Marsinah 2026: Antara Keadilan, Arsip Museum dan Nasib Buruh Perempuan

*SIARAN PERS SUARA MARSINAH: SAYAP PEREMPUAN PARTAI BURUH*

*Marsinah 2026: Antara Keadilan, Arsip Museum dan Nasib Buruh Perempuan*

Jakarta, 8 Mei 2026 - Tiga puluh tiga tahun, waktu yang cukup panjang untuk mengukur apakah sebuah luka sudah disembuhkan atau justru terus dibiarkan terbuka. Hari ini, kami tidak sedang merayakan sesuatu. Kami, Sayap Perempuan Partai Buruh berdiri untuk mengingat Marsinah, seorang operator pabrik yang dibunuh pada 1993, setelah memimpin mogok kerja dan untuk menagih janji-janji yang belum sepenuhnya ditunaikan oleh negara.

Tahun lalu, negara menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah. Sebagai buruh perempuan yang sekarang memilih untuk bertarung dalam politik parlemen, kami memandangnya sebagai pengakuan simbolik yang penting. Ia menjadi semacam amanat bahwa perjuangan buruh perempuan bukan sebuah catatan kriminal, melainkan bagian dari pembangunan sejarah bangsa. Tapi pengakuan simbolik oleh negara tidak boleh dijadikan alat untuk menutup akuntabilitas.

Kami sadar, ketika penetapan pahlawan disiarkan ke media massa, banyak pro dan kontra. Dalam siaran pers kali ini, kami menegaskan bahwa penetapan pahlawan bukan pengganti penyelesaian kasus hukum.

Harus dipisahkan dua ranah yang berbeda secara prinsip. Satu, ranah kepahlawanan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dua, ranah pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komnas HAM, melalui tim penyelidikannya, sudah lama menyimpulkan bahwa rangkaian peristiwa penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kejahatan terhadap kemanusiaan secara prinsip tidak mengenal masa kedaluwarsa. Ia melekat sebagai kewajiban negara tanpa bisa dihapus oleh seremoni apa pun.

Karena itu, kami menegaskan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan. Justru, penganugerahan status kepahlawanan Marsinah harus menjadi titik awal bagi pemerintah dan Komnas HAM untuk melanjutkan pengungkapan fakta secara komprehensif. Siapa aktor intelektualnya, siapa yang berada di balik rantai komando, dan mengapa perlindungan terhadap buruh yang sedang memperjuangkan haknya bisa begitu ringkih pada masa itu, kami semua sebagai buruh perempuan berhak atas jawabannya. Begitu pula keluarga Marsinah, dan publik, berhak mendapat jawaban.

Terkait dengan status kepahlawanan Marsinah, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menerbitkan Keppres fisik beserta piagam kepahlawanan dan menyerahkannya kepada pihak museum sebagai bentuk pengakuan negara yang patut dicatat. Namun, pekerjaan belum selesai. Kami mendorong agar Keppres tersebut segera dipublikasikan secara resmi kepada publik. Publikasi bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen administratif pemerintah yang terbuka dan dapat diakses, bahwa status kepahlawanan Marsinah bukan hanya dokumen yang disimpan di etalase museum, melainkan amanat yang dapat ditagih. Kepastian administratif juga menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan kewajibannya kepada ahli waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional.

*Warisan Marsinah dan Situasi Buruh Perempuan 2026*

Kami juga tidak ingin peringatan Marsinah berhenti hanya sebagai kilas balik sejarah. Warisan Marsinah harus dibaca dalam konteks kekinian. Kondisi yang dihadapi Marsinah pada 1993 tidak hilang begitu saja. Ia hadir kembali dalam wajah yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama, buruh perempuan yang dipaksa tunduk di hadapan kepentingan perusahaan. Praktik relasi kuasa yang timpang antara buruh dan pemilik modal masih terus berulang.

PT Amos Indah Indonesia, sebuah pabrik garmen yang sudah berdiri sejak tahun 2000 di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. Pada Maret 2026, sebanyak 134 buruh, mayoritas perempuan, banyak di antaranya merupakan tulang punggung keluarga dengan masa kerja hingga puluhan tahun. Mereka dihadapkan pada situasi yang sesungguhnya bukan pilihan, yakni menandatangani surat pengunduran diri atau kehilangan hak atas Tunjangan Hari Raya dan sisa upah mereka. Mesin absensi dimatikan, staf administrasi dilarang mencatat kehadiran, dan buruh yang menolak meneken surat pengunduran diri, dilarang masuk ke area kerja. 

Mereka yang bertahan menghadapi intimidasi. Perusahaan beralasan sepi pesanan, tetapi di saat yang sama merekrut tenaga harian lepas sebagai pengganti. Untungnya, setelah mogok kerja selama tiga hari, 134 buruh tersebut berhasil mendapatkan THR yang dibayarkan penuh. Tetapi pertanyaannya, kenapa pasca itu ada pengingkaran dengan memberi pengumuman libur diperpanjang, sampai tanggal 30 April.  Kemudian berlanjut dengan edaran surat PHK, dan pengumuman tidak ada order. Hingga hari ini,  status kerja di gantung, upah tidak dibayarkan dan hak-hak buruh diabaikan.

Ini ancaman nyata PHK di sektor tekstil dan garmen yang masih membayangi buruh. Gelombang berikutnya bisa datang kapan saja, dan buruh perempuan akan kembali menjadi yang paling rentan.

Kondisi tersebut bukan insiden yang berdiri sendiri. Buruh perempuan saat ini masih berhadapan dengan struktur kerentanan yang serupa dengan apa yang dihadapi Marsinah, tiga dekade lalu. Hubungan kerja jangka pendek yang tidak pasti, gelombang pemutusan hubungan kerja yang kerap menimpa buruh lebih dulu, saat industri berkelit dari krisis, serta minimnya fasilitas dasar yang bisa meringankan beban ganda perempuan, bekerja sambil mengurus anak. Belum lagi kekerasan dan pelecehan di tempat kerja yang kerap kali masih dianggap sebagai persoalan sekunder.

Oleh sebab itu, dalam momentum kali ini Suara Marsinah menyampaikan beberapa desakan kebijakan pada pemerintah yang saling terkait:

1. Buka kembali penyelidikan pembunuhan terhadap Marsinah di tahun 1993 sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak memiliki masa kadaluwarsa.

2. Dorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Konvensi ILO 190 adalah instrumen fundamental yang akan memberikan pijakan hukum bagi negara untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan inklusif, melengkapi Undang-Undang Ketenagakerjaan kami yang belum menyentuh isu tersebut secara komprehensif.

3. Kami menuntut penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri. Permintaan terkait daycare bukan semata soal kebijakan yang bersifat dekoratif. Daycare adalah syarat minimal agar buruh perempuan bisa bekerja dengan kepastian dan tidak terus-menerus dihantui pilihan sulit antara mempertahankan pekerjaan atau mengasuh anaknya.

4. Kami mendesak pembentukan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif, termasuk satuan tugas pengawasan PHK. Negara baru saja membentuk Satgas PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Satgas harus membuktikan diri tajam secara praktik, bukan sekadar simbol. Praktik PHK sepihak yang sering kali dilakukan tanpa prosedur dan pesangon yang layak. Sebagaimana yang terjadi di PT Amos Indah Indonesia, sudah menjadi wabah yang menggerogoti rasa aman bagi buruh. Negara harus hadir dengan instrumen yang tajam, bukan sekadar surat edaran.

5. Mendesak pemerintah untuk segera turun tangan menyelesaikan kasus PT Amos Indah Indonesia secara tuntas. Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, untuk memastikan 134 buruh, memperoleh kepastian status kerja, tidak lagi dihadapkan pada ancaman PHK terselubung, maupun pemaksaan pengunduran diri. Negara tidak boleh berdiri di pinggir lapangan sambil menonton buruh perempuannya dipaksa memilih, antara martabat dan hak-hak normatif mereka. Kasus buruh PT Amos harus menjadi preseden, bahwa praktik intimidasi korporat tidak akan ditoleransi di Indonesia.

Marsinah adalah pengingat bahwa NKRI pernah kehilangan seorang warga negara yang hanya ingin haknya diakui. Penghormatan sejati bukan hanya terletak pada upacara, bukan pula pada piagam yang tersimpan di museum, melainkan pada keberanian negara untuk menuntaskan kasusnya, memenuhi hak-hak keluarganya, dan menjamin bahwa tidak ada lagi Marsinah-Marsinah lain yang harus membayar perjuangannya dengan nyawa.

Hidup Marsinah!
Hidup Buruh!
Hidup Perempuan!

Narahubung:
Soraya - 0815-7499-7000
Elza - 0856-5658-9028

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

Begitu Pentingkah Dirimu (?)

IKRAR FSP KEP