Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

*Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung*

Gambar
*SIARAN PERS* *Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung* Jakarta, 22 Juli 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan buruh KSPI terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026. Menurut Said Iqbal, terdapat dua poin penting dalam putusan tersebut. Pertama, PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang sebelumnya diterbitkan karena dinyatakan tidak berlaku. Kedua, gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing bupati dan wal...