Dari Buruh ke Tenaga Kerja: Menelusuri Jejak Depolitisasi Gerakan Buruh di Indonesia

*Dari Buruh ke Tenaga Kerja: Menelusuri Jejak Depolitisasi Gerakan Buruh di Indonesia*

LOGIKA MERDEKA | HISTORY

Bahasa bukan sekadar alat komunikasi. Dalam kehidupan sosial dan politik, pilihan kata dapat membentuk cara masyarakat memahami dirinya, melihat kepentingannya, dan memandang hubungan dengan kekuasaan.

Dalam sejarah gerakan pekerja Indonesia, penggunaan istilah buruh, pekerja, karyawan, dan tenaga kerja menarik untuk ditelusuri. Apakah perubahan istilah tersebut sekadar perkembangan bahasa, atau berkaitan dengan perubahan politik dan posisi gerakan buruh di hadapan negara?

Pertanyaan ini perlu dibaca dalam konteks perubahan kekuasaan, kebijakan ketenagakerjaan, organisasi buruh, dan kebebasan berserikat di Indonesia.

*Ketika Gerakan Buruh Menjadi Kekuatan Politik*

Sebelum 1965, gerakan buruh Indonesia berkembang sebagai kekuatan sosial dan politik yang cukup besar. Salah satu organisasi utamanya adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI), yang menjadi federasi buruh terbesar di Indonesia pada dekade 1960-an.

SOBSI secara resmi menyatakan tidak berafiliasi dengan partai politik. Namun, pada dekade tersebut, para pimpinan utamanya didominasi kader Partai Komunis Indonesia (PKI), sehingga hubungan SOBSI dengan PKI sangat erat dalam praktik politik. Kedekatan tersebut menjadi bagian penting dari dinamika gerakan buruh pada masa itu.

Setelah peristiwa 1965 dan perubahan kekuasaan politik, organisasi buruh yang terkait dengan gerakan kiri mengalami kehancuran. Banyak pimpinan dan anggota organisasi yang dituduh terkait PKI ditangkap, dibunuh, atau mengalami penindasan. Aktivitas organisasi yang sebelumnya memiliki pengaruh besar pun terhenti.

Perubahan ini bukan sekadar pergantian organisasi. Gerakan buruh kehilangan sebagian besar ruang politiknya, sementara pemerintahan Orde Baru membangun tatanan hubungan industrial yang menempatkan organisasi pekerja dalam kerangka pembangunan dan stabilitas nasional.

Pengalaman tersebut penting untuk memahami bahwa kekuatan gerakan buruh tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota atau kemampuan melakukan aksi, tetapi juga oleh ruang politik yang tersedia bagi pekerja untuk mengorganisasi kepentingannya secara mandiri.

*Orde Baru dan Penataan Organisasi Buruh*

Pada masa Orde Baru, pemerintah mendorong pembentukan organisasi buruh dalam kerangka hubungan industrial yang sesuai dengan kebijakan negara.

Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dideklarasikan pada 20 Februari 1973. Dalam Kongres II pada 23–30 November 1985, FBSI berubah menjadi organisasi kesatuan bernama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Perubahan itu mencakup peralihan dari bentuk federasi menjadi organisasi kesatuan serta penyederhanaan struktur serikat sektoral. 

Perubahan tersebut berlangsung dalam konteks penataan organisasi buruh di bawah Orde Baru. Model organisasi yang terpusat mempersempit ruang bagi berkembangnya organisasi buruh yang mandiri di luar kerangka hubungan industrial yang dibangun pemerintah.

Dalam _Workers and the State in New Order Indonesia_ (1997), Vedi R. Hadiz membahas hubungan antara negara, pekerja, dan organisasi buruh di tengah industrialisasi Indonesia. Kajian tersebut menjelaskan bagaimana kontrol negara dan kerangka politik korporatis membatasi perkembangan gerakan buruh yang mandiri.

Dalam kerangka tersebut, Hubungan Industrial Pancasila dikembangkan sebagai landasan hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Secara normatif, hubungan industrial diharapkan berlangsung harmonis melalui musyawarah dan kerja sama.

Namun, dalam praktik politik Orde Baru, penekanan pada harmoni juga menjadi persoalan ketika digunakan untuk meredam konflik dan membatasi penyampaian tuntutan pekerja. Persoalan muncul ketika tuntutan mengenai upah, kondisi kerja, dan hak berserikat dipandang sebagai gangguan terhadap stabilitas, bukan sebagai bagian wajar dari hubungan industrial.

Dengan demikian, persoalan gerakan buruh pada masa Orde Baru tidak cukup dijelaskan melalui perubahan bentuk organisasi. Kita juga perlu melihat bagaimana negara mengatur ruang gerak serikat, membatasi konflik industrial, dan menentukan batas-batas partisipasi politik pekerja.

*Apakah Istilah Buruh Sengaja Ditinggalkan?*

Di sinilah persoalan bahasa menjadi menarik.

Istilah _buruh_ memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kelas pekerja Indonesia. Kata ini kerap digunakan untuk menggambarkan posisi pekerja dalam hubungan produksi, termasuk persoalan upah, kepemilikan modal, ketimpangan, dan perjuangan kolektif.

Sementara itu, istilah _tenaga kerja_ banyak digunakan dalam konteks kebijakan dan administrasi ketenagakerjaan. Istilah _karyawan_ lazim digunakan dalam hubungan kerja di perusahaan, sedangkan _pekerja_ digunakan secara luas dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam hukum ketenagakerjaan.

Perubahan nomenklatur resmi memberikan salah satu petunjuk sejarah yang penting. Menurut arsip sejarah kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, pada masa transisi 1966–1969, Kementerian Perburuhan berubah menjadi Departemen Tenaga Kerja. Dengan demikian, pergeseran istilah dapat ditelusuri dalam perubahan nama lembaga negara, bukan hanya dalam kebiasaan berbahasa masyarakat.

Dalam kajian “Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan” (2015), Shidarta membahas hubungan antara bahasa hukum, politik, dan pilihan istilah dalam peraturan serta nomenklatur kelembagaan. Kajian tersebut menunjukkan bahwa pilihan kata dalam hukum dan administrasi negara dapat memiliki konteks sosial dan politik yang patut diperiksa.

Namun, perubahan nama lembaga itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kebijakan yang secara sengaja dirancang untuk menghilangkan kesadaran kelas pekerja.

Pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa istilah _tenaga kerja_ menjadi nama resmi lembaga negara pada masa transisi menuju Orde Baru? Apakah perubahan tersebut semata-mata mencerminkan perluasan urusan administrasi ketenagakerjaan, atau juga berkaitan dengan cara negara memandang pekerja dalam pembangunan ekonomi?

Pertanyaan berikutnya menyangkut kehidupan organisasi. Apakah perubahan penggunaan istilah turut memengaruhi cara masyarakat memahami posisi pekerja dalam hubungannya dengan pemilik modal? Apakah istilah buruh mengalami perubahan konotasi sosial ketika ruang gerak organisasi buruh dibatasi?

Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri dokumen kebijakan, perubahan nomenklatur kelembagaan, peraturan ketenagakerjaan, serta wacana resmi pemerintah pada berbagai periode sejarah.

Kita juga perlu membedakan antara larangan hukum, stigmatisasi sosial, dan perubahan kebiasaan berbahasa. Pembatasan terhadap organisasi buruh pada masa Orde Baru merupakan persoalan sejarah yang dapat diteliti melalui dokumen dan kajian akademik. Namun, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa kata buruh dilarang secara hukum atau bahwa setiap penggunaan istilah pekerja dan tenaga kerja merupakan bagian dari agenda depolitisasi.

Meski demikian, persoalan ini tetap penting. Ketika organisasi buruh kehilangan kemandirian dan ruang untuk menyampaikan tuntutan dibatasi, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pekerja memahami kepentingan bersama dan posisinya dalam hubungan produksi.

Apakah pekerja dipandang sebagai kelompok sosial yang memiliki kepentingan kolektif, atau semata-mata sebagai bagian dari tenaga produksi yang dibutuhkan untuk menjalankan pembangunan ekonomi?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan melihat pergantian satu istilah. Kita perlu membaca hubungan antara bahasa, kebijakan organisasi, praktik hubungan industrial, dan struktur kekuasaan.

Karena itu, depolitisasi gerakan buruh lebih tepat dipahami sebagai persoalan politik dan kelembagaan yang harus dibuktikan melalui sejarah. Perubahan istilah dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelitinya, tetapi bukan bukti yang cukup jika berdiri sendiri.

*Reformasi dan Kembalinya Kebebasan Berserikat*

Runtuhnya Orde Baru pada 1998 membuka jalan bagi perubahan dalam hubungan industrial Indonesia. Salah satu tonggak pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

Penggunaan istilah serikat pekerja/serikat buruh dalam undang-undang tersebut menunjukkan bahwa kedua istilah diakui dalam kerangka hukum Indonesia. Persoalan utamanya bukan semata-mata istilah yang dipilih, melainkan apakah pekerja benar-benar memiliki kebebasan untuk membangun organisasi, menentukan sikap, memperjuangkan hak, dan mengawasi pihak yang memiliki kekuasaan dalam hubungan kerja.

Jaminan hukum merupakan fondasi penting, tetapi keberadaan aturan saja tidak otomatis membuat serikat menjadi kuat. Kekuatan organisasi juga bergantung pada partisipasi anggota, pendidikan yang berkelanjutan, solidaritas lintas tempat kerja, serta kemampuan memahami persoalan ketenagakerjaan dan kepentingan ekonomi-politik yang lebih luas.

Reformasi membuka ruang yang lebih luas bagi kebebasan berserikat. Namun, ruang hukum tersebut perlu diikuti oleh kemampuan pekerja untuk menggunakan haknya, membangun organisasi yang demokratis, dan memperjuangkan kepentingan bersama secara mandiri.

*Bahasa, Kesadaran, dan Masa Depan Gerakan Buruh*

Menelusuri sejarah istilah _buruh, pekerja, karyawan_, dan _tenaga kerja_ membantu kita memahami bahwa bahasa selalu berada dalam konteks sosial dan politik. 
Namun, istilah-istilah tersebut tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

Seseorang yang menggunakan kata _pekerja_ atau _karyawan_ tidak dengan sendirinya kehilangan kesadaran kelas. Sebaliknya, penggunaan kata buruh juga tidak otomatis membuat seseorang memahami kepentingan kolektifnya.

Yang lebih menentukan adalah bagaimana pekerja memahami posisinya dalam hubungan kerja, menyadari persoalan yang dihadapi bersama, dan membangun organisasi yang mampu memperjuangkan kepentingan mereka secara demokratis.

Sejarah Orde Baru menunjukkan pentingnya kemandirian organisasi buruh dan ruang bagi pekerja untuk menyampaikan tuntutan. Reformasi memberikan landasan hukum yang lebih luas bagi kebebasan berserikat, tetapi membangun gerakan buruh yang kuat, mandiri, dan demokratis tetap menjadi tantangan.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar mempertahankan sebuah istilah. Yang lebih penting adalah memastikan pekerja memiliki kesadaran, solidaritas, dan organisasi yang mampu memperjuangkan kepentingannya sendiri.

Gerakan buruh tidak menjadi kuat hanya karena mempertahankan sebuah kata. Gerakan buruh menjadi kuat ketika pekerja memahami kepentingannya, membangun solidaritas, dan memiliki organisasi yang mandiri serta demokratis.


*Sumber Rujukan*:

1. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. _Ensiklopedia Sejarah Indonesia: Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia_

2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sejarah KSPSI. 

3. Hadiz, Vedi R. _Workers and the State in New Order Indonesia_. Routledge, 1997.

4. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. _Sejarah Kementerian Ketenagakerjaan_

5. Shidarta. “Semiotika Terminologi Tenaga Kerja, Buruh, Pekerja, Pegawai, dan Karyawan.” BINUS University, 1 Mei 2015. 

6. Manning, Chris. “Structural Change and Industrial Relations During the Soeharto Period: An Approaching Crisis?” _Bulletin of Indonesian Economic Studies_, 29(2), 1993, hlm. 59–95. 

7. Republik Indonesia. _Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000_ tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 



*Zul Arifin Tan*
_Buruh, aktivis serikat pekerja, dan pegiat pendidikan buruh_

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR