GKSR Usulkan Revisi Komprehensif UU Politik dan Pemilu
GKSR Usulkan Revisi Komprehensif UU Politik dan Pemilu Jakarta, 25 Mei 2026 - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan pernyataan sikap terkait agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas DPR RI. GKSR menilai perubahan aturan kepemiluan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada UU Pemilu, tetapi juga mencakup UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3. Dalam pernyataannya, GKSR menekankan pentingnya pelibatan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, GKSR juga mendorong DPR RI untuk membuka akses publik terhadap Naskah Akademik dan RUU yang sedang disusun guna menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna. Beberapa usulan utama yang disampaikan GKSR antara lain: - Menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold). - Mewajibkan KPU memberikan salinan hasil penghitungan suara di TPS kepada seluruh partai politik secara bersamaan. - Memberikan kewena...