"SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!"
PRESS RELEASE ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) "SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!" (21/11/2022) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia. "Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" Demikian disampai