PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
# DASAR HUKUM
1.
Undang
–undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.
Undang-undang
Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta.
· Pemutusan
hubungan kerja adalah pengakhiran hubngan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(pasal 1 angka 25)
·
Pengusaha,pekerja/buruh,serikat
pekerja/serikat/buruh,danpemerintah,dengan segala upaya harus mengusahakan agar
janbgan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.(pasal 151 ayat 1)
· Dalam
hal segala upaya telah dilakukan ,tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari,maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja /serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.(pasal 151 ayat 2)
· Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 benar-benaqr tidak
menghasilkan persetujuan,pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.(pasal 151 ayat 3)
PHK TIDAK
PERLU PENETAPAN DARI LEMBAGA PPHI
·
Penertapan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3 tidak perlu apabila :
1. Pekerja/buruh dalam
masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;
2. Pekerja/ buruh
mengajukan permintaan pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri
tanpa ada indikasi adanya tekanan /intimidasi dari pengusaha,berakhirnya
hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama
kali;
3. Pekerja/buruh
mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja,perturan
perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, atau
4. Pekerja/buruh
meninggal dunia. (pasal 154)
PROSES
PENETAPAN PHK
·
Pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat 3
batal demi hukum. (pasal 155 ayat 1)
· Selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/ buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.(pasal 155 ayat 2)
· Pengusaha
dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
2 berupa tindakan skcorsing kepada pekerja/ buruh yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. (pasal 155 ayat 3)
LARANGAN
mem-PHK
·
Pengusaha
dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
1.
Pekerja
/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama
waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
2.
Pekerrja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya, karena memenuhi kewajiban Negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3.
Pekerja/
buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
4.
Pekerja/
buruh menikah;
5.
Pekerja/
buruh perempuan hamil, melahirkan,gugur kandungan ,atau menyusui bayinya;
6.
Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja.buruh
lainnya dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau prjanjian kerja bersama;
7.
Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindakan pidana kejahatan.
8.
Karena
perbedaan faham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan,jenis
kelamin,kondisi fisik,atau status perkawinan;
9.
Pekerja/buruh
dalam keadan cacat tetap,sakit akibat kecelakaan kerja,sakit karena hbungan
kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan. (pasal 153 ayat 1)
·
Pemutusan
hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
1,batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang
bersangkutan.(pasal 153 ayat 2)
PHK
KARENA PEKERJA/BURUH MANGKIR
Pekerja/buruh
yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2(dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus
hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. (pasal 168 ayat 1
)
Yang dimaksud
dengan dipanggil secara patut adalah
pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat
pekerja/buruh sebagaimana tercatat
diperusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara
pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Keterangan
tertulis dengan bukti yang syah harus diserahkan paling lambat pada hari
pertama pekerja/buruh masuk kerja. (pasal 168 ayat 2)
Pemutusan
hubungan kerja sebagaimana dimaksud ayat 1 pekerja/ buruh yang bersangkutan
berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 dan diberikan
uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannyadiaturbperjanjian kerja,peraturan
perusahaan,atau perjanjian kerja bersama.(pasal 168 ayat 3)
v
Pekerja/buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebaqgai berikut : (pasal 169 ayat 1)
1.
Menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2.
Membujuk
dan atau menyuruh pekerja/ buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
3.
Tidak
membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih;
4.
Tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5.
Memerintahkan
pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan; atau
6.
Memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan pekerja/ buruh
sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
v
Pemutusan
hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pekerja/ buruh
berhak mendapatkan uang pesangon 2 kali ketentuan pasal 156 ayat 2,uang
penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3, dan uang penggatian
hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.( pasal 169 ayat 2)
v
Dalam
hal pengusaha dinyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka
pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga
penyelesaian hubungan industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, dan uang
penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 165 ayat 3.(pasal 169 ayat 3)
v
Pemutusah
hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat 3 dan
pasal 168,kecuali pasal 158, pasal 160 ayat 3,pasal 162 dan pasal 169 ,batal
demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/ buruh yang bersangkutan
serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima. (pasal 170)
v Pekerja/buruh yang
mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga PPHI yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada pasal 158, pasal 160 ayat 3,dan pasal 162 dan
pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut,maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga PPHI dalam
waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya. (pasal
171)
v Pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan
tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat
mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali
ketentuan pasal 156 ayat 2,uang penghargaan masa kerja 2 kali ketentuan pasal
156 ayat 3,dan uang penggantian hak 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 4.(pasal
172)
ooo O ooo
nomor : 001/sp
kep kspi/ kra / 03/ 2013
Bulletin diterbitkan oleh :
DPC FSP KEP KSPI
KABUPATEN KARANGANYAR
Alamat
: Kompleks Rusunawa Blok I No : 001 Brujul Jaten Kabupaten Karanganyar 57771 Contact Person :
1. Eko Supriyanto 0271-7569416 HP. 085742326112 2. Widi Haryanto HP.
081548570400 email : esupriyanto3@gmail.com
Webblog :
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab