Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Adakan Pertemuan Dengan PT Jamsostek Cabang Solo


Solo - Salah satu kewajiban negara adalah melindungi setiap warga negaranya baik secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Sebagai timbal baliknya kesetiaan warga negara kepada negara baik dalam bentuk pembayaran pajak secara rutin atau tunduk kepada peraturan hukum. Salah satu kewajiban warga negara melindungi adalah tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sehubungan dengan pembahasan amandemen undang-undang / UU nomer 03 tahun 1993 tentang Jamsostek dan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial( RUU BPJS) di DPR RI, maka Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum ( DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar beserta elemen buruh se-Surakarta mengadakan diskusi bersama PT Jamsostek Cabang Solo dengan serikat pekerja menyikapi hal tersebut. Pada acara diskusi tersebut dihadiri oleh LBH YAPI, LSM Pattiro, Pihak Jamsostek Cabang Solo.
Seperti siaran pers yang diterima oleh Timlo.net, maka DPC FSP KEP Kebupaten Karanganyar beserta elemen buruh se-Surakarta mendesak untuk disahkannya amandemen UU no 03 tahun 1993 tentang Jamsostek dan RUU BPJS. ( Timlo.net )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM