Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

SEKILAS ATURAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA Zaman Penjajahan (sebelum Kemerdekaan) & Zaman Perbudakan 1. Budak tidak punya hak apapun 2. Tidak ada peraturan pemeliharaan budak di P. Jawa 3. Di luar P. Jawa, perbudakan dikenal dengan istilah penghambaan 4. Tahun 1860 perbudakan dihapuskan 5. Zaman Rodi 6. Bekerja bersama-sama yang kemudian berunah menjadi kerja paksa. Untuk kepentingan yang memberi upah. 7. Kerja paksa digolongkan menjadi: & Rodi untuk pemerintah penjajah & Rodi untuk perorangan & Rodi untuk desa J Tahun 1938 Rodi dihapuskan & Zaman Poenale Sanctie 1. Koeli untuk kerja tanah-tanah sewa dengan kontrak kerja 5 th. 2. Koeli kerja perkebunan besar 3. Menolak kerja dikenakan sanksi 4. Tahun 1942 Poenale Sanctie dihapuskan 5. Letak Hukum Perburuhan terpencar (KUHD dan KUHPdt) 6.

POKOK – POKOK PIKIRAN KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA TENTANG UPAH MINIMUM SAMA DENGAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK

Disampaikan pada acara Seminar, 18 - 19 Juni 2012, di Jakarta 1. Setiap manusia senantiasa mempunyai cita-cita dan harapan untuk hidup sejahtera lahir dan batin. Upah merupakan faktor utama dalam elemen kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Sebagian besar pekerja/buruh dan keluarganya menggantungkan cita-cita dan harapan tersebut kepada tempat mereka bekerja melalui sistim pengupahan yang layak sebagai dasar pemenuhan kebutuhan hidup secara layak. 2. Tetapi kenyataan menunjukkan, cita-cita dan harapan tersebut masih menjadi ” impian ” belaka. Mayoritas perusahaan swasta tidak ada yang memberikan jaminan kesejahteraan kepada isteri dan anak-anak pekerja/buruh (keluarga). Pada umumnya perusahaan hanya mengeluarkan biaya tenaga kerja (labour cost) untuk pekerja/buruh yang bersangkutan. Akibatnya, isteri dan anak-anak pekerja/buruh pemenuhan kebutuhan hidupnya disubsidi oleh masyarakat, antara lain ; orang tua, mertua atau keluarga lainnya