Prinsip Formil UU Ketenagakerjaan
Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh, di mana di dalamnya ada KSPI, menyampaikan setidaknya 7 prinsip formil yang harus diperlukan dalam pembuatan UU Ketenagakerjaan.
Prinsip formil ini diperlukan untuk memagari agar proses pembentukan hukum tidak menyimpang dari asas-asas konstitusional. Prinsip formil menegaskan bahwa pembuat undang-undang wajib tunduk pada tata cara, prosedur, dan mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UUD dan peraturan perundang-undangan.
Tanpa kepatuhan terhadap prinsip formil, produk hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan dapat digugat secara konstitusional. Oleh karena itu, pemenuhan aspek formil bukan hanya soal administratif, tetapi juga merupakan perwujudan dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menjamin partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi.
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab