Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Beberapa saat yang lalu saya mendampingi sidang mediasi dua kawan saya di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar, sebenarnya tidak ada yang istimewa dari apa yang menjadi perselisihan antara pekerja/ dua kawan saya dengan pihak management perusahaan dan juga sudah menjadi tugas saya mendampingi mereka di persidangan tersebut. Tetapi manakala kita mengunakan nurani sebagai manusia biasa tentunya agak miris juga melihat keadaan sebenarnya yang terjadi. Kejadian ini bermula ketika kedua kawan saya melakukan tugas sebagai bagian masyarakat dikampung melakukan tugas jaga malam (ronda). Tepatnya saat itu pada malam tanggal 25 September 2009 kedua kawan saya, saya ditangkap polisi telah melakukan judi lek-lekan(bukan ditempat kerja) pukul 01.00 dini hari dengan uang taruhan ribuan rupiah saja. Setelah menjalani proses persidangan kedua kawan saya dikenakan pidana hukuman 3 bulan lamanya. Kedua kawan saya dikenai pasal 303 KUHP dan bebas tanggal 25 Desember 2009 ( Natal ). Setelah kebebasan ini kawan saya menghadap pimpinan perusahaan tempat ia bekerja tetapi pada tanggal 25,26,27 Desember 2009 libur natal, dan baru bisa ketemu pimpinan perusahaan tanggal 28 Desember 2009 pagi setelah ketemu, “HRD bilang saya sudah tidak bisa bekerja lagi, padahal saya sudah memohon ditoleransi selama bekerja dengan penuh kejujuran dan tanggungjawab saya belum pernah kena (SP)” dan” hanya dengan berbicara saja (tanpa selembar surat keterangan apapun) HRD bilang ke saya kalau saya tidak bisa bekerja akhirnya saya pulang dengan tangan hampa”. ” Alhamdulillah saya masih diberi nikmat sehat. Dengan penuh perasaan kacau yang tidak bekerja meski harus menafkahi anak dan istri” demikian sepenggal kata kata yang masih aku ingat ketika mengadu ketempat saya. Akhirnya kawan saya beberapa hari kemudian baru mendapatkan surat PHK itupun tidak diserahkan langsung kepada yang bersangkutan tetapi dititipkan tetangga kawan saya. Berawal dari situlah terjadi perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja ini, karena apa yang akan diberikan kepada kawan saya hanya sebuah tali asih saja. Sebenarnya kami memahami bahwa kedua kawan saya itu berbuat salah dengan berjudi dengan alasan apapun tetap salah. Yang kami harapkan adalah sebuah pengertian bahwa mereka sudah berkerja selama sekitar lima tahun tanpa cacat dengan mendapat surat teguran ataupun surat peringatan apapun selama ini, selama ini telah beritikat baik (berkelakuaan baik, baik kepada pimpinan dan rekan kerja yang lain) dan judi lek-lekan dilakukan bukan di dalam perusahaan, dan saya melihat sendiri keadaan keluarganya begitu sangat mengantungkan dari penghasilan mereka berdua untuk mencukupi kehidupan mereka selanjutnya, untuk istri dan anak-anaknya. Kasihan mereka........ada pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga!! Bagaimana menurut anda?

Oleh : Eko Supriyanto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR