Management Organisasi

Apa yang harus dipersiapkan dan dilakukan Serikat Pekerja ???
Sebaiknya Kita Cermati hal-hal dibawah ini:
SOP  #Tugas, Kewenangan dan Tanggungjawab dari masing-masing Pengurus SP
BASECAMP  #Pusat Administrasi SP #Pusat Kegiatan SP
Program Kerja  #Yang Telah Disetujui Bersama
Pendanaan  #Siklus Keuangan SP
Unity Is Strength
Bagaimana Administrasi Serikat Pekerja ???
  • Base Camp/Markas SP Idealnya Memiliki:
#Kantor Kesekretariatan Dengan Kelengkapan
 Kursi, Meja, termasuk Kursi Tamu
 Almari, Filling Kabinet – menyimpan Buku–Buku, Dokumen/File, Surat-Surat dan Alat-Alat
#Alat Tulis
 Mesin Ketik Manual/Elektrik, atau;
 Komputer, Printer, Jika Mungkin Di pasang akses untuk Internet
#Board/White Board, Papan Pengumuman
#Buku-buku
 Buku – Induk.
 Buku – Agenda.
 Buku – Buku Pustaka – Meliputi . . . .
#Staff atau Full Timer (jika memungkinkan, kenapa tidak?)
Macam macam Surat :
 Surat Undangan atau Panggilan
 Surat Dinas Organisasi/Maklumat
 Surat Tugas Organisasi
 Surat Keputusan
 Surat Mandat/Kuasa
#Surat Permohonan, meliputi:
 Dispensasi
 Perundingan (PKB, UPAH, PHI)
 Pengaduan/Perantaraan/Pengawas: Mediator, LKS, Dirjen/Menaker
 Gugatan/Banding, dst. - PHI
#Surat Tanggapan/Jawaban terhadap:
 Surat Managemen
 Surat Anjuran Mediator/Pengawas
 Surat Jawaban Gugatan, dst. -PHI
-----''-----
Tujuan Dan Target Serikat Pekerja
Zero Loose – mengurangi kelemahan, kehilangan bahkan dari kekalahan sekecil mungkin.
Achievement – tingkat keberhasilan yang dapat dicapai.
Membership – kemampuan mengembangkan loyalitas dan solidaritas anggota.
Activities – secara keseluruhan segala kegiatan untuk dan demi kepentingan anggota.
Network – membangun komunikasi secara horizontal dan vertikal dalam rangka kerjasama dan membangun jaringan solidaritas.
Untuk itu . . . . . . . .BERCERMINLAH SELALU PADA :
Strengths of The Union kekuatan yang dimiliki dan atau yang dibangun oleh SP.
Weaknesses of The Union kelemahan dari pada SP yang harus diminimalisir.
Opportunities of The Union peluang dan kesempatan bagi SP dalam peran & fungsinya.
Threats Facing of The Union ancaman dan kendala yang rentan harus dihadapi SP
Hubungan Kerja Di Perusahaan
Perjanjian Kerja, adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh dengan Majikan atau pengusaha (perusahaan) yang minimal memuat antara lain syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/ buruh dengan majikan atau pengusaha (perusahaan) berdasarkan Perjanjian Kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah.
Jadi Definisinya:
Adalah suatu (sistem) hubungan yang terjadi/terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, terdiri dari unsur MAJIKAN/PENGUSAHA, PEKERJA/BURUH yang didasari dengan adanya Hubungan Kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
andainya saja aku tahu...???? Sumber konflik dalam Hubungan Industrial...
UPAH : Hampir di setiap industri hal ini menjadi topik yang tidak pernah habis. Dari era PMTK sampai dengan ketentuan Pasal 156 terutama pada setiap awal tahun kita selalu mendengar dan disuguhi berita dan tontonan pekerja menuntut perbaikan UPAH !!
PERINTAH : Istilah ini telah banyak menimbulkan multi penafsiran, bahkan cenderung melampaui Undang-Undang, sehingga rentan terhadap konflik, baik antara atasan dengan bawahan termasuk pengusaha/perusahaan dengan pekerja/SP.
PEKERJAAN : Istilah yang satu ini pada era sekarang menjadi barang yang sangat langka bagi angkatan kerja, namun merupakan komoditas bagi sang pemilik dengan segala trik-triknya termasuk istilah yang sedang ngetrend di SUB kan hingga istilah nya berubah menjadi OUTSOURCHING. Hal ini jelas ber-akibat pada posisi atau status seorang pekerja.
Jadi dari semua itu adalah... HAK Vs KEWAJIBAN
HAK : Hak adalah sesuatu yang sifatnya melekat dan sah dikukuhkan secara hukum. Namun situasi telah memporak-porandakan tatanan definisi, dimana yang namanya HAK dapat di diingkari dan dapat di kasasi. Luuuuar biasaaaa.
Banyak Hak Dasar/Asasi pekerja yang disalah tafsirkan, dan celakanya banyak para pekerja yang tidak menyadari jika HAK DASAR nya telah di intervensi, bahkan direnggut secara tidak sah oleh pihak lain.
KEWAJIBAN : Istilah yang satu ini pada kenyataannya merupakan konsumsi mutlak bagi pekerja yang secara perimbangan kurang memadai dan parameternya sering tidak konkrit. Sementara jika dibandingkan sanksi yang tidak pernah jelas dan tegas untuk Pelanggaran bagi pihak Pengusaha dalam hal ”sengaja” melalaikan kewajibannya atau bahkan menolak memenuhi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP