Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2013

UMK jauh dari harapan, Buruh tuntut Dewan Pengupahan dirombak

Karanganyar (Espos)- -Elemen buruh di Kabupaten Karanganyar menyerukan adanya perombakan besar-besaran di tubuh Dewan Pengupahan, terutama dari unsur perwakilan serikat pekerja (SP). Mereka menilai anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh, tak mampu mewakili kepentingan kaum buruh pada khususnya. Akibatnya, upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun 2010 ini hanya ditetapkan senilai Rp 761.000. Nilai UMK tersebut masih jauh dari harapan kaum buruh, karena jauh di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang nilainya Rp 801.840. Selain itu, UMK Karanganyar pada tahun ini ternyata juga berada di bawah Sukoharjo, yang mencapai Rp 769.500. “Terus terang, buruh sangat kecewa dengan ini. UMK-nya sudah jauh dari KHL, masih di bawah Sukoharjo. Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan kami nilai gagal memperjuangkan kaum buruh. Mereka juga terbukti tidak mampu menjalankan perannya secara baik dan kredibel di bidang ini,” kata Ketua DPC Serikat Pe

SPN dan KEP pantau pembayaran THR

Karanganyar (Espos) –Menjelang Lebaran 1431 H, DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN)dan SP Kimia Energi Pertambangan (KEP) Kabupaten Karanganyar menerjunkan tim khusus guna memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hal itu disampaikan Ketua DPC SPN Kabupaten Karanganyar, Suparno, dan Ketua DPC SP KEP, Eko Supriyanto, Kamis (19/8),secara terpisah. Dikemukakan keduanya, perusahaan wajib membayarkan tunjangan yang menjadi hak pekerja tersebut sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanaker) No 4 Tahun 1994 yang mengatur tentang pemberian THR Keagamaan bagi karyawan perusahaan. “Unsurnya (tim pemantau THR) nanti dari serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan pemerintah juga. Kami tekankan agar semua perusahaan membayarkan sesuai ketentuan, itu sifatnya wajib dan tidak ada alasan perusahaan tidak mampu,” tegas Suparno kepada wartawan di Karanganyar. Sementara Ketua DPC SP KEP, Eko Supriyanto, menyatakan pemantauan pembayaran THR pekerja akan dilakukan melalui struktural serika

Dewan Pengupahan tetap pertahankan UMK sesuai KHL

Karanganyar (Espos) –Dewan Pengupahan perwakilan dari unsur Serikat Pekerja (SP) Kabupaten Karanganyar ngotot tetap akan mempertahankan angka usulan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2011 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL). Angka usulan tersebut akan tetap diajukan hingga pembahasan tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Hal ini dilakukan jika tidak ada titik temu antara unsur SP maupun pengusaha. “Sampai sekarang kami belum menurunkan angka usulan UMK. Kami tetap mempertahankan angka usulan 100% KHL,” tegasnya Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Eko Supriyanto kepada Espos, Kamis (30/9). Hingga kini, Eko menuturkan belum ada pertemuan lanjutan setelah sebelumnya perwakilan dari unsur pengusaha sama sekali tidak hadir pada pertemuan terakhir yang dijadwalkan tanggal 23 September lalu. Pengusaha, lanjutnya, bertahan pada angka usulan UMK Rp 779.760, sedangkan SP tetap di angka usulan Rp 820.800 atau 100% dari KHL. “Sudah empat kali pertemuan pembahasan usu

UMK Solo Rp 826.252, Karanganyar Rp 801.500

Solo (Espos) — Angka upah minimum kota/kabupaten (UMK) Solo dan Karanganyar tahun 2011 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 826.252 dan Rp 801.500 atau 97% dari kebutuhan hidup layak (KHL).  Hal itu berdasarkan angka yang ditetapkan Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Kamis (18/11). Selain itu, Gubernur menetapkan angka UMK Boyolali Rp 800.500, Sukoharjo Rp 790.500, Sragen sebesar Rp 760.000 dan Wonogiri Rp 730.000. Solo dan Karanganyar menjadi wilayah terakhir yang ditetapkan oleh Gubernur Jateng. Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Solo Hudi Wasisto, penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 56.IV/69 2010 tertanggal 18 November 2010. “Informasi tersebut kami terima tadi siang (kemarin siang, Rabu (18/11)- red ),” ungkap Hudi ketika dihubungi Espos melalui Ponselnya, Rabu. Dengan nilai UMK tersebut, Hudi menyatakan kalangan pekerja dan buruh sangat kecewa mengingat dalam hal ini pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan dan nasib mereka. Sebab nilai terseb

Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Adakan Pertemuan Dengan PT Jamsostek Cabang Solo

Solo -   Salah satu kewajiban negara adalah melindungi setiap warga negaranya baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Sebagai timbal baliknya kesetiaan warga negara kepada negara baik dalam bentuk pembayaran pajak secara rutin atau tunduk kepada peraturan hukum. Salah satu kewajiban warga negara melindungi adalah tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sehubungan dengan pembahasan amandemen undang-undang / UU nomer 03 tahun 1993 tentang Jamsostek dan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial( RUU BPJS) di DPR RI, maka Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum ( DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar beserta elemen buruh se-Surakarta mengadakan diskusi bersama PT Jamsostek Cabang Solo dengan serikat pekerja menyikapi hal tersebut. Pada acara diskusi tersebut dihadiri oleh LBH YAPI, LSM Pattiro, Pihak Jamsostek Cabang Solo. Seperti siaran pers yang diterima oleh   Timlo.net , maka DPC FSP

Buruh Karanganyar Tolak UMK

Karanganyar    - Kalangan buruh dan pekerja di Kabupaten Karanganyar menolak besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 896.500 perbulan. Besaran UMK tersebut dinilai masih belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak buruh. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto kepada wartawan JUmat (23/11) mengatakan, pihaknya merasa tidak puas karena dari awal berharap UMK yang ditetapkan lebih dari Rp 896.500. “Besaran UMK ini masih jauh dari standar kebutuhan hidup buruh di Karanganyar. Angka ini masih kalah jauh jika dibandingkan UMK daerah lain,” ujarnya. Menurut Eko, UMK di sejumlah kawasan industri di Pulau Jawa yang besarnya mencapai lebih dari satu juta rupiah, harusnya bisa diikuti. Apalagi wilayah Karanganyar juga termasuk kawasan industri di mana banyak berdiri pabrik besar dan menyerap ribuan tenaga kerja. “Sangat disayangkan kalau UMK Karanganyar masih di bawah satu juta rupiah. Padah