Terkait Keputusan MK, berikut penjelasan Partai Buruh mengenai pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku.
*Siaran Pers Partai Buruh* Terkait Keputusan MK, berikut penjelasan Partai Buruh mengenai pasal-pasal atau norma hukum yang berlaku. *I. Upah* 1. Dengan dicabutnya Pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU No. 6 Tahun 2023, maka PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan otomatis tidak berlaku lagi dan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025. 2. Mulai tahun 2025, akan ada upah minimum sektoral yang nilainya di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK). 3. Ketentuan mengenai nilai indeks tertentu (α) yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3, tidak lagi berlaku seiring dicabutnya Pasal 88D ayat 2 dalam Pasal 81 angka 28 UU No. 6 Tahun 2023. Besaran nilai indeks tertentu untuk upah minimum tahun 2025 harus dirundingkan dengan serikat pekerja. 4. Karena PP 51/2023 tidak lagi berlaku, maka tidak ada lagi batas bawah dan batas atas upah minimum. 5. Kenaikan upah minimum tahun 2025 diusulkan sebesar inflasi ditambah pertumbuhan eko...