Lagi, Pembahasan UMK Deadlock
KARANGANYAR— Rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar kembali berakhir deadlock (buntu), Selasa (22/10). Antara buruh dan pengusaha sama-sama tidak mau mengalah dengan usulan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) versi masing-masing. Rapat yang digelar di kompleks Setda Karanganyar itu, kalangan buruh mengusulkan besarnya KHL Rp 1.309.234,78. Hasil itu diperoleh dari survei KHL September yakni Rp 1.235.127,15 dikalikan dengan inflasi rata-rata sebesar 6 persen. Jumlah itu mengalami perubahan dari KHL yang diajukan sebelumnya yakni Rp 1.337.148,65. “Awalnya kita gunakan inflasi rata-rata dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 8,26 persen antara Januari-Agustus, tapi kemudian angka inflasi kita ubah jadi rata-rata 6 persen,” kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto didampingi Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto. Menurutnya, revis