Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2013

Dinas Sosial Siap Sweeping Perusahaan Nakal

Kendati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar masih di bawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), Namun Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) berjanji siap menindak tegas perusahaan nakal yang tidak memberikan gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan. “Kalau memang masih ada yang mbandel dan ngeyel tidak mau memberikan gaji karyawan di bawah UMK, nanti akan kita berikan sanksi tegas,” ujar Sumarno, Kepala Dinsonakertrans Karanganyar, Jumat (2/12). Menurutnya, UMK 2012 yang sudah ditetapkan tersebut kenyataannya sudah merupakan kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja dan Dewan Pengupahan. Jadi siapa pun yang melanggar berarti patut diberi sanksi tegas. “Karena itu, jika ada yang tidak mampu memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMK, silahkan mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jateng melalui kami. Pengajuan permohonan tersebut, sambung Sumarno sudah harus diajukan oleh perusahaan yang bersangkutan minimal 10 hari sebelum tutup tahun 2011 beso

Mediasi CV Nova Buntu - Karyawan Ngotot Minta Uang Transportasi

Thursday, 29 March 2012 KARANGANYAR – Tuntutan ratusan karyawan CV Nova Furniture Jetis Karanganyar agar perusahaan memberikan uang transportasi belum membuahkan hasil.Kedua pihak masih akan melakukan mediasi. Dalam mediasi pertama yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kemarin, perusahaan belum memberikan kepastian apakah akan memenuhi tuntutan dari karyawan atau tidak.Padahal, karyawan tetap bertahan dengan tuntutan agar ada kompensasi uang transportasi jika perusahaan memindahkan pabrik ke Boyolali. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Karanganyar Eko Supriyanto yang mendampingi para karyawan mengungkapkan, para karyawan tetap berpegang pada tuntutan pemberian uang transportasi jika kebijakan pemindahan pabrik ke Boyolali tak dibatalkan.“ Kami pokoknya bertahan pada tuntutan itu (pemberian uang transportasi),soal nilainya kami bersedia untuk dibicarakan,” kata Eko kemarin. K

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM

Solo, Seruu.com - Buruh di Kabupaten Karanganyar menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang akan diterapkan pada Aprlil 2012 karena bisa memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. "Kami tegas menolak rencana kenaikan BBM yang jelas akan memberatkan pereknomian para buruh. Bisa-bisa kaum buruh makin jatuh miskin," tegas Sekretaris Garmen dan Tekstil (Gartex) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Karanganyar, Sugi kepada wartawan Selasa (6/3). Menurut Sugi, kenaikan harga BBM akan memukul kehidupan buruh dan masyarakat kecil. Kenaikan harga BBM secara langsung akan menaikkan harga kebutuhan pokok dan tarif transportasisehingga membuat beban biaya operasional perusahaan makin tinggi. "Jika perusahaan tak mampu dengan biaya operasional yang tinggi tersebut maka bayang-bayang PHK di depan mata. "Kalau ini tetap dinaikkan pasti PHK di mana-mana. Karena beban operasional perusahaan semakin besar dan imbasnya karyawan yang

Hari ini, KHL Karanganyar ditentukan

Kamis (15/9/2011) ini, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Karanganyar akan ditentukan. Penentuan KHL itu antara lain melibatkan pihak serikat pekerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) dan dewan pengupahan Kabupaten Karanganyar. Penentuan tersebut digelar di Aula Dinsosnakertrans. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar, baik dalam pembahasan KHL maupun dalam paparan bersama, menuntut hasil rata-rata survei kebutuhan layak yang digelar dari Januari-Juli 2011, ditetapkan sebagai nilai KHL. “Selain itu kami juga meminta agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar sama dengan nilai KHL,” ungkap Ketua DPC FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, Rabu (14/9/2011). UMK untuk tahun 2012, kata dia, sebisa mungkin nilainya disamakan dengan KHL. Sedangkan UMK pada 2011, nilainya hanya 96 persen dari KHL. Pihaknya menginginkan nilai UMK itu 100 pe