Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2015

Jamkes Watch : Pemerintah Tak Serius Menjalankan Program JKN-BPJS Kesehatan

Gambar
SIARAN PERS JAMKES WATCH 24 FEBRUARI 2015 JAMKES WATCH : PEMERINTAH TAK SERIUS MENJALANKAN PROGRAM JKN-BPJS KESEHATAN JAMKES WATCH - Direktur Eksekutif Jaminan Kesehatan Watch (JAMKES WATCH) Iswan Abdullah menyatakan bahwa pemerintah tak terlalu serius dalam menjalankan amanat Undang – undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dalam bidang kesehatan. Dirinya menilai jika pemerintah tak terlalu mempedulikan jaminan kesehatan nasional untuk seluruh rakyat Indonesia. “Dari Awal akar permasalahan tak tercovernya pembiayaan rumah sakit oleh BPJS kesehatan karena pelaksanaannya tak sesuai dengan spirit dan semangat UU no.40/2004 dan UU no.24 /2011, sehingga program Jaminan Kesehatan Nasional Indonesia banyak permasalahannya.” Ungkap Iswan Abdullah di Jakarta, Senin (23/02/2015). Iswan juga menjabarkan, rangkaian permasalahan yang terjadi di lapangan karena beberapa faktor yang tidak dianggap serius oleh pemerintah antara lain, Pertama, Pemerintah tak sungguh sungguh men

Alasan Buruh Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan No 13/ 2003

Gambar
Sejak kelahirannya pada th 2003, UU ini penuh pro dan kontra baik dari sisi buruh terlebih pengusaha. Maka ketika awal Februari 2015 ini Pemerintah kembali mengajukan revisi UU 13/2003 sebagai prioritas dalam program legislasi nasional ke DPR RI, sontak membuat kalangan buruh kembali bereaksi untuk segera menyikapinya. Dari kalangan buruh, UU 13/2003 ini sesungguhnya dianggap sangat flexibel, dan simbol hilangnya peran negara dalam memproteksi dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi kaum pekerja/buruh. Selain itu UU 13/2003 juga dianggap telah meletigimasi praktek sistem hubungan kerja "outsourcing", yg diatur dalam pasal 64-66. Outsourcing atau penyerahan sebagian pekerjaan diatur melalui 2 sistem, yakni : (1). Labor supply atau penyedia jasa tenaga kerja yg dibolehkan hanya untuk kegiatan jasa penunjang ( dgn persyaratan) & tidak boleh untuk kegiatan/pekerjaan yg bersifat pokok atau core bisnis. Jadi penyedia jasa pekerjaan hanya dibolehkan pada 5 je