Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Eko Supriyanto - Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Sukoharjo

Gambar
Eko Supriyanto - Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Sukoharjo Eko Supriyanto adalah nakhoda gerakan kelas pekerja di Sukoharjo. Sebagai Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Sukoharjo, perannya bukan sekadar administratif partai, tapi sebagai penyambung suara buruh, tani, nelayan, dan rakyat kecil di kabupaten industri ini. Perjuangannya bisa dilihat dari 3 garis utama: 1. Konsolidasi Massa - Menyatukan yang Terpisah Baginya Partai Buruh adalah rumah bersama. Misi utamanya adalah mempersatukan berbagai elemen serikat buruh, petani, dan masyarakat wong cilik di Sukoharjo di bawah satu panji: "Suara Kita, Kekuatan Kita". Seperti yang ia tulis sendiri: "Ketika buruh bersatu, rakyat kuat — dan bangsa ini bergerak maju."   Ia membuka pintu selebar-lebarnya untuk bergabung di tingkat Kecamatan, Desa, sampai RT/RW melalui Kantor Exco Kabupaten Sukoharjo.   2. Advokasi Kebijakan - Garda Depan di Isu Upah Eko Supriyanto dikenal vokal dalam advoka...

*Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung*

Gambar
*SIARAN PERS* *Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung* Jakarta, 22 Juli 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan buruh KSPI terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026. Menurut Said Iqbal, terdapat dua poin penting dalam putusan tersebut. Pertama, PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang sebelumnya diterbitkan karena dinyatakan tidak berlaku. Kedua, gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing bupati dan wal...