Tuntutan pelunasan pesangon PT Palur Raya itu dibawanya sampai mati

Ada yang menganjal dihati saya setelah beberapa saat yang lalu saya bersama sama kawan kawan ex karyawan PT Palur Raya sebuah perusahaan Mono Sodium Glutamat/ MSG atau lebih dikenal dengan Mecin alias penyedap rasa dipasaran dikenal dengan motto cap mobil, setelah sekian lama menuntut pelunasan pesangon yang selama ini belum terbayarkan.

Berbicara tentang PT Palur Raya sebenarnya sebuah perusahaan nasional satu satunya yang berproduksi MSG bersaing dengan perusahaan multinasional dengan merek terkenal seperti Sasa, Miwon, Ajinomoto sepertinya tengelam kalau berbicara masalah MSG, akan tetapi mengingat perusahaan ini telah beroperasi selama hampir 22 tahun lamanya merupakan sawah ladang dan tempat tumpuan dan sandaran hidup kawan kawan saya disana, sebuah perjuangan panjang perusahaan untuk tetap eksis ditengah persaingan dengan perusahaan multinasional dan pasar bebas. Tuntutan untuk tetap eksis ini tidak dibarengi oleh transformasi ataupun regenerasi kepemimpinan diperusahaan hal inilah yang secara tidak langsung menjatuhkan perusahaan kejurang kepailitan, perlu diketahui bahwa perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga. Perjalanan dengan jalan terjal dari waktu ke waktu menghadang langkah langkah mereka dari persoalan limbah disekitarnya dan tuntutan warga sekitar akan ganti rugi akibat limbah industry, adanya penghentian supplay bahan bantu seperti Amoniak dari supplier, adanya perubahan pola pemasaran bahan baku mollasess yang awalnya ada alokasi mollasess dari perusahaan gula pasir ke perusahaan pemakainya ke system lelang sehingga mengakibatkan perusahaan besar dan kuat yang dapat memenangkan tender mollasses. Seiring dengan perkembangan perusahaan menyatakan tidak produksi sehingga kawan kawan saya disana terpaksa di PHK dan perkembangan terakhir perusahaan dituntut pailit oleh supplier dan sekarang masih ditingkat PK.

Seperti diketahui bahwa dalam perjanjian bersama antara serikat pekerja dan perusahaan dituangkan bahwa karyawan mendapat pesangon yang besarnya 2 X ketentuan pasal 156 UU 13 tahun 2003 yang menjadi persoalan adalah separo dari yang akan diberikan, akan diberi setelah perusahaan asset assetnya terjual, pada saat itu kawan kawan saya berkeyakinan bahwa perusahaan segera terjual asetnya karena saat itu ada beberapa sindikasi bank akan segera membeli asset perusahaan. Seiring perjalanan waktu ternyata setelah dua tahun lamanya belum juga terjual sampai ada kabar adanya sebuah pelelangan di kantor lelang negara bahwa sebagian asset perusahaan telah di lelang oleh sebuah bank yang berkantor di Semarang dan sampai terjadi tuntutan kawan kawan saya beberapa waktu yang lalu secara simbolis menyegel mess perusahaan yang juga masuk dalam bagian yang dilelang itu.(3/04/10)

Ada yang sangat menyedihkan hati saya pada hari selasa 20/04/10 jam 14.05 wib seorang kawan saya Bambang 45th (bukan nama sebenarnya) yang juga ex karyawan PT Palur Raya meninggal dunia. Ada hubungannya tidak dengan perihal pesangonnya saya tidak tahu yang jelas sampai dengan saat ini separo dari total pesangon yang seharusnya dia terima belum dibayarkan oleh perusahaan. Adakah kawan kawan yang peduli perihal ini? Dua tahun bukan waktu yang pendek untuk sebuah tuntutan pelunasan pesangon yang menjadi haknya. Kami mengetuk hati kawan kawan semua untuk mendesak kepada perusahaan untuk segera melunasi utang utangnya kepada karyawannya. Menyedihkan sekali tuntutan pelunasan pesangon PT Palur Raya itu dibawanya sampai mati.

Kontak ke Pengurus SP KEP Palur Raya bisa melalui saya.

Bagaimana menurut anda?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

IKRAR FSP KEP