Partai Buruh Tolak Aturan Caleg RT / RW Harus Mundur
Salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya. Pengurus RT/RW bukan karyawan Pemda. Permintaan KPU dan KPU Daerah (KPUD) kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu pada pokoknya ditentukan bahwa caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Norma diatas haruslah dibaca secara teliti dan komprehensif. Subjek hukum yang diwajibkan mundur menurut aturan itu adalah caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, d