"FENOMENA GUNUNG ES KASUS ERMA OKTAVIA PT SAI APPAREL INDUSTRIES, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JANGAN KECOLONGAN LAGI!"
PRESS RELEASE ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) "FENOMENA GUNUNG ES KASUS ERMA OKTAVIA PT SAI APPAREL INDUSTRIES, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JANGAN KECOLONGAN LAGI!" (18/02/2023) Buntut dari video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia, yang berujung pada proses mediasi oleh Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan, menjadi perhatian Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), sebagaimana disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden ASPEK Indonesia kepada media (18/02/2023) Belakangan diketahui, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh. Pihak manajemen PT Sai Apparel Industries akhirnya membayar upah lembur para buruh sesuai dengan jam kerjanya. Menanggapi hal ini, Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries. Kementerian Ketenagakerjaan