Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2023

Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum UMP/UMK 2024 Sebesar 15%

Gambar
*Siaran Pers Partai Buruh dan KSPI: 22 Juli 2023* *Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum UMP/UMK 2024 Sebesar 15%* Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi dan upah minimun kabupaten/kota tahun 2024 sebesar 15 persen.  Said Iqbal mengatakan, usulan angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.  “Partai Buruh bersama KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen,” kata Said Iqbal. Lebih lanjut Said Iqbal menuturkan, terdapat tiga alasan mengapa para buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.  Pertama, dari hasil survei KHL di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarj

Pemilu Dan Kepemilikan Saham Buruh

Gambar
*PEMILU DAN KEPEMILIKAN SAHAM BURUH* *_(Indonesia harus bisa)_* HARIANMERDEKA.ID-Bernie Sanders, kandidat Presiden Amerika Serikat pada saat Pemilu di Amerika beberapa tahun lalu begitu gencar usulkan model Kepemilikan Buruh Demokratis. Dikarenakan isu ini, dia sempat diunggulkan dan mendapat dukungan kuat terutama dari anak anak muda, walaupun kelompok konservatif akhirnya menggagalkan kandidasi dia.  Amerika Serikat memang negara yang sudah terapkan sistem kepemilikan saham buruh sejak mereka tandatangani Undang Undang Tentang Kepemilikan Saham Buruh ( employee share ownership plan / ESOP) di perusahaan sejak tahun 1974 yang diperbaiki lagi tahun 1984 . Bernie mengusulkan agar modelnya kedepan menjadi demokratis dengan mengusulkan kepemilikan saham sebesar 51 persen untuk buruh dengan nama Undang Undang Kepemilikan Saham Buruh Demokratis ( UU KSBD) atau ESOP FAIRNESS Act yang telah diajukan kedepan Konggres tahun 2021.  Sejak Undang Undang Kepemilikan Saham Buruh ( UU KSB

*SIM Jadi Modal Kerja Bagi Buruh Sektor Transportasi dan Masyarakat Kecil Beraktivitas, Partai Buruh Minta SIM Berlaku Seumur Hidup*

Gambar
*SIARAN PERS PARTAI BURUH* *SIM Jadi Modal Kerja Bagi Buruh Sektor Transportasi dan Masyarakat Kecil Beraktivitas, Partai Buruh Minta SIM Berlaku Seumur Hidup* Partai Buruh dengan tegas memberikan dukungan penuh terhadap pengujian Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diajukan Arifin Purwantodi di Mahkamah Konstitusi. Di mana sidang yang teregistrasi dalam perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini, di mana sidang lanjutan akan diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (IV). Dalam persidangan ini, Partai Buruh melalui Posko Orange bertindak sebagai kuasa hukum dari pemohon. Sebagaimana diketahui, kendaraan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat terutama kelas pekerja dan lebih khusus lagi bagi pekerja di sektor transportasi seperti sopir truk, sopir bus, ojek pangkalan, ojek online, dan lain sebagainya; di mana penghasilan mereka tidak seberapa. Bagi mereka,