Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Adakan Pertemuan Dengan PT Jamsostek Cabang Solo
Solo - Salah satu kewajiban negara adalah
melindungi setiap warga negaranya baik secara fisik, mental, sosial, dan
ekonomi. Sebagai timbal baliknya kesetiaan warga negara kepada negara baik
dalam bentuk pembayaran pajak secara rutin atau tunduk kepada peraturan hukum.
Salah satu kewajiban warga negara melindungi adalah tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sehubungan dengan pembahasan
amandemen undang-undang / UU nomer 03 tahun 1993 tentang Jamsostek dan
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial( RUU BPJS)
di DPR RI, maka Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi
Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum ( DPC FSP KEP) Kabupaten Karanganyar
beserta elemen buruh se-Surakarta mengadakan diskusi bersama PT Jamsostek
Cabang Solo dengan serikat pekerja menyikapi hal tersebut. Pada acara diskusi
tersebut dihadiri oleh LBH YAPI, LSM Pattiro, Pihak Jamsostek Cabang Solo.
Seperti siaran pers yang
diterima oleh Timlo.net, maka DPC FSP
KEP Kebupaten Karanganyar beserta elemen buruh se-Surakarta mendesak untuk
disahkannya amandemen UU no 03 tahun 1993 tentang Jamsostek dan RUU BPJS. ( Timlo.net )
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab