SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

oleh : Eko Supriyanto

NAMA ORGANISASI

Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar.

SIAPA & APA FSP KEP

DPC FSP KEP adalah organisasi pekerja berbentuk Federasi yang menghimpun organisasi pekerja ditingkat perusahaan–perusahaan (unit kerja) yang kegiatannya dibidang atau sektor : Kimia, Energy, Pertambangan , Minyak, Gas Bumi dan Umum diseluruh Kabupaten Karanganyar.

KAPAN FSP KEP DIDIRIKAN

FSP KEP didirikan pada tanggal 30 Nopember 1990 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) III SPSI sebagai kelanjutan dari Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBLP FBSI) yang telah diubah , disempurnakan dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan waktu .

Munas I FSP KEP diadakan pada 00 – 00 – 1995 Merupakan salah satu sektor dari SPSI

Munas II FSP KEP diadakan pada 00 – 00 - 2000 .Memisahkan diri dari SPSI

Munas III FSP KEP diadakan pada 5 – 7 September 2005 sejalan berlakunya UU no.13 th 2003

Pada saat ini FSP KEP : berafiliasi :

Afiliasi Nasional : KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA ( KSPI )

Afiliasi Internasional : International, Chemical, Energy, Mining ( ICEM )

DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Tercatat No : 560/01/FSP KEP.35/V/I/01 Tanggal 16 Juni 2001 di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


TUJUAN FSP KEP

ü Menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja guna mewujudkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan antara sesama kaum Pekerja disektor Kimia , Energy , Pertambangan , Minyak , Gas bumi dan Umum.

ü Turut serta berperan aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita – cita Negara Repulik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 secara murni dan konsekwen terutam mengenai hak – hak pekerja sebagai berikut :

A. Hak untuk memperoleh atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian

sesuai pasal 27 ayat ( 2 ) UUD 1945.

B.Hak pekerja dalam kebebasan berserikat , berkumpul , mengeluarkan pendapat baik

dengan lisan maupun tulisan sesuai pasal 28 UUD 1945 , UU No. 18 tahun 1956 ,

KEPPRES No.83 1998 , UU No.21 tahun 2000.

C.Hak atas kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan diwujudkan dalam

Kesejahteraan Sosial masyarakat adail dan makmur , sesuai pasal 33 UUD 1945

ü Mewujudkan kehidupan dan penghidupan pekerja dan keluarganya untuk mencapai masyarakat yang adil , makmur , aman , tenteram , sejahtera , lahir dan batin .

ü Mewujudkan kondisi hubungan kerja yang baik , harmonis , dinamis , dan berkeadilan dalam mewujudkan pelaksanaan Hubungan Industrial yang berdasarkan kemitraan .

ü Mewujudkan mutu kesejahteraan hidup lahiriah maupun bathiniah kaum pekerja , dengan meniningkatkan taraf hidup kaum pekerja beserta keluarganya untuk mendapatkan kebutuhan hidup layak .

ü Mewujudkan rasa aman dengan memberikan pembelaan , perlindungan , dan memperjuangkan hak – hak kaum pekerja baik dilingkungan perusahaan maupun pengadilan

APA SIFAT/ AZAS/ DIMANA KEDUDUKAN FSP KEP

  1. FSP KEP adalah organisasi Pekerja yang bersifat bebas , bertanggung jawab , mandiri , demokratis , amanah serta mengutamakan kesetiakawanan ( solidaritas )
  2. FSP KEP adalah organisasi pekerja yang berazaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 .
  3. Pimpinan Tingkat DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar berkedudukan di Karanganyar

Alamat saat ini adalah :

Alamat : Sekretariat Bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Komplek Kantor Kabupaten Karanganyar 57771

CP : Eko Supriyanto (0271)7569416 HP. 085742326112,

Marjana (0271)5881564 HP.08156735182

email : esupriyanto3@gmail.com

Facebook : dpcfspkepkaranganyar@gmail.com

Blog http://www.dpcfspkepkspikaranganyar@blogspot.com

Rekening : BRI an. DPC FSP KEP Karanganyar no : 3107-01-009179-532

  1. Alamat DPP FSP KEP

JL. Duren Tiga Lt. 3 No.9 Rt 03 / Rw 08 Pancoran Jakarta Selatan 12760

Telp. : (62-21) 79186875 , Fax ( 62 - 21 ) 79194284

E-mail : sjaifulspkep@yahoo.com ; Bambang–surjono@yahoo.com

  1. Alamat DPD FSP KEP Propinsi Jawa Tengah

Jln Hanoman Dalam no. 08 Krapyak Semarang 50146 Telpon (024) 70207869 Fax (024) 7604238

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

IKRAR FSP KEP