Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

Dari Tempat Kerja Menuju Pekerjaan Layak (3) Hubungan Industrial Konstruktif

Gambar
Sebelum membahas lebih lanjut perlu kita ketahui apa itu hubungan industrial konttruktif itu? Ada beberapa jenis istilah hubungan industrial yang berbeda…HI Sehat, HI Baik, HI Bermusuhan, HI Bersahabat , HI Patriarkal, HI Perjuangan Klas, HI Konstruktif. Tujuan kita adalah membangun Hubungan Industrial Konstruktif, lalu apa yang dimaksud dengan  Hubungan Industrial Konstruktif? Pada bulan September 2009, para pemimpin serikat pekerja di Asia  dan Pasifik bergabung  dalam Konferensi Hubungan Industrial ITUC-AP di Singapura, Mereka mengadopsi definisi “Hubungan Industrial Konstruktif”. Hubungan Industrial Konstruktif  oleh ITUC-AP didefinisikan Berdasarkan pengakuan penuh dan kegiatan serikat pekerja sesuai dengan konvensi ILO 87 dan 98 dalam mengupayakan Pekerjaan Layak dan kesejahteraan bersama, dan dalam iklim politik yang stabil agar mitra sosial dapat dilaksanakan tanpa takut adanya pembalasan; para pihak yang terkait mempunyai kepentingan yang sama pada standar ketenagakerjaa

PIDATO POLITIK / PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/ BURUH DALAM RANGKA PERAYAAN HARI BURUH INTERNASIONAL TAHUN 2012 DI RUANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KARANGANYAR

Gambar
Assalamu’alaikum Wr Wb. HIDUP BURUH….3X Salam Solidaritas Tanpa Batas!!!! MERDEKA!!! “Apakah kaum buruh mempunyai suatu alasan untuk melakukan tuntutan ekonomi atau tuntutan apapun (!) pada Hari Perburuhan Internasional?” Ya, Kita semua Buruh Indonesia, bekerja tanpa kepastian kerja dan kesejahteraan!!! Sementara elit politik dan pengusaha asyik berpesta berebut jabatan untuk melayani sang pemodal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan buruh serta rakyat semua.   “Menuntut Perlindungan Negara Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat” Upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Komponen KHL berasal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 dan dijadikan rujukan dalam penetapan upah minimum dan dianggap sebagai upah layak. Akan tetapi, pada prakteknya upah mini