Dianggap Tidak Layak, Buruh Tolak PP 78

KARANGANYAR, Lintas Solo-Serikat buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Buruh Karanganyar (FKSBK)menolak PP No 78  tahun 2015 tentang pengupahan.
Hal tersebut terungkap dalam audiensi  FKSBK bersama Komisi D DPRD Karanganyar, Selasa (4/10/2016).
Ketua  FKBSK, Eko Supriyanto, mengatakan, dalam PP  No 78 mengatur formula baru kenaikan upah minimum yang menyebabkan kenaikan upah setiap tahunnya  menjadi baku.
Dijelaskannya, penetapan upah minimum berdasarkan  inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan bukan berbasis kebutuhan hidup layak.
“Kami tetap menolak PP 78.PP tersebut membatasi kenaikan upah minmum dan menghilangkan mekanisme perhitungan berbasis kebutuhan hidup layak,” katanya kepada lintassolo.com.
Dijelaskannya,  PP ini juga  menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar  UU No 13 tahun 2003 tentang  ketenagakerjaan termasuk melanggar konvensi ILO No 331 yang mengatur kewajiban melakukan konsultasi dengan buruh untuk menentukan upah minimum.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami tetap menolak PP 78 tahun 2015,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan upah minimum kabupaten (UMK)  2016 yang berlaku di Karanganyar, FKSBK menilai tidak berjalan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Eko, berdfasarkan hasil survey  2015, KHL di Karanganyar sebesar Rp1.441.470, sementara UMK saat ini sebesar Rp1.420.000.
“UMK ini belum sesuai dengan KHL. Kondisi ini juga diperparah dengan UMK antara yang bekerja di atas lima tahun, UMK nya sama dengan pekerja yang baru bekerja satu tahun. Kami mendesak agar para wakil rakyat memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk menggunakan KHL sesuai  hasil survey,” jelasnya.
Sementara itu, kepala bidang  hubungan industrial  dan pengawasan ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Karanganyar, Sri Wibowo, tetap  berpedoman kepada PP 78 tahun  2015.
Menurut, Sri Wibowo, Dinsosnakertrans tidak dapat mengevaluasi kebiijakan Gubernur Jawa Tengah yang telah menetapkan besarnya UMK.
“Kami tetap berpedoman kepada PP 78. Kami juga tidak bisa melakukan evaluasi terhadap keputusan gubernur,” kata dia.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, akan memperjuangkan hak buruh ini hingga ke Provinsi.
“Hasil pertemuan ini, akan kita musyawarahkan dalam rapat komisi.Yang jelas, kita tetap memperjuanghkan hak rekan-rekan pekerja sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Endang.| Iwan Iswanda
Editor: Joko Larsono sumber : http://www.lintassolo.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP