Urgensi Membangun Sistem Keterbukaan Informasi Publik
Kebutuhan
terhadap informasi saat ini tak urung telah menempatkan informasi publik
menjadi barang publik yang bersifat primer. Dalam relasi antara penguasa dan
rakyat, sistem informasi publik yang terkait
dengan kebijakan pemerintah di aras pusat bertumpu pada peran Depkominfo dan di
daerah Dinas Informasi dan Komunikasi (Inkom) Pemda. Kedua institusi tersebut
saat ini berupaya mereformasi peranan Deppen dan Kanwil-nya di daerah, yang
lebih banyak tampil sebagai “dewan petunjuk bapak presiden” dan justru menjadi
lembaga tirani informasi semasa Orba berkuasa.
Dalam
proses penetapan kebijakan publik, memang berbagai regulasi sektoral selama ini
mendorong dibukanya hak akses publik untuk berperan serta. Namun, pada umumnya, hak untuk berperan serta dalam
berbagai regulasi itu hanya berhenti pada level formulasi undang-undang atau
sekedar menjadi statement of right
saja, tidak teroperasionalisasikan sampai pada level aturan pelaksanaan yang
secara riil bisa dipergunakan sebagai landasan normatif bagi akses publik.
Masyarakat
yang secara teoritik memiliki hak untuk mengakses informasi publik dalam proses
penetapan kebijakan, tidak sungguh-sungguh mampu memergunakan haknya untuk
memantau, mengritisi dan mengevaluasi kebijakan publik yang akan ditetapkan
oleh para pejabat publik.
Seorang
filsuf bernama Hegel (1770-1831) pernah mengingatkan bahwa hukum semestinya
tidak membatasi kebebasan manusia, melainkan justru memungkinkannya, karena
hukum menjamin aturan sebagai syarat mutlak bagi perkembangan manusia. Berbagai
regulasi sektoral yang mengatur hak masyarakat untuk berperan serta dalam
proses penetapan kebijakan publik yang hanya berhenti pada formulasi
undang-undang, tanpa dioperasionalisasikan secara tuntas dan diekspresikan
secara konkrit melalui sikap demokrat pejabat publik untuk membuka diri,
menjadikan negeri ini telah menjelma menjadi negeri kata-kata. Sekalipun
regulasi datang silih berganti, hal itu tak lebih dari politik kata-kata dan
aborsi bahasa yang sejatinya abai terhadap tuntutan demokrasi.
Sistem
demokrasi modern dengan lugas mendorong terwujudnya pemerintahan terbuka (open government). Ada 5 (lima) syarat
untuk terwujudnya pemerintahan terbuka, yaitu: (1) hak untuk memantau perilaku
pejabat publik dalam menjalankan peran publik (right to observe); (2) hak
untuk memeroleh informasi (right to
information); (3) hak untuk
berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembentukan kebijakan publik (right to participate); (4) kebebasan
berekspresi, salah satunya mewujud dalam kebebasan pers; dan (5) hak untuk
mengajukan keberatan manakala penguasa menolak memenuhi keempat hak tersebut (right to appeal).
Setelah
UU Keterbukaan Informasi Publik dipromulgasikan (April 2008), maka landasan
yuridis untuk menyusun Perda mengenai transparansi dan partisipasi menjadi
semakin kuat. Keterbukaan Informasi Publik merupakan arena sinergi antara
Pemerintah dan rakyat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di
aras lokal. Namun, ”cacat bawaan” yang terdapat dalam UU KIP tetap harus diantisipasi,
yaitu adanya fallacy dalam desain pengaturannya: (1). UU KIP justru lebih
banyak mengatur rakyat pengguna informasi daripada mengatur pemerintah yang
memiliki kewajiban hakiki untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dan
(2). Kriminalisasi terhadap pengguna informasi justru mengancam kebebasan
rakyat dan pers dalam mengakses informasi yang sebenarnya merupakan hak (right) rakyat, bukan sekedar charity dari pemerintah, atau bagian
dari politik tebar pesona, apalagi tidak selayaknya disejajarkan dengan SLT.
Dalam
konteks peran lembaga legislasi (parlemen/DPR), manakala nantinya setelah UU KIP diundangkan, kemudian disusul
diundangkannya UU Kerahasiaan Negara, yang notabene
berbeda karakter tersebut akan dihasilkan sebagai produk dari lembaga
parlemen yang sama, sebenarnya parlemen akan terlihat sebagai lembaga yang
mengalami krisis identitas serius bak pasien yang mengalami schizofrenia. Bagaimana mungkin dari
lembaga yang sama bisa disetujui dua produk hukum yang berbeda/bertolak
belakang? Pengecualian atas informasi
sebagaimana terdapat di berbagai negara, cukup diatur sebagai materi muatan UU
KIP, tidak perlu diatur dalam UU tersendiri.
Menjamin Hak Rakyat Atas Informasi Publik
Di
era demokrasi saat ini, partisipasi menjadi kata kunci yang menjadi model bagi
setiap proses kebijakan publik. Sangat naif, berbicara demokrasi tanpa menyertakan keterbukaan dan
partisipasi masyarakat. Salah satu jaminan untuk memberikan ruang partisipasi
dan akses rakyat yang lebih luas dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di
pusat maupun di daerah, adalah memberikan jaminan bagi rakyat untuk mengakses
informasi publik.
Arti
strategis dari UU KIP tersebut analog dengan model pengaturan akses rakyat
untuk memperoleh informasi publik di berbagai negara lain. Amerika misalnya,
melalui Freedom of Information Act (FIA) 1966
berupaya memberikan jaminan yuridis terhadap hak rakyat untuk mengakses
kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Sebelum dikeluarkannya FIA,
didahului dengan diaturnya akses rakyat atas informasi melalui UU Prosedur
Administrasi (Administrative Procedure
Act/APA). APA tersebut telah menisbatkan bahwa hak atas informasi publik
perlu dijamin secara legal melalui regulasi, untuk mengubah model akses rakyat
atas informasi di AS, yang sebelumnya peminta informasi harus dapat membuktikan
”perlunya mengetahui” ( a need to know)
dalam meminta informasi dari otoritas yang berwenang dan tidak ada saluran
peradilan manakala aksesnya tersebut ditolak.
Di
Jepang, perjuangan rakyat untuk dapat mengakses informasi publik telah dimulai
sejak tahun 1960. Baru setelah kurang lebih 20 tahun kemudian, tepatnya pada
tahun 1999, Jepang berhasil memiliki regulasi khusus yang menjamin akses rakyat
atas informasi publik melalui Law
Concerning Access to Information Held By Administrative Organs (UU tentang
Akses Terhadap Informasi yang Dikuasai oleh Badan Administratif). Namun, hak
akses rakyat atas informasi publik di Jepang, sebenarnya sudah dimulai jauh
sebelum lahirnya UU Nasional yang mengatur jaminan atas informasi tersebut.
Di
Jepang, atas dasar kewenangan mengatur urusan pemerintahan yang didelegasikan
oleh pasal 92-94 konstitusinya, berbagai Pemda di Jepang yang dipelopori oleh Kanagawa dan Saitawa Prefectures (setingkat provinsi) telah mengatur hak akses
rakyat atas informasinya melalui berbagai regulasi lokal. Hingga bulan April
2001, tercatat sudah 2131 Pemda dari sekitar 3200 Pemda tingkat II di Jepang
yang telah mengelurkan Perda mengenai kebebasan memperoleh informasi publik.
Jadi, perjuangan rakyat untuk memperoleh jaminan akses informasi publik di
Jepang justru dimulai dari tingkat lokal untuk mendorong dilahirkannya regulasi
sejenis di tingkat nasional.
Perlindungan
yuridis hak akses rakyat atas informasi publik di Indonesia sebenarnya secara
spesifik telah menjadi materi muatan konsitusi (UUD 1945) pascaamandemen. Pasal
28F UUD Negara RI 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Ketentuan tersebut sebangun dengan rumusan yang jauh
sebelumnya telah disebutkan dalam Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi
Manusia 1948 (dimana Indonesia ikut meratifikasinya) yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak untuk kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapatnya, hal
inimencakup untuk menganur pendapat tanpa ada yang mengganggu dan untuk
mencari, menerima dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun
tanpa memperdulikan batas negeri. Dengan demikian, pengaturan hak atas informasi publik dalam konstitusi RI
merupakan salah satu perlindungan atas HAM.
Substansi
UU KIP tersebut sangat jelas merupakan derivasi langsung dari salah satu materi
muatan UUD Negara RI 1945. Sebaliknya, usulan untuk mengatur rahasia negara
menjadi UU, justru tidak jelas cantolan yuridisnya dalam UUD, bahkan dapat
dikatakan inkonstitusional. Seharusnya,
usulan untuk disusunnya UU Rahasia Negara batal demi hukum (nietige van rechtswege).
Pilihan yang menarik bagi pengaturan akses rakyat atas informasi publik yang merupakan hak konstitusional tersebut bisa menggunakan pilihan model yang serupa dengan perjuangan rakyat Jepang untuk memperoleh perlindungan atas akses informasi publik. Pasal 18 ayat (2) UUD Negara RI 1945 bisa dipergunakan sebagai entry point bagi perlindungan akses rakyat atas informasi publik melalui pengaturan dalam Perda mengenai kebebasan memperoleh informasi publik. Pemda berdasarkan mandat pasal 18 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang memberikan wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dikaitkan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007 merupakan landasan yuridis yang sahih untuk mengatur di tingkat lokal hak rakyat atas informasi publik.
Pengaturan hak rakyat atas informasi publik tersebut bisa menjadi legal framework yang menjamin transparansi dan partisipasi rakyat dalam perencanaan, penetapan dan evaluasi atas berbagai produk kebijakan di tingkat lokal, sejak regulasi sampai pada policy rule-nya. Pada akhirnya, tujuan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa (clean and strong government) dapat segera terwujud di negeri yang konsitusinya menganut prinsip demokrasi konstitusional ini.
Perda Partisipasi publik
Menguatnya civil
society pada aras lokal merupakan buah reformasi yang perlu terus
dipertahankan eksistensinya melalui pelembagaan akses rakyat dalam demokrasi
lokal. Menguatnya kapasitas rakyat dalam kehidupan demokrasi harus dilihat
sebagai bagian dari penguatan state,
yang salah satu satu unsur pembentuknya yang utama adalah rakyat.
Penguatan
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal dapat dilembagakan
dengan cara segera dirampungkannya
penyusunan Perda partisipasi publik yang melibatkan unsur ornop, Perguruan
Tinggi, Pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat dalam arti luas. Di beberapa
daerah di wilayah DIY dan Jateng saat ini sedang dibahas Raperda mengenai
partipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Gagasan itu sebenarnya
ingin mengakomodasi dan melembagakan secara utuh kecenderungan demokrasi yang
semakin mengharuskan keterlibatan rakyat untuk mengefektifkan kinerja
pemerintahan lokal.
Partisipasi
ingin dibangun melalui 2 (dua) tingkat, yaitu (1). partisipasi masyarakat dalam
lingkungan perdesaan yang bersifat terbuka dan bebas, sebagai wujud hak dasar
rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan (2). Partisipasi desa, yaitu
penyaluran lebih lanjut aspirasi masyarakat dalam komunitas perdesaan kepada
Pemerintah Kabupaten. Proses agregasi kepentingan masyarakat desa ini pada
dasarnya untuk meningkatkan keberdayaan pemerintahan desa.
Pemerintah
kabupaten dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjamin terpenuhinya sejumlah
hak dasar desa, yaitu: (1). Hak untuk memperoleh informasi atas berbagai
program/kegiatan dan kinerja pemerintah kabupaten; (2). Hak untuk memberikan
masukan atau hak desa untuk didengar suaranya menyangkut hal-hal yang terkait
dengan pembangunan kabupaten; (3). Hak untuk mengajukan keberatan sebagai
akibat tidak dilibatkannya desa maupun mal administrasi pemerintah kabupaten
maupun pemerintahan yang “lebih tinggi” dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan daerah; dan (4). Hak desa untuk mengawasi pelaksanaan dan
memberikan evaluasi atas kinerja pemerintah kabupaten berdasarkan norma, tolok
ukur dan metode yang telah dilembagakan secara normatif.
Hal
tersebut sangat diperlukan mengingat pasal 215 UU No. 32/2004 dapat mengundang
penafsiran bahwa dalam pembangunan yang diselenggarakan di desa baik oleh
pemerintah kabupaten/kota dan atau pihak ketiga hanya menempatkan pemerintah
desa (dan rakyat desa) hanya sebagai partisipan, bukan subyek dalam kebijakan
pembangunan daerah.
Di
samping melalui partispasi dua tingkat di atas, diperlukan pula disain saluran
partisipasi sekunder, yaitu hak rakyat untuk menyalurkan aspirasinya secara
langsung dan sistemik kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi sebagai
saluran dekonsentrasi Pusat. Usulan beberapa ornop pada waktu dibukanya wacana
mengenai pembuatan Perda partisipasi publik adalah adanya semacam komisi
partisipasi publik di tingkat lokal yang mampu menjadi media dan menguatkan
saluran partisipasi sekunder tersebut. Komisi partisipasi tersebut harus
memiliki networking dengan birokasi
pembuat kebijakan lokal agar dapat menjadi media untuk membangun komunikasi
yang efektif antara civil society
dengan pemerintah lokal, dan pada tahap berikutnya akan melembagakan iklim
demokrasi lokal yang kondusif untuk menyuburkan akar demokrasi.
Dalam
teori perundang-undangan terdapat asumsi bahwa berlakunya/absahnya (validity) dari suatu norma/kebijakan
selalu berhubungan dengan daya gunanya/fektifnya (efficacy) dari norma/kebijakan
tersebut. Daya guna dari suatu norma/kebijakan merupakan resultan
dari norma/kebijakan dengan kebutuhan
faktual rakyat lokal berdasarkan proses analisis kebutuhan (need assessment). Partisipasi publik yang dilembagakan secara
sistemik dan dijamin melalui suatu aturan normatif pada aras lokal, akan
mendorong efektivitas norma/kebijakan yang dibuat oleh pemerintah lokal. Pasal
53 UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan juga
memberikan ruang yang luas bagi rakyat dalam proses formulasi peraturan
perundang-undangan, mulai dari aturan setingkat undang-undang sampai pada
Perda. Hal tersebut menjadi landasan
normatif bagi segera dirampungkannya agenda penyusunan Perda partisipasi
publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setiap
kebijakan di daerah harus mampu menjamin pemenuhan hak partisipasi rakyat agar
kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Hal tersebut juga
menghendaki adanya sanksi yang jelas dan tegas melalui regulasi bagi pejabat
atau instansi pemerintahan daerah yang dengan sengaja terbukti
menghalang-halangi realisasi partisipasi yang dibutuhkan. Sebaliknya, perlu ada
mekanisme reward bagi pejabat atau
pemerintahan daerah yang mampu menyelenggarakan kebijakan secara partisipatif
melalui kinerja yang tinggi.
Perda
partisipasi publik merupakan agenda lokal yang perlu terus didorong
realisasinya oleh berbagai elemen demokrasi seperti: Ornop, Perguruan Tinggi,
DPRD, dan masyarakat dalam arti luas. Partisipasi publik merupakan upaya untuk
mewujudkan visi pemerintahan modern yang demokratis, yaitu perlunya
pemberdayaan rakyat khususnya yang berada pada akar rumput. Upaya pemberdayaan
tersebut memerlukan semangat untuk melayani masyarakat (a spirit of public services), menjadi mitra masyarakat (partner of society) dan melakukan kerja
sama dengan masyarakat (production atau
partnership). Hal semacam itulah yang menjadi argumen utama bagi perlunya disain legal framework yang mampu melembagakan partisipasi publik dalam
berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, yang di tingkat daerah perlu
segera dijamin secara normatif.

Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab