"FENOMENA GUNUNG ES KASUS ERMA OKTAVIA PT SAI APPAREL INDUSTRIES, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JANGAN KECOLONGAN LAGI!"

PRESS RELEASE
ASOSIASI SERIKAT PEKERJA INDONESIA (ASPEK INDONESIA) 

"FENOMENA GUNUNG ES KASUS ERMA OKTAVIA PT SAI APPAREL INDUSTRIES, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN JANGAN KECOLONGAN LAGI!"

(18/02/2023) Buntut dari video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia, yang berujung pada proses mediasi oleh Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah terhadap buruh dan perusahaan, menjadi perhatian Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), sebagaimana disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, selaku Presiden ASPEK Indonesia kepada media (18/02/2023)

Belakangan diketahui, PT Sai Apparel Industries dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur para buruh. Pihak manajemen PT Sai Apparel Industries akhirnya membayar upah lembur para buruh sesuai dengan jam kerjanya.

Menanggapi hal ini, Mirah Sumirat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil pelajaran dari kasus pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries. 

Kementerian Ketenagakerjaan harus berbenah total, dengan menambah jumlah dan meningkatkan kualitas tenaga pengawas di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun di provinsi, kota dan kabupaten. Jika Pemerintah tidak berbenah diri, maka kasus-kasus seperti yang dialami oleh Erma Oktavia, akan mungkin terulang di kemudian hari, tegas Mirah Sumirat. 

Mirah Sumirat menilai, kasus yang viral karena keberanian seorang pekerja perempuan, Erma Oktavia, ini merupakan fenomena gunung es di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dari ribuan pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya ada satu pekerja perempuan yang berani mengambil resiko mengungkap kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaannya, bahkan dengan membuat video yang kemudian viral. 

Mirah Sumirat memprediksi lebih lanjut, dari ratusan ribu perusahaan yang ada di Indonesia, pasti masih banyak lagi yang telah melakukan praktek pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaannya. Hanya saja kasusnya belum terungkap ke media, baik karena faktor ketidaktahuan pekerja, karena ketidakberanian pekerja, maupun karena adanya intimidasi dari pihak manajemen perusahaan. Selain itu juga karena faktor lemahnya fungsi pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten. 

Mirah Sumirat mendesak Pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Selain pelanggaran upah lembur, potensi kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang banyak terjadi antara lain adalah pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak diberikannya hak cuti, pelanggaran jam kerja yang eksploitatif, tidak didaftarkannya buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk tindak pidana menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja, pungkas Mirah Sumirat. 

Jakarta, 18 Februari 2023
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Mirah Sumirat, SE
Presiden

Sabda Pranawa Djati, SH
Sekretaris Jenderal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM