PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
# DASAR HUKUM
1.
Undang
–undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Undang-undang
Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta.
· Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(pasal 1 angka 25)
·
Pengusaha,pekerja/buruh,serikat
pekerja/serikat/buruh,danpemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar
janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1)
· Dalam
hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.(pasal 151 ayat 2)
· Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak
menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.(pasal 151 ayat 3)
PHK TIDAK
PERLU PENETAPAN DARI LEMBAGA PPHI
·
Penertapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 tidak perlu apabila :
1. Pekerja/buruh dalam
masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
2. Pekerja/ buruh
mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri
tanpa ada indikasi adanya tekanan /intimidasi dari pengusaha,berakhirnya
hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama
kali;
3. Pekerja/buruh
mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,perturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau
4. Pekerja/buruh
meninggal dunia. (pasal 154)
PROSES
PENETAPAN PHK
·
Pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3
batal demi hukum. (pasal 155 ayat 1)
· Selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.(pasal 155 ayat 2)
· Pengusaha
dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
2 berupa tindakan skcorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. (pasal 155 ayat 3)
LARANGAN
mem-PHK
·
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
1.
Pekerja
/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama
waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.
Pekerrja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban Negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Pekerja/
buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4.
Pekerja/
buruh menikah;
5.
Pekerja/
buruh perempuan hamil, melahirkan,gugur kandungan ,atau menyusui bayinya;
6.
Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja.buruh
lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau prjanjian kerja bersama;
7.
Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
8.
Karena
perbedaan faham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,jenis
kelamin,kondisi fisik,atau status perkawinan;
9.
Pekerja/buruh
dalam keadan cacat tetap,sakit akibat kecelakaan kerja,sakit karena hbungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan. (pasal 153 ayat 1)
·
Pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
1,batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan.(pasal 153 ayat 2)
PHK
KARENA PEKERJA/BURUH MANGKIR
Yang dimaksud
dengan dipanggil secara patut adalah
pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat
pekerja/buruh sebagaimana tercatat
diperusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara
pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
v
Pekerja/buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebaqgai berikut : (pasal 169 ayat 1)
1.
Menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2.
Membujuk
dan atau menyuruh pekerja/ buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3.
Tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih;
4.
Tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
Memerintahkan
pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan; atau
6.
Memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan pekerja/ buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
v
Pemutusan
hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pekerja/ buruh
berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang
penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan uang penggatian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.( pasal 169 ayat 2)
v
Dalam
hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 165 ayat 3.(pasal 169 ayat 3)
v
Pemutusah
hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat 3 dan
pasal 168,kecuali pasal 158, pasal 160 ayat 3,pasal 162 dan pasal 169 ,batal
demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh yang bersangkutan
serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. (pasal 170)
v Pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada pasal 158, pasal 160 ayat 3,dan pasal 162 dan
pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut,maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga PPHI dalam
waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. (pasal
171)
v Pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal
156 ayat 3,dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.(pasal
172)
ooo O ooo
nomor : 001/sp
kep kspi/ kra / 03/ 2013
Bulletin diterbitkan oleh :
DPC FSP KEP KSPI
KABUPATEN KARANGANYAR
Alamat
: Kompleks Rusunawa Blok I No : 001 Brujul Jaten Kabupaten Karanganyar 57771 Contact Person :
1. Eko Supriyanto 0271-7569416 HP. 085742326112 2. Widi Haryanto HP.
081548570400 email : esupriyanto3@gmail.com
Webblog :
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab