Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2025

Urgensi Membangun Sistem Keterbukaan Informasi Publik

Gambar
oleh :  W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum Kebutuhan terhadap informasi saat ini tak urung telah menempatkan informasi publik menjadi barang publik yang bersifat primer. Dalam relasi antara penguasa dan rakyat, sistem informasi publik yang terkait dengan kebijakan pemerintah di aras pusat bertumpu pada peran Depkominfo dan di daerah Dinas Informasi dan Komunikasi (Inkom) Pemda. Kedua institusi tersebut saat ini berupaya mereformasi peranan Deppen dan Kanwil-nya di daerah, yang lebih banyak tampil sebagai “dewan petunjuk bapak presiden” dan justru menjadi lembaga tirani informasi semasa Orba berkuasa. Dalam proses penetapan kebijakan publik, memang berbagai regulasi sektoral selama ini mendorong dibukanya hak akses publik untuk berperan serta. Namun,   pada umumnya, hak untuk berperan serta dalam berbagai regulasi itu hanya berhenti pada level formulasi undang-undang atau sekedar menjadi statement of right saja, tidak teroperasionalisasikan sampai pada level aturan pelaksanaan...
Gambar
  Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5% Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.) Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal. Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey dan analisa perhitungan untuk ...

Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%

Gambar
*Siaran Pers KSPI dan Partai Buruh* *Buruh: Naikkan upah Minimum 2026 Sebesar 8,5% sampai 10,5%* Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL.)  Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK  “Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal.   Oleh karena itu, Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survey da...

Buruh: Data Kemenperin terkait Serapan Tenaga Kerja Mencapai 303 Ribu Orang Adalah “Asal Bapak Senang dan Politis"

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB)* *Buruh: Data Kemenperin terkait Serapan Tenaga Kerja Mencapai 303 Ribu Orang Adalah “Asal Bapak Senang dan Politis"* Dalam satu berita di Kumparan tanggal 6 Agustus 2025, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI), telah merilis data bahwa serapan tenaga kerja dalam semester 1 2025 adalah 303 ribu orang yang juga dinyatakan jumlahnya lebih besar dari angka PHK yang terjadi pada semester yang sama. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, data ini patut diduga hanya untuk "asal bapak senang dan bersifat politis" yang seolah-olah kondisi dunia ketenagakerjaan baik-baik saja di tengah hantaman gelombang PHK besar-besaran di sektor riil dalam kurun waktu Januari - Juni 2025, terutama PHK di sektor industri tekstil, garmen, elektronik, komponen elektronik, retail, perdagangan mal, hotel, dan sektor padat karya lainnya (labour intensif). Ada beberapa alasan mengapa b...

“REDESAIN SISTEM PEMILU PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI” JAKARTA, 31 JULI 2025

Gambar
SIARAN PERS PARTAI BURUH SEMINAR KEBANGSAAN “REDESAIN SISTEM PEMILU PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI” JAKARTA, 31 JULI 2025 Pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta, Partai Buruh menyelenggarakan Seminar Kebangsaan bertema “Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi”. Acara ini digelar Partai Buruh dalam rangka menghimpun gagasan mengenai rancang bangun Pemilu 2029 dari berbagai elemen masyarakat, para tokoh nasional, pakar hukum, LSM, organisasi mahasiswa, dan partai politik. Hadir sebagai narasumber seminar: Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi pertama periode 2003 – 2008; Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI; M. Afifuddin, Ketua KPU RI; dan Said Salahudin, Wakil Presiden Partai Buruh. Sejumlah Penanggap dari kalangan akademisi dan partai politik lain juga turut memberikan masukan. Partai Buruh menilai, rancangan ulang sistem Pemilu perlu segera dirumuskan untuk menjadi bahan masukan bagi Pembentuk Undang-U...