Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Dianggap Tidak Layak, Buruh Tolak PP 78

Gambar
KARANGANYAR, Lintas Solo- Serikat buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK)menolak PP No 78  tahun 2015 tentang pengupahan. Hal tersebut terungkap dalam audiensi  FKSBK bersama Komisi D DPRD Karanganyar, Selasa (4/10/2016). Ketua  FKBSK, Eko Supriyanto, mengatakan, dalam PP  No 78 mengatur formula baru kenaikan upah minimum yang menyebabkan kenaikan upah setiap tahunnya  menjadi baku. Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan  inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan bukan berbasis kebutuhan hidup layak. “Kami tetap menolak PP 78.PP tersebut membatasi kenaikan upah minmum dan menghilangkan mekanisme perhitungan berbasis kebutuhan hidup layak,” katanya kepada lintassolo.com. Dijelaskannya,  PP ini juga  menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar  UU No 13 tahun 2003 tentang  ketenagakerjaan termasuk melanggar konvensi ILO No 331 yang mengatur kewajiban melakukan konsultasi dengan buruh untuk menentukan upah mini