Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Buruh Solo Inginkan Upah Rp3 Juta/Bulan di 2014

SOLO  - Berdasarkan hasil survei pasar mandiri versi serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi persatuan Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) dan dijadikan rekomendasi buruh untuk menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK) menyebut jika buruh di Solo layak menerima upah senilai Rp3 Juta per bulan di 2014.  Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora) menilai jika  kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei pasar versi serikat pekerja ini sudah sesuai standar hidup untuk pekerja Menurut Ketua Prabusora Eko Supriyanto, hasil survei itu berdasarkan 80 item terbaru yang dilakukan. Sedangkan survei resmi yang dilakukan dewan pengupahan (Dinsosnakertrans, Apindo, SPN, dan FSPSI) hanyalah 60 item, berdasarkan Permenakertrans). Ada tambahan beberapa item baru yang dimasukkan Prabusora dalam survei itu antara lain pulsa, dana iuran untuk rumah tangga, celana dalam, suplemen, minyak rambut, bedak, sisir, kipas angin, televisi, dan sebagainya. "Permintaan buruh itu masih ba

Buruh Solo Layak Terima Upah Rp 3 Juta

SOLO, suaramerdeka.com -  Buruh di Solo layak menerima upah senilai Rp 3 Juta per bulan di 2014 mendatang. Demikian nilai kebutuhan hidup layak (KHL) hasil survei "tandingan" oleh sejumlah serikat pekerja yang menjadi rekomendasi Pergerakan Buruh Solo Raya (Prabusora). Menurut Ketua Prabusora Eko Supriyanto, survei itu berdasar 80 item yang baru saja dilakukan. Sementara, survei resmi yang dilakukan dewan pengupahan (Dinsosnakertrans, Apindo, SPN, dan FSPSI) hanyalah 60 item, berdasarkan Permenakertrans). Beberapa item baru yang dimasukan Prabusora dalam survei itu antara lain pulsa, dana iuran untuk rumah tangga, celana dalam, suplemen, minyak rambut, bedak, sisir, kipas angin, televisi, dan lain sebagainya. "Saya kira permintaan buruh wajar. Buruh tidak minta AC atau mobil mewah, buruh hanya minta kebutuhan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup layak," kata Eko dalam sosialisasi nilai KHL sebagai dasar penentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di S

Buruh Soloraya Tuntut KHL Rp3.082.231

Solopos.com, SOLO –  Para buruh yang tergabung dalam Persatuan Pergerakan Buruh Soloraya (Prabusora) menuntut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga Rp3.082.231. Nilai itu berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan para buruh terdiri dari 84 item. Koordinator Prabusura, Eko Prasetyo, menuturkan komponen KHL yang digunakan oleh Dewan Pengupahan sebagai acuan menentukan Upah Minimum Kota (UMK) tidak mencakup seluruh kebutuhan para buruh. “Survei kami lakukan Jumat (13/9/2013) di dua tempat yakni Karanganyar dan Solo. Kami minta komponen itu ada 84 item karena komponen 64 item itu tidak secara riil menghidupi kawan-kawan di masyarakat,” jelas Eko kepada wartawan, Sabtu (14/9/2013). Komponen tambahan yang digunakan sebagai survei Prabusura salah satunya terkait transportasi serta biaya kemasyarakatan. “Kami masukkan komponan kegiatan masyarakat seperti iuran sampah, iuran keamanan dan dana sosial. Kan tidak mungkin, kami hidup di masyarakat kalau tidak bersosialisasi,” katanya.

Buruh di Jateng Demo Tuntut Revisi UU BPJS

KARANGANYAR  - Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Karanganyar, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi ketentuan tentang jaminan sosial masyarakat, terutama perpres no 12/2013, di depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar.  Pantauan  Okezone , mereka menolak perserta jaminan kesehatan hingga 2019 didesain oleh pemerintah. Pasalnya, dalam Undang-undang telah diatur seluruh rakyat Indonesia wajib mendapatkan Jaminan kesehatan. Ketua KSPI, Karanganyar, Jawa Tengah, Eko Supriyanto mengatakan secara spesifik, payung hukum yang ditentang tersebut adalah peraturan pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Menjadikan badan hukum BPJS hanya badan hukum saja yang tanggungjawabnya dibawah pemerintah,akibatnya dana yang masuk ke BPJS menjadi milik pemerintah padahal BPJS ini milik publik sehin

LASKAR PEKERJA

L A S K A R   P E K E R J A “Satuan Kerja Militansi Buruh Dalam Pergerakan di Kabupaten Karanganyar” Dalam pergeseran arah pergerakan buruh yang selama ini issu buruh hanya didalam pabrik, [ baca : antara buruh dan majikan] menjadi issu publik diperlukan sebuah “kekuatan besar” untuk menjadikan suara kita terdengar? Tulisan lain baca bagaimana suara kita bisa terdengar ( http://ekosupriyantospkep.wordpress.com/2010/02/24/membangun-peran-spsb-untuk-membuat-suara-kita-terdengar/ ) , Sebagaimana kita ketahui bahwa buruh selama ini tidak mempunyai wakilnya baik yang duduk di Legislatif maupun eksekutif yang mampu mengangkat issu buruh dan bahkan menjadi benteng bagi pekerja/ buruh ketika berhadapan dengan tembok besar yang namanya pemodal . Tidak cukuplah kita  berteriak dijalan atau bahkan mati dijalanpun sepertinya pemerintah ini bebal dengan persoalan buruh. Dari Sebuah Kebutuhan dan Juga Kebuntuan dari beberapa diskusi kecil antara pimpinan unit kerja dan DPC FSP