Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012

UMK Karanganyar Dinilai Belum Sesuai KHL

KARANGANYAR- -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 senilai Rp896.500 dinilai belum sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).  Pasalnya, survei KHL mulai Januari-Agustus menggunakan peraturan lama yakni 45 item. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan sesuai Kepmen No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK. Padahal, survei KHL masih mengacu pada aturan lama. “Semestinya besaran nilai UMK Karanganyar lebih tinggi sesuai aturan baru. Ini yang menjadi sorotan para buruh,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/11/2012). Survei KHL tersebut dilakukan di empat titik pasar tradisional yakni Pasar Palur, Kebakkramat, Nglano dan Jungke. Menurutnya, survei KHL di pasar tradisonal tidak bisa menjadi patokan untuk menentukan besaran UMK. Sebab, tidak sedikit buruh yang berbelanja di swalayan atau toko modern yang harganya jauh

DAFTAR UPAH MINIMUM DI 35 KABUPATEN/ KOTA TAHUN 2013 PROPINSI JAWA TENGAH

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 561.4/58/2012 tanggal 12 November 2012 NO KABUPATEN / KOTA UPAH MINIMUM TAHUN 2013 1 Kota Semarang Rp. 1.209.100,- 2 Kabupaten Demak Rp. 995.000,- 3 Kabupaten Kendal Rp. 953.000,- 4 Kabupaten Semarang Rp. 1.051.000,- 5 Kota Salatiga Rp. 974.000,- 6 Kabupaten Grobogan Rp. 842.000,- 7 Kabupaten Blora Rp. 932.000,- 8 Kabupaten Kudus Rp. 990.000,- 9 Kabupaten Jepara Rp. 875.000,- 10 Kabupaten Pati Rp. 927.600,- 11 Kabupaten Rembang Rp. 896.000,- 12 Kabupaten Boyolali Rp. 895.000,- 13 Kota Surakarta Rp. 915.900,- 14 Kabupaten Sukoharjo Rp. 902.000,- 15 Kabupaten Sragen Rp. 864.000,- 16 Kabupaten Karanganyar Rp. 896.500,- 17 Kabupat

Ratusan anggota FKSBK duduki kantor DPRD Karanganyar

Karanganyar (Solopos.com)- -Ratusan orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK) berorasi dan menduduki kantor DPRD setempat, Senin (2/5/2011). Aksi tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Dalam kesempatan tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya menjadikan 1 Mei yakni Hari Buruh sebagai hari libur nasional, menghentikan pemberangusan serikat buruh, menghapus sistem kerja outsorching . “Kami juga menuntut pembayaran upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  yang ditetapkan,” tegas koordinatir aksi, Eko Supriyanto. Berdasarkan pantuan Espos , kedatangan mereka diterima oleh di antaranya Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto dan Wakil Bupati (Wabup) Paryono serta sejumlah pejabat lainnya. Hingga berita ini diturunkan masih berlangsung dialog antara FKSBK dengan para wakil rakyat tersebut. ( isw )( Solopos  )

May Day Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jalan

SOLO— Ribuan buruh di Solo dan sekitarnya diprediksi akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Selasa (1/5) ini. Aksi massa yang diprakarsai para serikat pekerja tersebut bakal dikonsentrasikan di simpang Panggungrejo, Jebres, Solo. ”Target kami sekitar 5.000-an buruh yang bakal bergabung. Hingga saat ini, sudah ada seribuan buruh yang menyatakan kesanggupannya,” kata Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI 1992), Suharno kepada SOLOPOS (JIBI), Senin (30/4). Dalam peringatan May Day tersebut, para buruh akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait sistem ketenagakerjaan. Menurut Suharno, sistem ketenagakerjaan yang ada saat ini sangat menyengsarakan buruh lantaran memakai sistem kontrak dan outsourcing. ”Padahal, sistem itu sudah dihapus oleh keputusan MK. Namun, kenyataannya di lapangan tetap berlangsung,” ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Bina Pengusaha dan Organisasi Pekerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnake