PEDOMAN SURVEI HARGA PENETAPAN NILAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) I. Tim Survei : a. Dibentuk oleh Ketua Dewan Pengupahan atau Bupati/Walikota. b. Anggota tim berasal dari anggota Dewan Pengupahan. c. Tim terdiri dari unsur tripartit yang diketuai oleh anggota Dewan Pengupahan dari BPS. d. Daerah yang belum membentuk Dewan Pengupahan, Bupati/Walikota membentuk tim survei terdiri unsur tripartit diketuai oleh BPS. e. Tim survei dapat membentuk tim pencacah harga apabila diperlukan. f. Tim pencacah harga berada dibawah koordinasi dan tanggung jawab tim survei. g. Tim pencacah harga terdiri dari unsur tripartit, dan tidak harus dari anggota dewan pengupahan. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Survei : a. Melakukan survei harga kebutuhan hidup layak. b. Membentuk tim pencacah apabila dipandang sangat perlu. c. Melakukan pelatihan survei kepada tim pencacah sebelum dilakukan kegiatan survei ha