Dianggap Tidak Layak, Buruh Tolak PP 78
KARANGANYAR, Lintas Solo- Serikat buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK)menolak PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hal tersebut terungkap dalam audiensi FKSBK bersama Komisi D DPRD Karanganyar, Selasa (4/10/2016). Ketua FKBSK, Eko Supriyanto, mengatakan, dalam PP No 78 mengatur formula baru kenaikan upah minimum yang menyebabkan kenaikan upah setiap tahunnya menjadi baku. Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan bukan berbasis kebutuhan hidup layak. “Kami tetap menolak PP 78.PP tersebut membatasi kenaikan upah minmum dan menghilangkan mekanisme perhitungan berbasis kebutuhan hidup layak,” katanya kepada lintassolo.com. Dijelaskannya, PP ini juga menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan termasuk melanggar konvensi ILO No 331 yang mengatur kewajiban melakukan konsultasi dengan buruh untuk menentukan upah mini