UMK Karanganyar Dinilai Belum Sesuai KHL
KARANGANYAR- -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2013 senilai Rp896.500 dinilai belum sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pasalnya, survei KHL mulai Januari-Agustus menggunakan peraturan lama yakni 45 item. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan sesuai Kepmen No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL terdapat 60 item yang menjadi acuan dalam menentukan besaran nilai UMK. Padahal, survei KHL masih mengacu pada aturan lama. “Semestinya besaran nilai UMK Karanganyar lebih tinggi sesuai aturan baru. Ini yang menjadi sorotan para buruh,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/11/2012). Survei KHL tersebut dilakukan di empat titik pasar tradisional yakni Pasar Palur, Kebakkramat, Nglano dan Jungke. Menurutnya, survei KHL di pasar tradisonal tidak bisa menjadi patokan untuk menentukan besaran UMK. Sebab, tidak sedikit buruh yang berbelanja di swalayan atau toko modern yang harganya jauh