Dasar Hukum Hak-hak Dasar Pekerja

  • Konvensi ILO 87/48 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi: diratifikasi Indonesia dengan Kepres 83/98

  • Konvensi ILO 98/49 tentang Penerapan azas-azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama: diratifikasi Indonesia dengan UU 18/56

  • Konvensi ILO 100/51 tentang Pengupahan yang sama bagi pekerja laki laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya: diratifikasi Indonesia dengan UU 80/57

  • Konvensi ILO 111/58 tentang Diskriminasi pekerjaan dan jabatan: diratifikasi Indonesia dengan UU 21/99

  • UU 21/2000 tantang Serikat Pekerja/ serikat buruh beserta penjelasannya

  • Kepmenakertrans Kep-16/Men/2001 tentang Tata cara Pencatatan Serikat pekerja/ serikat buruh

  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan beserta penjelasannya

  • SE Menakertrans 407.KP.02.14.2003 tentang Penjelasan berlakunya UU 13/2003

  • SE Menakertrans 18.KP.04.28.2004 tentang Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan

  • Kepmenakertrans Kep-224/Men/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan antara pukul 23.00 – 07.00

  • Kepmenakertrans Kep-232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak syah

  • Kepmenakertrans Kep-233/Men/2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus

  • Kepmenakertrans Kep-234/Men/2003 tentang Waktu dan Istirahat pada sektor usaha energi dan sumber mineral pada daerah tertentu

  • UU 2/2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial

  • Dll

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM