Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

Terkait Keputusan MK, berikut penjelasan Partai Buruh mengenai pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku.

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh* Terkait Keputusan MK, berikut penjelasan Partai Buruh mengenai pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku. *I. Upah* 1. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025. 2. Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK). 3. Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja. 4. Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum. 5. Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan eko...

"Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi"

Gambar
*KONFERENSI PERS PARTAI BURUH DAN SERIKAT PETANI INDONESIA MEMPERINGATI HARI TANI NASIONAL KE-64 TAHUN 2024* *_“Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi”_* JAKARTA. Pada hari Senin, 23 September 2024 berlokasi di Sekretariat Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (DPP-SPI), Partai Buruh menyelenggarakan konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024. Adapun Narasumber dalam konferensi pers ini Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dan Ferry Nuzarli, Sekretaris Jenderal Partai Buruh.  Pada Hari Tani Nasional ke-64 ini, Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia menyatakan sikap bahwa “Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi”. Menurut Henry Saragih, sikap ini diambil berdasarkan pandangan Partai Buruh terhadap kinerja dari Pemerintahan Joko Widodo selama 2 periode ini. Menurutnya, reforma Agraria dimanipulasi pada kegiatan bukan merombak struktur agraria yang timpang, justru memperlebar ketimpangan agraria itu sendiri...

Buruh : 6 Alasan Mengapa PP Tapera Harus Dicabut

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh dan KSPI: 1 Juni 2024* *Buruh: 6 Alasan Mengapa PP Tapera Harus Dicabut* Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Menurut Said Iqbal, setidaknya ada 6 (enam) alasan mengapa Tapera harus dicabut. 1.  Ketidakpastian Memiliki Rumah Dengan potongan iuran sebesar 3% (tiga persen) dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi. 2.  Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demiki...

Tapera Dibutuhkan Tapi Tidak Boleh Membebani Buruh Dan Rakyat

Gambar
Siaran Pers Partai Buruh dan KSPI: 29 Mei 2024 *TAPERA DIBUTUHKAN, TAPI TIDAK BOLEH MEMBEBANI BURUH DAN RAKYAT* Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung program perumahan untuk rakyat. Hal ini, karena, kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja dan rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan dan pakaian (sandang, pangan, papan). Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Persiden KSPI, Said Iqbal, Rabu (29/5). “Bahkan di dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang akan kami perjuangkan,” ujar Said Iqbal. Tapera yang dibutuhkan buruh dan rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana APBN dan APBD. “Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan...

PROSES REKAP DI KECAMATAN PERLU DILANJUTKAN

Gambar
SIARAN PERS PARTAI BURUH *PROSES REKAP DI KECAMATAN PERLU DILANJUTKAN* Dihentikannya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan terhitung mulai hari ini (18/2) sampai dengan dua hari kedepan (20/2) oleh KPU perlu ditinjau ulang.  Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan di stop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror. Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain. Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam pera...

Saksi Bayaran Dari Masyarakat

Gambar
Selama puluhan kali Pemilu saya ikut mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara (pungut-hitung) melalui jalur Pemantau Pemilu. Tiga kali Pileg (2004 - 2014), tiga kali Pilpres (2004 - 2014), satu kali Pemilu serentak (2019), dan puluhan kali Pilkada di berbagai daerah di Indonesia (2005 - 2018). Dimulai dengan menjadi relawan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP (2004), lalu memimpin pemantauan Pemilu melalui lembaga Lingkar Madani untuk Indonesia atau LIMA (2006 - 2009) yang saya dirikan bersama Ray Rangkuti, dan lembaga Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia atau SIGMA (2009 - 2021) yang saya dirikan bersama Christofel Nalenan (ex-direktur JPPR) dan Hendra Setiawan (ex-produser Radio Elshinta). Pada Pemilu 1999, spirit Reformasi masih sangat terasa. partai-partai politik cenderung masih idealis. Untuk mengamankan suara, mereka menempatkan Saksi-Saksi di TPS dengan mengedepankan semangat voluntarisme atau kesukarelawan. Setiap anggota partai, termasuk p...