Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

"SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!"

Gambar
PRESS RELEASE ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) "SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!" (21/11/2022) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia. "Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" Demikian disampai

5 (Lima) Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formula Penetapan Upah Minimum yang Baru

Gambar
*SIARAN PERS PARTAI BURUH DAN ORGANISASI SERIKAT BURUH: 20 NOVEMBER 2022* *5 (Lima) Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formula Penetapan Upah Minimum yang Baru* Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022). Di mana Pemenaker 18/2022 menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.  Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan 5 (lima) catatan terkait dengan terbitnya Permenaker 18/2022.  Pertama, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas tidak digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum.  “Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi kelua

BURUH TOLAK PP 36/2021 SEBAGAI DASAR KENAIKAN UMP/UMK

Gambar
*SIARAN PERS KSPI DAN PARTAI BURUH* *BURUH TOLAK PP 36/2021 SEBAGAI DASAR KENAIKAN UMP/UMK* Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2022. Demikian disampaikan oleh Presidan KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal. Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023. Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja,  maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.  “Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal. Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketena

Partai Buruh dan Organisasi Buruh: Mengecam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dan Menuntut Pihak-Pihak Terkait Untuk Bertanggungjawab

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh dan Organisasi Buruh* *Partai Buruh dan Organisasi Buruh: Mengecam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dan Menuntut Pihak-Pihak Terkait Untuk Bertanggungjawab* Partai Buruh dan Organisasi Buruh menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022.  Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi, hingga Minggu pagi diperkirakan ada 182 orang yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut. “Kami menilai ada kesalahan prosedur dalam menangani para supporter yang kecewa atas hasil pertandingan. Untuk itu kami mengecam tindakan tidak professional yang menyebabkan tragedi kemanusiaan hilangnya ratusan nyawa,” kata Said Iqbal. “Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa ini terjadi setelah pertandingan antara Ar

JAWA BARAT BERSUARA : TOLAK KENAIKAN BBM

*JAWA BARAT BERSUARA : TOLAK KENAIKAN BBM* Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.* Advokat, Ketua KPAU Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan merasa sangat bahagia, karena masih banyak yang peduli terhadap nasib umat, khususnya nasib rakyat kecil. Ditengah ketidakpedulian DPR dan partai politik pada isu rencana kenaikan BBM (pertalite & solar), gas LPG 3 kg dan Tarif dasar listrik, ternyata masih ada kelompok masyarakat yang menyuarakan penolakan dan membela kepentingan umat. Di Jawa Barat, sejumlah tokoh & ulama berkumpul. Ada DR. ARIM NASIM, M.SI (Pakar Ekonomi Syariah), KH ALI BAYANULLAH, (Koordonator Forum Ulama, Tokoh dan Aktivis Jawa Barat), DR. JULIAN, SH, M.Sy* (Ketua Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia/HILMI) hingga sahabat saya, rekan sejawat Advokat AGUS GANDARA, SH, MH selaku Ketua LBH Pelita Umat Jawa Barat, pada Rabu, 25 Mei 2022, mengadakan press conference yang disiarkan oleh RayahTV dalam rangka menolak kebijakan zalim tersebut. Modus untuk membebani rakyat da

Partai Buruh: Buruh Mempersiapkan Aksi Besar untuk Menolak Pengesahan Revisi UU PPP

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh dan Serikat Buruh (KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, DLL)* *Partai Buruh: Buruh Mempersiapkan Aksi Besar untuk Menolak Pengesahan Revisi UU PPP* Pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ditolak PB dan SB, antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Demikian disampaikan Presiden Partai Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/5). Menurut Said Iqbal, revisi UU PPP hanya "akal-akalan hukum". Bukan sebagai kebutuhan hukum.  “DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” tegasnya.  Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.  “Menurut informasi yang kami terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari B

Pemimpin Buruh Said Iqbal dan Prospek Partai Buruh Barunya

Gambar
Kornelius Purba  (The Jakarta Post)  Rabu, 23 Februari 2022.  Pekan lalu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali membuktikan kemampuannya memobilisasi ribuan buruh untuk menekan pemerintah agar membatalkan atau mengubah undang-undang atau peraturan yang merugikan buruh.   Tantangan berikutnya bagi Said adalah untuk memimpin Partai Buruh yang baru dibentuknya menuju kesuksesan, mengetahui bahwa orang Indonesia kurang antusias mendukung partai semacam itu.  Setelah berkali-kali menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan buruh, ia juga harus membuktikan bahwa Partai Buruh berhak mengikuti pemilu legislatif 2024.   Pada hari Selasa, pengunjuk rasa menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah membatalkan keputusan yang mengatakan pekerja dapat menarik jaminan hari tua (JHT) hanya ketika mereka berusia 56 tahun, usia pensiun wajib mereka.  Aturan tersebut akan mulai berlaku pada Mei mend

Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap Aksi Kekerasan di Desa Wadas

*Siaran Pers*..🇮🇩🇮🇩 *Pernyataan Sikap YLBHI dan LBH Yogyakarta terhadap Aksi Kekerasan di Desa Wadas* Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut: *1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.* Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga. *2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.* Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. P

Pernyataan Sikap Partai Buruh Terkait Tindak Kekerasan Di Desa Wadas

Gambar
Setiap rakyat Indonesia berhak atas ruang hidup dan kedamaian. Negara atas dalih apapun tidak diizinkan merenggut ruang hidup dan kedamaian warganya, termaksud dalih Proyek Strategis Nasional. Negara harus meletakkan keseimbangan yang jelas antara kemajuan pembangunan dan tugas mengayomi seluruh rakyat Indonesia.  Peristiwa di Desa Wadas adalah gambaran yang memprihatinkan bagaimana negara melakukan pendekatan yang cenderung koersif dan intimidatif kepada warga negaranya sendiri. Atas dalih pembangunan infrastruktur dan beragam proyek skala besar, bukan sekali dua kali, rakyat harus dihadap-hadapkan dengan kondisi yang sulit. Peristiwa semacam itu telah terjadi di Kendeng, Kulon Progo dan lain wilayah. Tempat hidup rakyat terancam dan di waktu yang sama aspirasinya diabaikan. Pembangunan pada akhirnya menjadi kata sakti untuk tidak mengindahkan apa yang menjadi pikiran rakyat.  Peristiwa di Desa Wadas juga menggambarkan aspirasi kaum tani atas pelestarian lingkungan dan ke