Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Gambar
# DASAR HUKUM 1.     Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2.     Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta. ·   Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (pasal 1 angka 25) ·       Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat/buruh,danpemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1) ·       Dalam hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(pasal 151 ayat 2) ·   Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak menghasilkan persetujuan,pe

M o g o k K e r j a

#Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan atau oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. (13/01 ps 1 angka 23) #Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan SP/SB dilakukan secara syah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. (13/03 ps 186) gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan HI yang dpt disebabkan krn pengusaha tdk mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami kebuntuan. Tertib & damai adalah tdk mengganggu keamanan & ketertiban umum, dan/atau mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha,orang lain,masyarakat. #Gagalnya perundingan adalah tdk tercapainya kesepakatan penyeleseaian PHI yg dpt disebabkan krn pengusaha tdk mau melakukan perundingan walaupun SP/SB atau pekerja/buruh telah meminta secara tertulis kpd pengusaha 2(dua) kali dalam tenggang waktu 14 (empatbel