Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2022

"SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!"

Gambar
PRESS RELEASE ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) "SELAMAT TINGGAL PP 36/2021 PENGUPAHAN YANG MEMISKINKAN UPAH BURUH INDONESIA!" (21/11/2022) Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. ASPEK Indonesia menilai perubahan ketentuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut, secara tidak langsung adalah sebuah "pengakuan" dari Pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia. "Selamat tinggal PP 36/2021 Pengupahan yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" Demikian disampai

5 (Lima) Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formula Penetapan Upah Minimum yang Baru

Gambar
*SIARAN PERS PARTAI BURUH DAN ORGANISASI SERIKAT BURUH: 20 NOVEMBER 2022* *5 (Lima) Sikap Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formula Penetapan Upah Minimum yang Baru* Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022). Di mana Pemenaker 18/2022 menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.  Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan 5 (lima) catatan terkait dengan terbitnya Permenaker 18/2022.  Pertama, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah atas tidak digunakannya PP 36/2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum.  “Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi kelua

BURUH TOLAK PP 36/2021 SEBAGAI DASAR KENAIKAN UMP/UMK

Gambar
*SIARAN PERS KSPI DAN PARTAI BURUH* *BURUH TOLAK PP 36/2021 SEBAGAI DASAR KENAIKAN UMP/UMK* Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2022. Demikian disampaikan oleh Presidan KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal. Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023. Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja,  maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.  “Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said Iqbal. Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketena