Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2010

Dasar Hukum Hak-hak Dasar Pekerja

Konvensi ILO 87/48 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi: diratifikasi Indonesia dengan Kepres 83/98 Konvensi ILO 98/49 tentang Penerapan azas-azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama: diratifikasi Indonesia dengan UU 18/56 Konvensi ILO 100/51 tentang Pengupahan yang sama bagi pekerja laki laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya: diratifikasi Indonesia dengan UU 80/57 Konvensi ILO 111/58 tentang Diskriminasi pekerjaan dan jabatan: diratifikasi Indonesia dengan UU 21/99 UU 21/2000 tantang Serikat Pekerja/ serikat buruh beserta penjelasannya Kepmenakertrans Kep-16/Men/2001 tentang Tata cara Pencatatan Serikat pekerja/ serikat buruh UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan beserta penjelasannya SE Menakertrans 407.KP.02.14.2003 tentang Penjelasan berlakunya UU 13/2003 SE Menakertrans 18.KP.04.28.2004 tentang Uang pengganti per

Tuntutan pelunasan pesangon PT Palur Raya itu dibawanya sampai mati

Ada yang menganjal dihati saya setelah beberapa saat yang lalu saya bersama sama kawan kawan ex karyawan PT Palur Raya sebuah perusahaan Mono Sodium Glutamat/ MSG atau lebih dikenal dengan Mecin alias penyedap rasa dipasaran dikenal dengan motto cap mobil, setelah sekian lama menuntut pelunasan pesangon yang selama ini belum terbayarkan. Berbicara tentang PT Palur Raya sebenarnya sebuah perusahaan nasional satu satunya yang berproduksi MSG bersaing dengan perusahaan multinasional dengan merek terkenal seperti Sasa, Miwon, Ajinomoto sepertinya tengelam kalau berbicara masalah MSG, akan tetapi mengingat perusahaan ini telah beroperasi selama hampir 22 tahun lamanya merupakan sawah ladang dan tempat tumpuan dan sandaran hidup kawan kawan saya disana, sebuah perjuangan panjang perusahaan untuk tetap eksis ditengah persaingan dengan perusahaan multinasional dan pasar bebas. Tuntutan untuk tetap eksis ini tidak dibarengi oleh transformasi ataupun regenerasi kepemimpinan diperusahaan hal in