*Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung*


*SIARAN PERS*

*Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kalah Oleh Buruh Dalam Gugatan UMSK di PTUN Bandung*

Jakarta, 22 Juli 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Dalam konferensi pers KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan bahwa PTUN Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan buruh KSPI terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026.

Menurut Said Iqbal, terdapat dua poin penting dalam putusan tersebut. Pertama, PTUN memerintahkan Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang sebelumnya diterbitkan karena dinyatakan tidak berlaku. Kedua, gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang menetapkan UMSK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Barat.

"Hari ini PTUN Bandung telah memenangkan gugatan buruh Jawa Barat, khususnya buruh KSPI. SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan gubernur diperintahkan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat," tegas Said Iqbal.

Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut akan mengembalikan berbagai sektor industri yang sebelumnya dihapus dari daftar penerima UMSK. Salah satu contohnya adalah sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dicoret dari penetapan gubernur, padahal telah direkomendasikan memperoleh UMSK dengan nilai di atas Rp5,9 juta.

Selain industri elektronik, kata Said Iqbal, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, serta berbagai sektor lainnya juga akan kembali memperoleh UMSK yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Said Iqbal menilai putusan tersebut merupakan kemenangan penting bagi perjuangan buruh dalam mempertahankan mekanisme penetapan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah daerah.

"Ini adalah kemenangan buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Karena itu kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan ini," ujarnya.

Menurutnya, apabila pemerintah provinsi mengajukan banding, penyelesaian perkara dikhawatirkan akan berlangsung terlalu lama hingga pembahasan UMSK Tahun 2027 dimulai, sehingga kepastian hukum bagi pekerja menjadi tertunda.

"Kalau gubernur melakukan banding, prosesnya akan berlarut-larut. Bisa saja UMSK 2027 sudah dibahas sementara UMSK 2026 belum memiliki kepastian hukum. Itu justru merugikan pekerja dan tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha," kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung dan menyiapkan pelaksanaan UMSK sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan melalui SK Gubernur yang baru.

Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, pimpinan DPR RI, dan Menteri Dalam Negeri agar putusan PTUN segera dijalankan.

"Saya akan melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan pemerintah agar putusan PTUN Bandung dijalankan. Pemerintah seharusnya berpihak pada keputusan yang memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk para pekerja," ujar Said Iqbal.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan putusan PTUN tanpa banding akan membantu menjaga stabilitas hubungan industrial, stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, dan iklim investasi di Jawa Barat.

Mengakhiri keterangannya, Said Iqbal kembali menegaskan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghormati putusan pengadilan dan segera menerbitkan SK UMSK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat," pungkas Said Iqbal.

Narahubung:

Kahar S. Cahyono, Departemen Komunikasi dan Media

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

IKRAR FSP KEP

Sejarah Partai Buruh