Dinas Sosial Siap Sweeping Perusahaan Nakal
Kendati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar masih di bawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), Namun Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) berjanji siap menindak tegas perusahaan nakal yang tidak memberikan gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan. “Kalau memang masih ada yang mbandel dan ngeyel tidak mau memberikan gaji karyawan di bawah UMK, nanti akan kita berikan sanksi tegas,” ujar Sumarno, Kepala Dinsonakertrans Karanganyar, Jumat (2/12). Menurutnya, UMK 2012 yang sudah ditetapkan tersebut kenyataannya sudah merupakan kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan Dewan Pengupahan. Jadi siapa pun yang melanggar berarti patut diberi sanksi tegas. “Karena itu, jika ada yang tidak mampu memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK, silahkan mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng melalui kami. Pengajuan permohonan tersebut, sambung Sumarno sudah harus diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan minimal 10 hari sebelum tutup tahun 2011 beso