KETIKA DUNIA MULAI MENGOREKSI FLEKSIBILITAS, KE MANA ARAH HUKUM PERBURUHAN INDONESIA

*KETIKA DUNIA MULAI MENGOREKSI FLEKSIBILITAS, KE MANA ARAH HUKUM PERBURUHAN INDONESIA*

*Oleh: Zul Arifin Tan*
_Buruh, aktivis serikat pekerja dan pegiat pendidikan buruh_


Apakah pelemahan perlindungan pekerja hanya terjadi di Indonesia? Pertanyaan ini penting di tengah perubahan besar dunia kerja, ketika istilah _fleksibilitas tenaga kerja_ semakin sering muncul dalam pembicaraan mengenai investasi, produktivitas dan daya saing. Perusahaan membutuhkan ruang untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi, tetapi di sisi lain pekerja membutuhkan kepastian pekerjaan, upah, perlindungan ketika terjadi PHK, serta hak untuk berserikat dan berunding.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa fleksibilitas pasar kerja tidak selalu berjalan tanpa persoalan. Setelah krisis ekonomi 2008 - 2009, sejumlah negara melakukan pelonggaran aturan ketenagakerjaan. Namun dalam beberapa tahun terakhir, sebagian negara justru mulai memperketat kembali aturan mengenai pekerja kontrak sementara dan pekerja agency. Laporan OECD menunjukkan perubahan arah tersebut di sejumlah negara, antara lain Spanyol, Australia, Jepang dan Meksiko.

Mengapa perubahan itu terjadi? Salah satu persoalannya adalah munculnya dua kelompok pekerja: pekerja tetap yang mempunyai perlindungan relatif lebih kuat dan pekerja sementara yang menghadapi ketidakpastian lebih besar. Fleksibilitas memang dapat membantu perusahaan menghadapi perubahan ekonomi, tetapi apabila pekerjaan yang sebenarnya bersifat terus-menerus diisi melalui hubungan kerja yang terus-menerus sementara, fleksibilitas dapat berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi pekerja.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah kontrak sementara atau outsourcing boleh digunakan. Pertanyaannya adalah , *untuk pekerjaan apa, dalam kondisi apa, berapa lama, dan sampai sejauh mana?* Di sinilah pengalaman negara lain menjadi penting bagi Indonesia. Kita tidak perlu menyalin kebijakan negara lain, tetapi dapat melihat bagaimana mereka melakukan koreksi ketika fleksibilitas mulai menimbulkan persoalan baru di pasar kerja.

Indonesia sendiri masih menghadapi persoalan yang belum selesai. Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi mencakup berbagai persoalan penting dalam hubungan kerja, termasuk PKWT, outsourcing, pengupahan dan PHK. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan bukan sesuatu yang selesai hanya karena sebuah undang-undang telah disahkan. Hukum harus terus diuji dengan kenyataan di tempat kerja. Bagaimana dengan pekerja kontrak yang bertahun-tahun melakukan pekerjaan yang sama? Bagaimana dengan pekerja outsourcing yang setiap hari bekerja di tempat yang sama dan menjadi bagian dari proses produksi, tetapi mempunyai hubungan hukum yang berbeda? Bagaimana dengan pekerja yang kehilangan pekerjaan ketika kontraknya berakhir, meskipun pekerjaan yang dilakukannya tetap ada?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan semata persoalan administratif. Di baliknya ada persoalan mengenai kepastian hidup seorang pekerja dan keluarganya. Karena itu, perdebatan mengenai fleksibilitas tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang perusahaan, tetapi juga tidak berarti setiap kepentingan perusahaan harus ditolak. Yang diperlukan adalah keseimbangan,  perusahaan membutuhkan fleksibilitas agar dapat bertahan dan berkembang, sementara pekerja membutuhkan kepastian agar dapat menjalani kehidupan dengan layak.

Di sinilah laporan ILO menjadi relevan. ILO menemukan bahwa kepatuhan negara terhadap kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak perundingan bersama mengalami kemunduran sekitar *7 persen antara 2015 dan 2022*. ILO menjelaskan bahwa kemunduran tersebut didorong antara lain oleh meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan sipil serta hak-hak perundingan pekerja, pengusaha dan organisasi mereka.

Persoalan dunia kerja ternyata bukan hanya mengenai apakah pekerja mempunyai hak di dalam undang-undang, tetapi juga apakah pekerja mempunyai ruang dan kekuatan untuk menggunakan hak tersebut. Sebuah hak yang tertulis dalam undang-undang tidak otomatis menjadi kekuatan apabila pekerja takut berserikat, perundingan bersama tidak berjalan, atau pelanggaran hak sulit mendapatkan penyelesaian.

Karena itu, ketika membicarakan masa depan hukum ketenagakerjaan Indonesia, setidaknya ada tiga hal yang harus dilihat bersama yaitu *aturan, penegakan, dan daya tawar pekerja*. Aturan yang baik tanpa penegakan akan menjadi lemah, sementara pekerja tanpa serikat yang kuat akan menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan manajemen.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan selalu bergerak mengikuti perubahan zaman. Ketika fleksibilitas dianggap terlalu membatasi dunia usaha, aturan dilonggarkan. Ketika fleksibilitas menghasilkan terlalu banyak ketidakpastian bagi pekerja, sebagian negara mulai melakukan koreksi. Karena itu, mungkin pertanyaan yang lebih tepat bukan *“Apakah hukum perburuhan sedang mengalami degradasi?”*, tetapi *"Apakah perubahan hukum ketenagakerjaan masih mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha dan martabat manusia yang bekerja?”*

Pertanyaan itu penting bagi Indonesia. Sebab daya saing ekonomi tidak hanya ditentukan oleh murahnya tenaga kerja atau mudahnya perusahaan melakukan penyesuaian. Daya saing juga dibangun oleh pekerja yang terampil, terlindungi, produktif, mempunyai kepastian dan merasa bahwa hasil pembangunan juga menjadi bagian dari kehidupannya.

Pada akhirnya, hukum ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi alat untuk membuat hubungan kerja lebih mudah bagi perusahaan. Hukum harus menjadi *aturan main yang adil bagi kedua belah pihak*. Perusahaan membutuhkan ruang untuk berkembang, pekerja membutuhkan kepastian untuk hidup, dan negara mempunyai tugas memastikan bahwa fleksibilitas tidak berubah menjadi ketidakpastian permanen bagi mereka yang bekerja.

*Di situlah arah masa depan hukum perburuhan Indonesia seharusnya diperdebatkan*. 


*Sumber:*
▫️International Labour Organization (ILO), _Social Dialogue Report 2024_
▫️OECD, _OECD Employment Outlook 2026_
▫️Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR