Dasar Hukum Hak-hak Dasar Pekerja

  • Konvensi ILO 87/48 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi: diratifikasi Indonesia dengan Kepres 83/98

  • Konvensi ILO 98/49 tentang Penerapan azas-azas hak untuk berorganisasi dan berunding bersama: diratifikasi Indonesia dengan UU 18/56

  • Konvensi ILO 100/51 tentang Pengupahan yang sama bagi pekerja laki laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya: diratifikasi Indonesia dengan UU 80/57

  • Konvensi ILO 111/58 tentang Diskriminasi pekerjaan dan jabatan: diratifikasi Indonesia dengan UU 21/99

  • UU 21/2000 tantang Serikat Pekerja/ serikat buruh beserta penjelasannya

  • Kepmenakertrans Kep-16/Men/2001 tentang Tata cara Pencatatan Serikat pekerja/ serikat buruh

  • UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan beserta penjelasannya

  • SE Menakertrans 407.KP.02.14.2003 tentang Penjelasan berlakunya UU 13/2003

  • SE Menakertrans 18.KP.04.28.2004 tentang Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan

  • Kepmenakertrans Kep-224/Men/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh perempuan antara pukul 23.00 – 07.00

  • Kepmenakertrans Kep-232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak syah

  • Kepmenakertrans Kep-233/Men/2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus

  • Kepmenakertrans Kep-234/Men/2003 tentang Waktu dan Istirahat pada sektor usaha energi dan sumber mineral pada daerah tertentu

  • UU 2/2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial

  • Dll

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP