PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA


# DASAR HUKUM
1.    Undang –undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.    Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta.
·  Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. (pasal 1 angka 25)
·      Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat/buruh,danpemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1)
·     Dalam hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(pasal 151 ayat 2)
·  Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(pasal 151 ayat 3)

PHK TIDAK PERLU PENETAPAN DARI LEMBAGA PPHI

·   Penertapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 tidak perlu apabila :
1. Pekerja/buruh dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
2. Pekerja/ buruh mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan /intimidasi dari pengusaha,berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;
3. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,perturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau
4. Pekerja/buruh meninggal dunia. (pasal 154)

PROSES PENETAPAN PHK

·         Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 batal demi hukum. (pasal 155 ayat 1)
·       Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.(pasal 155 ayat 2)
·        Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa tindakan skcorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. (pasal 155 ayat 3)

LARANGAN mem-PHK

·         Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
1.       Pekerja /buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.       Pekerrja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3.       Pekerja/ buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4.       Pekerja/ buruh menikah;
5.       Pekerja/ buruh perempuan hamil, melahirkan,gugur kandungan ,atau menyusui bayinya;
6.       Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja.buruh lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau prjanjian kerja bersama;
7.       Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
8.       Karena perbedaan faham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,jenis kelamin,kondisi fisik,atau status perkawinan;
9.       Pekerja/buruh dalam keadan cacat tetap,sakit akibat kecelakaan kerja,sakit karena hbungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. (pasal 153 ayat 1)
·         Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1,batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.(pasal 153 ayat 2)


PHK KARENA PEKERJA/BURUH MANGKIR

*      Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2(dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. (pasal 168 ayat 1 )
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat diperusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
*      Keterangan tertulis dengan bukti yang syah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja. (pasal 168 ayat 2)
*      Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 pekerja/ buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannyadiaturbperjanjian kerja,peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama.(pasal 168 ayat 3)


v  Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebaqgai berikut : (pasal 169 ayat 1)
1.       Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2.       Membujuk dan atau menyuruh pekerja/ buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3.       Tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
4.       Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.       Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan; atau
6.       Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan pekerja/ buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
v  Pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pekerja/ buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan uang penggatian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.( pasal 169 ayat 2)
v  Dalam hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, dan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 165 ayat 3.(pasal 169 ayat 3)
v  Pemutusah hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat 3 dan pasal 168,kecuali pasal 158, pasal 160 ayat 3,pasal 162 dan pasal 169 ,batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. (pasal 170)
v  Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI yang berwenang sebagaimana dimaksud pada pasal 158, pasal 160 ayat 3,dan pasal 162 dan pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut,maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga PPHI dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. (pasal 171)
v  Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 3,dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.(pasal 172)
ooo O ooo

nomor : 001/sp kep kspi/ kra / 03/ 2013

Bulletin diterbitkan oleh :
DPC FSP KEP KSPI KABUPATEN KARANGANYAR

Alamat : Kompleks Rusunawa Blok I No : 001 Brujul Jaten  Kabupaten Karanganyar 57771 Contact Person : 1. Eko Supriyanto 0271-7569416 HP. 085742326112 2. Widi Haryanto HP. 081548570400 email : esupriyanto3@gmail.com
Webblog :
  1.  http://dpcfspkepkspikaranganyar.blogspot.com 2. http://ekosupriyantospkep.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM