Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2013

BURUH KARANGANYAR MENGGUGAT

Gambar
BURUH KARANGANYAR MENGGUGAT “J a m i n a n  S o s i a l,  T o l a k  U p a h  M u r a h  d a n  O u t s o u r c i n g”  ( dilaksanakan pada Pra Mayday 10 April 2013 di Depan Rumah Dinas Bupati kabupaten Karanganyar ) #tahukah saudara SJSN? Apa itu SJSN? Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun . (UU No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN)       Diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi tonggak sejarah pelaksanaan sistem j

Demo Buruh

MANTEB.com  -   Puluhan buruh Karanganyar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah dinas bupati. Berbeda dengan aksi lainnya kali ini buruh menceritakan penderitaan akibat rendahnya upah. Karena kesal tidak pernah ada perubahan, puluhan buruh Karanganyar ungkapkan penderitaan hidup dengan simbolis motor butut pada aksi demo di depan rumah dinas bupati setempat. Dengan detail buruh menguraikan bagaimana upah minimum kabupaten sebesar 896.000 rupiah per bulan akan mampu menutup kebutuhan hidup sedangkan untuk makan saja sudah pas. Pada aksinya, salah satu buruh menjelaskan sudah memakai sepeda motor lama buatan tahun 1982 namun dirinya baru membeli  sekitar 10 tahun lalu dan tragis sampai sekarang tidak bisa membeli motor karena UMK itu pas untuk makan saja belum lagi kebutuhan lainnya. Tak pelak buruh meminta Pemkab Karanganyar usulkan kenaikan upahnya menjadi setidaknya 1,2 juta. Koordinator demo, Eko Supriy

MUNTAB MARANG KASANGSARAN, BURUH DHEMO

MANTEB.com  - Puluhan buruh Karanganyar kang manunggal jrone wadhah konfederasi serikat pekerja indonesia KSPI nggelar aksi unjuk rasa ing ngarep rumah dinas bupati. Beda karo aksi liyane samengko buruh nyritakake rasa muntabe marang kasang saran urip amarga blanja kang sethithik satemah duwe pit montor wae ora tau ganti. Amarga muntab jalaran ora ana owah-owahan puluhan buruh Karanganyar nelakake kasangsaraning uripe kanthi simbolis lumantar montor lawas ing aksi demo kang digelar ing ngarep rumah dinas bupati. Kanthi princi para buruh nelakake upah minimum kabupaten umk kang mung 896 ewu rupiah saben sasi. Blanja kang semono kuwi ora bisa kanggo nyukupi kabutuhan saben dinane. Kanggo mangan wae pas-pasan apa maneh kanggo tuku pulsa. Mula iku buruh ora bisa tuku pit montor anyar. Ing aksine salah sijine buruh mratelakaken wis nganggo pit motor lawas gaweyan tahun 1982 kuwi wae dituku watara 10 tahun kepungkur lan nagnti seprene ora kuwat tuku montor anyar amarga UMK mung cuku

Buruh Karanganyar Ancam Mogok Massal Jilid II

Karanganyar –  Puluhan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu (10/4), melakukan demo menuntut perbaikan kesejahteraan serta kenaikan upah minimum regional (UMR). Demo yang digelar di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar tersebut selain diisi dengan orasi juga menggelar berbagai macam spanduk. Ketua KSPI Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan, beban hidup buruh di Karanganyar sangat berat dengan UMR yang ditetapkan sekarang ini. Apalagi dengan adanya status pekerja kontrak ( outsourcing ) yang sangat menindas para buruh. Menurut Eko, aksi ini upaya dari buruh untuk mendapatkan hak-hak jaminan kesejahteraan bagi buruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk desakan menghapus  outsourcing  serta menolak upah murah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebab, UMK di Kabupaten Karanganyar yang memiliki sektor industri jauh lebih banyak dibandingkan Gunung Kidul (DIY), namun prakteknya, UMK yang ditetapkan jauh lebih tinggi Gunung Kidul yang tidak

Tuntut Kesejahteraan, Buruh Ancam Golput Pilkada

KARANGANYAR— Kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) Karanganyar mengancam tidak akan berpartisipasi atau Golput dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar. Pasalnya, selama ini kepala daerah terpilih tidak pernah memperhatikan kesejahteraan kaum buruh, utamanya terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dalam aksinya di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4), puluhan buruh menilai jika memang tidak ada calon pemimpin yang dapat mengakomodasi kesejahteraannya pada Pilgub dan Pilbup, maka Golput adalah pilihan utama. “Jumlah buruh di Karanganyar tak kurang dari 30.000 orang. Jika memang tidak ada yang memperhatikan kaum buruh, buat apa kami memilih kepala daerah?” ungkap Ketua DPC FSP-KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, sekaligus koordinator aksi. Eko menjelaskan, kalangan buruh juga menyuarakan penolakan terhadap upah murah yang diterimanya selama

BURUH DEMO : Buruh Karanganyar Tolak Upah Murah

KARANGANYAR –  Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia engergi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4/2013). Mereka menuntut agar UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera diterapkan dan menolak upah murah. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh pada pukul 10.00 WIB. Mereka langsung berorasi sambil membentangkan poster yang berisi penolakan upah murah dan penghapusan sistem outsorcing. Sementara puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi demo. Aksi berjalan tertib hingga bubar. Ketua FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan selama ini pemerintah belum dapat merampungkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah daerah termasuk Karanganyar dinilai belum memadai. “Belum ada jaminan bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Rabu siang. Dia mencontohkan UMK Karanganya

BURUH DEMO : Buruh Karanganyar Tolak Upah Murah

KARANGANYAR –  Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia engergi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar berunjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (10/4/2013). Mereka menuntut agar UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera diterapkan dan menolak upah murah. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan para buruh pada pukul 10.00 WIB. Mereka langsung berorasi sambil membentangkan poster yang berisi penolakan upah murah dan penghapusan sistem outsorcing. Sementara puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi demo. Aksi berjalan tertib hingga bubar. Ketua FSP KEP Karanganyar, Eko Supriyanto, mengatakan selama ini pemerintah belum dapat merampungkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia. Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah daerah termasuk Karanganyar dinilai belum memadai. “Belum ada jaminan bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Rabu siang. Dia mencontohkan UMK Karanganya

UPAH DAN PERMASALAHANNYA

UPAH DAN PERMASALAHANNYA     PENGERTIAN UPAH: Upah adalah Hak Pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau  peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan / atau jasa yang telah atau akan dikerjakan DASAR PENETAPAN UPAH/UPAH MINIMUM 1.             UUK NO.13 Tahun 2003 pasal (88), pasal (89) dan pasal (97) 2.             PERATURAN MENTERI  TENAGA KERJA .NO.1 Tahun 1999 3.             KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.226 THN 2000 TENTANG PEROBAHAN PASAL 1,3,4, 8,11,20 DAN PASAL 21 PERATURAN MENTERI NO.1 THN 1999 4.             KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA No. 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penagguhan Pelaksanaan Upah Minimum Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan  yang layak bagi kemanusiaan.