PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
# DASAR HUKUM 1. Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2. Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta. · Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (pasal 1 angka 25) · Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat/buruh,danpemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1) · Dalam hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(pasal 151 ayat 2) · Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak menghasilkan persetujuan,pe