Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025
Gambar
                                   Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi 2 hari berturut-turut 29 dan 30 Desember 2026 di Istana Negara Jakarta. Membawa isu utama tolak nilai kenaikan UMP DKI 2026 berlakukan UMSP DKI 2026 yang layak di atas KHL DKI dan tolak UMSK se-Jawa Barat yang tidak sesuai dengan konstitusi oleh Gubernur Jawa Barat yang patut diduga berbohong. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta. Aksi tersebut membawa isu utama penolakan terhadap nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap pen...

Buruh Menolak RPP Pengupahan Yang Dijadikan Acuan Upah Minimum

Gambar
  Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh Buruh: Menolak RPP Pengupahan yang dijadikan Acuan Penetapan Upah Minimum dengan Menggunakan Alpha 0,3–0,8. Hanya Naik 4,3 Persen, Buruh Makin Susah. Rencana Aksi Besar Sedang Dipersiapkan KSPI dan Partai Buruh menyatakan penolakan tegas terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang tengah disiapkan pemerintah sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2026. Presiden KSPI dan sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai bahwa RPP ini cacat proses, keliru secara substansi, dan akan memiskinkan buruh Indonesia selama bertahun-tahun ke depan bila diberlakukan. Menurut Said Iqbal, pemerintah tidak pernah melakukan perundingan yang sungguh-sungguh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. KSPI, sebagai salah satu konfederasi terbesar, tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam. Apa yang terjadi selama ini dalam forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional hanyalah sosialisasi sepihak, bukan perundi...