SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR
oleh : Eko Supriyanto
NAMA ORGANISASI
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar.
SIAPA & APA FSP KEP
DPC FSP KEP adalah organisasi pekerja berbentuk Federasi yang menghimpun organisasi pekerja ditingkat perusahaan–perusahaan (unit kerja) yang kegiatannya dibidang atau sektor : Kimia, Energy, Pertambangan , Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh Kabupaten Karanganyar.
KAPAN FSP KEP DIDIRIKAN
FSP KEP didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) III SPSI sebagai kelanjutan dari Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBLP FBSI) yang telah diubah , disempurnakan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan waktu .
Munas I FSP KEP diadakan pada 00 – 00 – 1995 Merupakan salah satu sektor dari SPSI
Munas II FSP KEP diadakan pada 00 – 00 - 2000 .Memisahkan diri dari SPSI
Munas III FSP KEP diadakan pada 5 – 7 September 2005 sejalan berlakunya UU no.13 th 2003
Pada saat ini FSP KEP : berafiliasi :
Afiliasi Nasional : KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA ( KSPI )
Afiliasi Internasional : International, Chemical, Energy, Mining ( ICEM )
DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Tercatat No : 560/01/FSP KEP.35/V/I/01 Tanggal 16 Juni 2001 di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
TUJUAN FSP KEP
ü Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja guna mewujudkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan antara sesama kaum Pekerja disektor Kimia , Energy , Pertambangan , Minyak , Gas bumi dan Umum.
ü Turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita – cita Negara Repulik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 secara murni dan konsekwen terutam mengenai hak – hak pekerja sebagai berikut :
A. Hak untuk memperoleh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian
sesuai pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945.
B.Hak pekerja dalam kebebasan berserikat , berkumpul , mengeluarkan pendapat baik
dengan lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 , UU No. 18 tahun 1956 ,
KEPPRES No.83 1998 , UU No.21 tahun 2000.
C.Hak atas kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan diwujudkan dalam
Kesejahteraan Sosial masyarakat adail dan makmur , sesuai pasal 33 UUD 1945
ü Mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja dan keluarganya untuk mencapai masyarakat yang adil , makmur , aman , tenteram , sejahtera , lahir dan batin .
ü Mewujudkan kondisi hubungan kerja yang baik , harmonis , dinamis , dan berkeadilan dalam mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial yang berdasarkan kemitraan .
ü Mewujudkan mutu kesejahteraan hidup lahiriah maupun bathiniah kaum pekerja , dengan meniningkatkan taraf hidup kaum pekerja beserta keluarganya untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak .
ü Mewujudkan rasa aman dengan memberikan pembelaan , perlindungan , dan memperjuangkan hak – hak kaum pekerja baik dilingkungan perusahaan maupun pengadilan
APA SIFAT/ AZAS/ DIMANA KEDUDUKAN FSP KEP
- FSP KEP adalah organisasi Pekerja yang bersifat bebas , bertanggung jawab , mandiri , demokratis , amanah serta mengutamakan kesetiakawanan ( solidaritas )
- FSP KEP adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 .
- Pimpinan Tingkat DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar berkedudukan di Karanganyar
Alamat saat ini adalah :
Alamat : Sekretariat Bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Komplek Kantor Kabupaten Karanganyar 57771
CP : Eko Supriyanto (0271)7569416 HP. 085742326112,
Marjana (0271)5881564 HP.08156735182
email : esupriyanto3@gmail.com
Facebook : dpcfspkepkaranganyar@gmail.com
Rekening : BRI an. DPC FSP KEP Karanganyar no : 3107-01-009179-532
- Alamat DPP FSP KEP
JL. Duren Tiga Lt. 3 No.9 Rt 03 / Rw 08 Pancoran Jakarta Selatan 12760
Telp. : (62-21) 79186875 , Fax ( 62 - 21 ) 79194284
E-mail : sjaifulspkep@yahoo.com ; Bambang–surjono@yahoo.com
- Alamat DPD FSP KEP Propinsi Jawa Tengah
Jln Hanoman Dalam no. 08 Krapyak Semarang 50146 Telpon (024) 70207869 Fax (024) 7604238
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab