Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

KETIKA DUNIA MULAI MENGOREKSI FLEKSIBILITAS, KE MANA ARAH HUKUM PERBURUHAN INDONESIA

Gambar
*KETIKA DUNIA MULAI MENGOREKSI FLEKSIBILITAS, KE MANA ARAH HUKUM PERBURUHAN INDONESIA* *Oleh: Zul Arifin Tan* _Buruh, aktivis serikat pekerja dan pegiat pendidikan buruh_ Apakah pelemahan perlindungan pekerja hanya terjadi di Indonesia? Pertanyaan ini penting di tengah perubahan besar dunia kerja, ketika istilah _fleksibilitas tenaga kerja_ semakin sering muncul dalam pembicaraan mengenai investasi, produktivitas dan daya saing. Perusahaan membutuhkan ruang untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi, tetapi di sisi lain pekerja membutuhkan kepastian pekerjaan, upah, perlindungan ketika terjadi PHK, serta hak untuk berserikat dan berunding. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa fleksibilitas pasar kerja tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Setelah krisis ekonomi 2008 - 2009, sejumlah negara melakukan pelonggaran aturan ketenagakerjaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian negara justru mulai memperketat kembali aturan mengenai pekerja kontrak sementar...