum dan atau Bendahara menandatanggani cheque, dan/atau surat surat berharga lainnya atas nama organisasi.
  5. Mempersiapkan agenda dan membuat notulen rapat dan/ atau yang ditunjuk mewakilinya
  6. Bersama sama ketua umum dan/atau yang ditunjuk mewakilinya dapat menandatangani surat menyurat internal maupun eksternal organisasi.
  7. Berwenang dan bertanggungjawab mencatat, mengarsipkan dan mendistribusikan semua surat surat baik yang keluar maupun masuk baik unutk internal maupun eksternal organisasi secara tertib , serta mengatur , menyiapkan dan mengarsipkan / mengagendakan semua kegiatan organisasi.
(4) Ketua ketua Bidang Pimpinan Nasional mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Ketua Umum menjalankan kegiatan sehari hari sesuai dengan bidang tugas yang telah ditetapkan.
  2. Dapat mewakili ketua umum dalam menjalankan kegiatan organisasi jika diberi wewenang dan wajib melaporkan hasil kegiatannya secara tertulis kepada Ketua Umum.
  3. Mengagendakan dan mengarsipkan kegiatan bidang tugasnya secara tertib dan teratur.
  4. Menyiapkan , merencanakan , dan menyampaikan evaluasi / audit dibidang tugasnya masing masing secara periodik serta menyampaikan laporannya secara tertulis didalam rapat rapat pengurus dan/atau rapat rapat khusus, untuk diagendakan / diarsipkan sekretariat.
  5. Bertanggungjwab penuh atas kegiatan bidang tugasnya.
(5) Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Membantu Ketua bidang dalam menjalankan kegiatannya sehari hari dan bila diperlukan dapat mewakilinya.
  2. Membantu Ketua Bidang dalam menyiapkan dan merencanakan agenda kerja sesuai tugas bidang yang telah ditetapkan dalam komposisi personalia pengurus DPP FSP KEP.
  3. Bersama sama ketua bidang bertanggungjawab secara kolektif atas kegiatan tugas bidang.
(6) Bendahara dan wakil bendahara DPP mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Memelihara, mencatat, membukukan, mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan organisasi, baik yang bersumber dari iuran / uang pangkal anggota dan/ ataupun sumber lain.
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO)
  3. Menggali sumber sumber dana keuangan organisasi diluar iuran anggota.
  4. Bersama sama ketua umum atau sekretaris jendral menandatanggani cheque.
  5. Membuat dan menyampaikan laporan keadaan keuangan organisasi dalam rapat pengurus Dewan Pimpinan Pusat.
  6. Menbuat cash-flow dan/atau rekening korang dana organisasi dilengkapi dengan neraca dan bukti bukti pengeluaran organisasi dalam periode satu bulanan, tiga bulanan, enam bulanan dan satu tahunan.
  7. Bertanggungjawab penuh terhadap penyalahgunaan dan pengelolaan dana organisasi.
  8. Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi harus diketahui oleh ketua umum dan/atau sekretaris jenderal serta dilengkapi dengan bukti.

Pasal 15

Tugas, wewenang dan tanggungjawab Dewan Pimpinan Pusat
(1) Dalam rangka melaksanakan program umum organisasi diperlukan pembagian kerja dengan pembidangan tugas sebagai berikut :
  1. Bidang organisasi mempunyai wewenang dalam masalah keorganisasian dan publikasi.
  2. Bidang hubungan industrial mempunyai wewenang dalam masalah masalah yang berhubungan dengan hubungan industrial.
  3. Bidang sosial ekonomi (SOSEK) mempunyai wewenang dalam masalah masalah yang berhubungan dengan pengupahan, jaminan sosial anggota, pemberdayaan ekonomi dan penggalian dana diluar iuran organisasi.
  4. Bidang penelitian dan pengembangan (LITBANG) mempunyai wewenang dalam masalah riset, penelitian, pengembangan, produktifitas.
  5. Bidang pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) mempunyai wewenang dalam masalah pendidikan dasar, pengkaderan, pendidikan lanjutan, pelatihan ketrampilan pengetahuan K-3, pengetahuan management perusahaan, lingkungan hidup, bekerjasama dalam diklat dengan lembaga lembaga Nasional maupun internasional terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya masing masing bidang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan, pengkajian, pengembangan, implementasi, keberhasilan serta evaluasi / audit dimasing masing bidangnya.
(3) Secara organisasi seluruh jajaran personalia pengurus Dewan Pimpinan Pusat mempunyai tanggungjawab kolektif terhadap anggota melalui forum Musyawarah Nasional.

BAB VI

RANGKAP JABATAN

Pasal 16

Pengurus rangkap jabatan
(1) Struktur kepengurusan FSP KEP secara vertical adalah :
  1. PUK SP KEP berada di perusahaan.
  2. DPC FSP KEP berada di Kabupaten/Kota.
  3. DPD FSP KEP berada di Propinsi.
  4. DPP FSP KEP berada di Ibukota Negara.
(2) Bagi pengurus terpilih dalam satu tingkatan organisasi dapat merangkap jabatan secara vertikal maximum sampai dengan 2 (dua) posisi.
(3) Rangkap jabatan dipartai politik tidak diperbolehkan.

B A B VII

SANKSI ORGANISASI
Pasal 17
Sanksi teguran, pemberhentian sementara dan pemberhentian
(1) Saksi teguran sampai dengan peringatan tertulis diberikan kepada anggota atau pengurus jika melakukan hal hal sebagai berikut :
  1. Baik disengaja ataupun tidak disengaja, tidak aktif sesuai bidang dan kewajibannya sampai dengan 3 (tiga) bulan berturut turut.
  2. Melalaikan kewajibannya tidak membayar iuran organisasi (bagi anggota) dan/atau tidak mengirim transfer sebesar 30% ke DPC 10% ke DPD dan 10% ke DPP FSP KEP dengan tertib sampai dengan 6 (enam) bulan.
  3. Baik disengaja maupun tidak disengaja melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan atau keputusan keputusan organisasi.
  4. Sanksi terguran I, II dan III dapat diberikan secara lisan dan ataupun tertulis dan dapat berurutan ataupun tidak sesuai pelanggaran yang dilakukan, dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota/pengurus.
  5. Sanksi peringatan tertulis I, II, dan III dapat diberikan secara berurutan dan/ atau tidak berurutan sesuai pelanggaran yang dilakukan dan sudah diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis di tanda tangani oleh pengurus ditingkat organisasi bersangkutan da/atau dian disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang.
(2) Pemberhentian sementara :
  1. Pemberhentian sementara dapat dilaksanakan jika anggota dan/atau pengurus telah mendapatkan peringatan I, II dan/ atau III
  2. Pemberhentian sementara dapat dilaksanakan langsung jika angota da/atau pengurus terbukti melakukan pelanggaran berat.
(3) Pemmberhentian akan dilaksanakan bila telah melalui proses sebagai berikut :
  1. terhadap anggota biasa prosedur pelaksanaan tindakan disiplin organisasi dilakukan oleh pengurus Unit Kerja di perusahaan yang bersangkutan selanjutnya perangkat atas FSP KEP mendapat tembusan hasil prosesnya.
  2. Terhadap anggota pengurus dilakukan ketentuan sebagai berikut :
1) Peringatan tertulis I, II dan III diberikan oleh pengurus organisasi FSP KEP ditingkatnya setelah melalui rapat pengurus, kemudian perangkat diatasnya mendapat tembusan dan/ atau kronologi permasalahan.
2) Tindakan pemberhentian sementara dilakukan oleh pengurus organisasi setingkat diatasnya, atas permintaan secara tertulis setelah melalui keputusan rapat anggota pengurus pada tingkat organisasi bermasalah.
3) Pemberhentian dapat dilaksanakan jika telah selesai pemberhentian sementara.

Pasal 18

pembelaan
(1) Baik anggota biasa maupun anggota pengurs yang dikenakan tindakan disiplin organisasi mempunyai hak melakukan pembelaan diri.
(2) Pembelaan diri seperti yang dimaksud pasal 18, ayat (1) diatas diajukan secara tertulis mohon diadakan rapat organisasi khusus untuk itu , dilampiri/ dilengkapi kronologi, bukti bukti yang syah dan dapat dipertanggungjawabkan atas pembelaan diri dimaksud.

Pasal 19

berhenti
Baik anggota biasa dan/ataupun anggota pengurus dapat berhenti dengan sendirinya, bilamana terjadi hal hal sebaia berikut :
(1) Atas permintaan sendiri
(2) Karena meninggal dunia
(3) Pindah sektor lain dan/atau organisasi lain
(4) Menjadi pengurus diorganisasi lain

B A B VIII

KETENTUAN KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 20
Sumber keuangan
(1) Uang pendaftaran anggota (uang pangkal) sebesar 2% dari upah bersih (net pay) yang diterima pekerja/ calon anggota setiap bulan , dibayarkan 1 (satu) kali pada waktu pendaftaran menjadi anggota SP KEP.
(2) Uang iuran wajib sebesar 1% dari upah bersih (net pay) yang diterima anggota setiap bulan, dibayarkan secara tertib setiap bulan melalui pemotongan langsung upah / gaji oleh bendahara organisasi atau akunting perusahaan masing masing tempat bekerja.
(3) Dana konsolidasi sebesar 5% dari selisih kenaikan perjuangan organisasi yang diterima bersih oleh pekerja, setelah permasalahan selesai.
(4) Dana Spontan Solidaritas
(5) Usaha usaha lain yang sah dan bantuan bantuan tidak mengikat
Pasal 21
Penggunaan dana organisasi
(1) Penggunaan dana organisasi ditingkat pusat untuk kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) dan dipublikasikan kepada anggota melalui DPC, dan DPD FSP KEP.
(2) Penggunaan dana organisasi ditingkat Unit kerja Cabang dan daerah untuk menunjang kegiatannya, RAPBO yang disusun oleh perangkat organisasi dan disahkan pada rapat organisasi sesuai tingkatannya.
(3) Penggunaan dana organisasi yang telah ditetapkan dalam APBO dibuatkan pembukuan administrasi keuangan memuat hal hal sebagai berikut :
a. Rekening Koran (“Cash Flow”) memuat laporan harian tentang penerimaan, pengeluaran dan saldo keadaan keuangan organisasi setiap hari.
b. Dari rekening Koran dibuat / disusun neraca penerimaan dan pengeluaran (Kredit dan Debit ) keadaan keuangan organisasi dengan periode sebulanan, tiga bulanan dan setahun sekali.
c. Sebelum menyampaikan RAPBO tahun anggaran berikutnya laporan dan pertanggungjawaban keuangan tahun berjalan disampaikan kepada panitia anggaran untuk disahkan.
d. Setiap pengeluaran maupun penerimaan dalam laporan keuangan harian (rekening Koran) dilengkapi dengan bukti.
e. Bentuk pembukuan administrasi keuangan organisasi diatur dalam peraturan organisasi (PO).
(4) Penggunaan dana organisasi ditingkat DPC, DPD FSP KEP ditetapkan dengan RAPBO yang dibut oleh wilayah kerja masing masing disampaikan kepada PUK untuk disahkan.
Pasal 22
Alokasi dana organisasi
(1) Alokasi pendistribusian uang iuran dan uang pangkal setelah dipotang 50% untuk PUK selebihnya didistribusikan oleh PUK sebagai berikut :
a. Dewan Pimpinan Pusat 10%
b. Dewan Pimpinan Daerah 10%
c. Dewan Pimpinan Cabang 30% langsung kerekening perangkat organisasi masing masing
(2) Pendistribusian iuran organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) langsung dikirim kealamat rekening perangkat organisasi masing masing.
(3) Iuran kepada Konfederasi seluruhnya dibebankan kepada anggaran Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP.
(4) Penggunaan dan alokasi pendistribusian dana secara rinci diatur tersndiri dengan peraturan organisasi.(PO)

Pasal 23

Sanksi keuangan organisasi
(1) Penyalahgunaan dana organisasi dikenakan pidana baik pidana denda maupun pidana hukuman badan sesuai dengan yang berlaku dalam KUHP , dan
2. Wajib mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan
(3) Untuk membuktikan penyalahgunaan dana organisasi dimasing masing tingkatan organisasi dapat diaudit melalui akuntansi publik dengan biaya organisasi.

B A B IX

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Keadaan darurat
(1) Bilamana timbul suatu keadaan yang dapat membahayakan persatuan da nkesatuan terhadap kelangsungan organisasi maka Dewan Pimpinan Pusat dapat menyatakan terjadinya keadaan darurat , setelah melalui sekurang-kurangnya rapat pengurus.
(2) Jika salah satu perangkat organisasi mengalamai keadaan darurat, perangkat bersangkutan atau perangkat diatasnya dapat melakukan sidang organisasi luar biasa dan dapat mengambil keputusan mengikat.

Pasal 25

Aturan tambahan
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian dengan Peraturan Organisasi FSP KEP.

DITETAPKAN DI :CIPAYUNG - BOGOR
PADA TANGGAL : 06SEPTEMBER 2005
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL III
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KIMIA, ENERGI, PERTAMBANGAN,
MINYAK GAS BUMI DAN UMUM
M a n s a h Sahat Butar Butar W i d a d i WS Murdiyono Bismar Suswiyanto
K e t u a Wakil Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP