Buruh Siap Mogok Nasional, Ini Penjelasan Presiden KSPI
*Siaran Pers KSPI* *Buruh Siap Mogok Nasional. Ini Penjelasan Presiden KSPI* Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa mogok nasional 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik di lebih 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan dilakukan di antara tangal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023. “Mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh tersebut adalah menghentikan produksi atau stop produksi. Di mana buruh keluar dari pabrik, keluar dari lokasi pabrik, menuju gerbang diluar pabrik, serta sebagian besar ke kantor pusat pemerintahan,” ujar Said Iqbal. Menurutnya, mogok nasional sah sesuai hukum. Dasar hukumnya adalah UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di mana salah satu pasal tersebut menyatakan serikat buruh mengorganisir pemegokkan sebagai salah satu fungsinya “Bentuk mogok yang dimaksud UU 21/2000 adalah diatur dalam dalam UU No 9/1998 yaitu unjuk rasa atau menyampaikan pendapat dimuka umum. Jadi bukan mogok kerja yang diatur d