Buruh Karanganyar Tolak UMK
Karanganyar - Kalangan buruh dan pekerja
di Kabupaten Karanganyar menolak besaran Upah Minimum Kabupaten
(UMK) 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 896.500 perbulan. Besaran UMK
tersebut dinilai masih belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak buruh.
Ketua DPC Federasi Serikat
Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar, Eko Supriyanto
kepada wartawan JUmat (23/11) mengatakan, pihaknya merasa tidak puas
karena dari awal berharap UMK yang
ditetapkan lebih dari Rp 896.500. “Besaran UMK ini masih jauh dari standar
kebutuhan hidup buruh di Karanganyar. Angka ini masih kalah jauh jika dibandingkan
UMK daerah lain,” ujarnya.
Menurut Eko, UMK di sejumlah
kawasan industri di Pulau Jawa yang besarnya mencapai lebih dari satu juta
rupiah, harusnya bisa diikuti. Apalagi wilayah Karanganyar juga termasuk
kawasan industri di mana banyak berdiri pabrik besar dan menyerap ribuan
tenaga kerja. “Sangat disayangkan kalau UMK Karanganyar masih di bawah
satu juta rupiah.
Padahal Karanganyar dikenal sebagai Intanpari (industri,
pertanian, pariwisata,red),” jelasnya.
Eko menjelaskan, ketidakpuasan
para pekerja dengan besaran UMK yang ditetapkan juga dilandasi adanya
kesalahan dalam penentuan komponen dalam penghitungan besaran Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) di seluruh Kabupaten/Kota termasuk di Karanganyar.
Pasalnya, dalam penentuan KHL kali ini dilakukan penggabungan antara
Permenakertrans Nomor 17/2005 dengan Permenakertrans Nomor 13/2012 Tentang
Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL.
Adanya penggabungan dua
peraturan tersebut, lanjut Eko, mengakibatkan komponen KHL yang dihitung
hanya 60 komponen saja. Seharusnya, ada sekitar 85 komponen KHL yang
dihitung jika patuh pada Permenakertrans
yang baru yakni Nomor 13/2012. “Harusnya yang digunakan adalah peraturan
baru dan yang lama tidak digunakan. Tapi karena digabung, jelas hasilnya
jadi tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya. ( Timlo.net )
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab