SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

SEKILAS ATURAN HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA

Zaman Penjajahan (sebelum Kemerdekaan)

& Zaman Perbudakan

1. Budak tidak punya hak apapun

2. Tidak ada peraturan pemeliharaan budak di P. Jawa

3. Di luar P. Jawa, perbudakan dikenal dengan istilah penghambaan

4. Tahun 1860 perbudakan dihapuskan

5. Zaman Rodi

6. Bekerja bersama-sama yang kemudian berunah menjadi kerja paksa. Untuk kepentingan yang memberi upah.

7. Kerja paksa digolongkan menjadi:

& Rodi untuk pemerintah penjajah

& Rodi untuk perorangan

& Rodi untuk desa

J Tahun 1938 Rodi dihapuskan

& Zaman Poenale Sanctie

1. Koeli untuk kerja tanah-tanah sewa dengan kontrak kerja 5 th.

2. Koeli kerja perkebunan besar

3. Menolak kerja dikenakan sanksi

4. Tahun 1942 Poenale Sanctie dihapuskan

5. Letak Hukum Perburuhan terpencar (KUHD dan KUHPdt)

6. Pandangan Hukum Perburuhan terletak pada kontrak sosial yang bebas è bergantung dari perorangan yang memakai buruh.

J Sifat HukumPerburuhan adalah “Privat Rechtelijk”

Zaman Kemerdekaan

1. Dikenal dengan istilah “Panca Krida Hukum Perburuhan”.

Menurut Prof. Iman Soepomo, SH :

& Bebaskan manusia Indonesia dari budak dan hamba;

& Bebaskan penduduk Indonesia dari Rodi/kerja paksa;

& Bebaskan penduduk Indonesia dari Poenale Sanctie;

& Bebaskan penduduk Indonesia dari rasa ketakutan akan kehilangan pekerjaan

& sewenang-wenang;

& Memberikan kedudukan hak yang seimbang kepada buruh dan memberikan kehidupan yang layak bagi buruh.

2. Sifat Hukum Perburuhan “Public Rechtelijk”

3. Peraturan Hukum Perburuhan memiliki sanksi pidana

J Meratifikasi Konvensi Inti ILO dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM ARTI FORMIL

1. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

2. KEBIASAAN

3. KEPUTUSAN

4. TRAKAT

5. PERJANJIAN

PERUNDANG - UNDANGAN

1. UUD 1945, khususnya Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 dan Pasal 34.

2. UU No.23/1948 Jo UU No.3/1951, tentang Pengawasan Perburuhan

3. UU No.18.1956, mengenai Ratifikasi Konvensi ILO No.98/1949, tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama

4. UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. (masih berlaku sampai dengan 15 Januari 2006)

5. UU No. 80/1957, tentang Persetujuan Konvensi ILO No.100, mengenai Pengupahan Yang Sama bagi Pekerja/Buruh Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.

6. UU No. 3/1961, tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 106, mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor.

7. UU No. 12/1964 tentang Pemusatan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. (masih berlaku sampai dengan 15 Januari 2006)

8. UU No. 1/1970, tentang Keselamatan Kerja

9. UU No. 7/1981, tentang Wajib Lapor Perusahaan

10. Peraturan Pemerintah No.8/1981, tentang Perlindungan Upah

11. UU No. 7/1984, mengenai Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala

12. Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan

13. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

14. UU No. 11/1992, tentang Dana Pensiun di Perusahaan Swasta.

15.Keputusan Presiden No. 4/1992, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.69, mengenai Sertifikasi Bagi Juru Masak di Kapal.

16.Keputusan Presiden No.83/1998, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.87/1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

17. UU No.9/1998, tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum

18. UU No.19/1999, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.105, mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

19. UU No. 20/1999, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.138, mengenai Usia Minimum untuk Dibolehkan Bekerja.

20. UU No. 21/1999, tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 111, mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan.

21. UU No. 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia

22. UU No.21/2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

23. UU No.13/2003, tentang Ketenagakerjaan

24. UU No.21/2003, tentang Pengesahan Konvensi ILO No.81/1947, mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

25. UU No.2/2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

26. UU No.39/2004, tentang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri.

27. UU No.40/2004, tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP