Prinsip Formil UU Ketenagakerjaan



Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh, di mana di dalamnya ada KSPI, menyampaikan setidaknya 7 prinsip formil yang harus diperlukan dalam pembuatan UU Ketenagakerjaan.

Prinsip formil ini diperlukan untuk memagari agar proses pembentukan hukum tidak menyimpang dari asas-asas konstitusional. Prinsip formil menegaskan bahwa pembuat undang-undang wajib tunduk pada tata cara, prosedur, dan mekanisme pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam UUD dan peraturan perundang-undangan.

Tanpa kepatuhan terhadap prinsip formil, produk hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan dapat digugat secara konstitusional. Oleh karena itu, pemenuhan aspek formil bukan hanya soal administratif, tetapi juga merupakan perwujudan dari prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menjamin partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

Begitu Pentingkah Dirimu (?)

IKRAR FSP KEP