Catatan : Perjuangan Karyawan Nova Furniture Mencari Rasa Keadilan

Dalam beberapa minggu terakhir ini saya mendampingi perjuangan karyawan Nova Furniture untuk mencari rasa keadilan yang seakan-akan hilang di benak hati mereka. Inilah catatan saya yang mungkin bagi sebagian kalangan kurang berkenan kami mohon maaf sebelumnya. Terasa bagi mereka adalah sebuah titik balik dari semua perjuangan untuk hidup dan membesarkan perusahaan dari awal (babat alas). Ya…setidaknya mereka telah bekerja tujuh sampai delapan tahunan mencari nafkah dan telah memantapkan diri disitulah sawah ladang mereka selama ini.

Cerita berawal dari keputusan management perusahaan untuk menggabungkan unit usahanya, perlu diketahui Bahwa CV Nova Furniture sebelumnya ada tiga Divisi, Asen, Indoor, Garden berlokasi masing masing di Dagen, Jetis dan Boyolali, seiring perkembangan perusahaan unit Dagen dipindah di Jajar, Surakarta; belum genap satu tahun unit Jajar akan digabungkan dengan Jetis dan Boyolali;

Pada tanggal 18 Februari 2011 kami karyawan Nova Furniture dari Jajar, Surakarta yang berjumlah 70 Orang dimutasi ke Nova Furniture Jetis, Karanganyar, yang dituangkan dalam SK No. 031/NF/11/2011 dalam SK tersebut tertulis sejak tanggal 21 Februari – 30 Maret 2011. Mereka pindah lokasi kerja di Jetis, Jaten, Karanganyar tanpa ada kompensasi, bahkan karyawan staff pada turun jabatan (demosi).

Tetapi pada tanggal 3 Maret 2011 perwakilan supervisor diundang meeting dengan management yang intinya pemberitahuan bahwa akan ada 16 orang yang mau dimutasi ke Boyolali mulai hari Senin tanggal 14 Maret 2011.

Jum’at tanggal 11 Maret 2011 jam 16.30 WIB ada pemberitahuan yang menyebutkan bahwa karyawan yang dimutasi ke Boyolali menjadi 20 Orang. Tertuang dalam SK No. 087/SMK/NF/III/2011 di SK tersebut tertulis adanya demosi dengan alasan karena kondisi perusahaan yang belum stabil maka tidak ada kompensasi apapun. Sedangkan karyawan kontrak pada kamis tanggal 10 Maret 2011 yang sudah diberhentikan, karena kedatangan kami mulai hari tersebut beraktifitas kembali.

Setelah itu SK tersebut juga memuat sebuah ancaman bagi kami yang berbunyi ”apabila dalam jangka waktu 5 hari yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, maka perusahaan akan memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Ancaman ini yang membuat kami selaku pengurus PUK binggung dapat dari mana peraturan ini demikian ungkap perwakilan pekerja ketika menemui saya untuk mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Perlu diketahui disini ketika mereka mutasi dari Dagen, Karanganyar ke Jajar, Surakarta kemudian ke Jetis, Karanganyar tidak mempermasalahkan kompensasi transport karena bagi mereka cukuplah kalau di Karanganyar maupun Surakarta mudah ditempuh moda transportasi dan manakala mutasi ke Mojosonggo Boyolali tanpa ada kompensasi apapun terasa berat bagi mereka yang sebagian besar karyawan berdomisili di Karanganyar dengan jarak tempuh ke Boyolali +/- 40-an kilometer dengan menghabiskan 2 liter bensin untuk kendaraan butut mereka. Dan terasa logis ketika menuntut uang transport untuk penggabungan unit usaha ini.

Pihak pengawas sampai dengan hari Selasa tanggal 22 Maret 2011 yang akan menerjunkan 2 personelnya belum datang juga, mungkin akan berubah keadaannya jika pihak pengawas menempati janjinya, paling tidak akan menunda terjadinya mutasi gelombang ke-2.

Dengan berbagai dalih, proses perselisihan ini kami menangkap adanya sebuah pemberangusan serikat pekerja yang berada di Nova Furniture dengan alibi bahwa sebagian besar pengurus serikat pekerja akan ikut serta dalam proses mutasi ini dengan ancaman pemutusan hubungan kerja. Kalau melihat dari awal sebenarnya ada indikasi pula bahwa mereka karyawan dengan rencana mutasi ini dibiarkan jenuh sendiri untuk selanjutnya akan mengundurkan diri, ya… tentunya kalau mengundurkan diri tanpa pesangon tho…

PHK massal seperti ini seakan menjadi trend dengan alasan keuangan perusahaan akan tetapi benarkah hal ini semua karena perusahaan bangkrut? Tentu hal ini bukan alasan mutlak sebagai pembenaran terjadinya PHK. Akan tetapi banyak kita lihat dengan perusahaan buka kembali dengan system kerja kontrak dan outsourching, belum lagi hak – hak normative bagi pekerja yang banyak dilanggar kalangan dunia usaha. Kita harus mewaspadai bahwa penutupan pabrik, pengabungan unit usaha dan PHK hanyalah cara untuk merubah system kerja tetap menjadi system kerja kontrak/ outsourching dengan alasan krisis.

Bahwa karyawan CV Nova Furniture sampai dengan bulan Maret 2011 masih menerima upah minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2010 sebesar Rp. 761.000,- yang seharusnya upah yang diterima sesuai dengan upah minimum Kabupaten Karanganyar tahun 2011 adalah sebesar Rp. 801.500,- Sesuai dengan janji pihak management yang akan memberikan UMK tahun 2011 di bulan Maret ternyata sampai saat ini belum diberikan. (seharusnya seandainya terjadi penundaan upah harus ada proses ”penangguhan” – persetujuan Pekerja/ Serikat Pekerja)


Berjuang sendiri untuk mencari rasa keadilan

Perjuangan mereka terasa sendiri begitu berat bagi mereka, babak awal perjuangan serikat pekerja dilingkungan Nova Furniture setelah mulai bergabung dengan kami Federasi SP KEP medio tahun 2009-an. Sebuah tuntutan uang transport berujung pemutusan hubungan kerja.

Senin tanggal 14 Maret 2011, melalui DPC FSP KEP kami mengajukan permohonan pengawasan dan mediasi, sebagian besar karyawan yang dimutasi ke Boyolali masih bekerja di Jetis, Jaten, Karanganyar, pihak management tidak mengambil tindakan.

Kamis tanggal 17 Maret 2011 pengurus PUK SP KEP Nova Furniture meminta klarifikasi ke Dinsosnakertrans sehubungan dengan surat permohonan pengawasan dan mediasi yang kami ajukan. Dari seksi pengawasan kami memperoleh klarifikasi yang mengatakan hari itu juga akan diterjunkan 2 personel ke perusahaan dari seksi perselisihan kami memperoleh klarifikasi perundingan. Kamipun mencoba menjelaskan tidak adanya risalah perundingan dikarenakan pihak management tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk berunding. Pada hari itu juga kami berusaha mengajak pihak management untuk berunding, tetapi dari personalia belum bisa memberikan jawaban kapan waktu akan melakukan perundingan. (seperti yang diungkapkan perwakilan mereka)

Mengapa saya katakan mereka berjuang sendirian mencari rasa keadilan ini??? Ternyata personel pengawasan tidak segera bertindak setelah ada laporan yang juga ditembuskan kepada Bupati dan Komisi IV DPRD. Bahkan manakala dimintakan audiensi dengan bupati berbenturan jadwalnya kemudian disposisi ke Asisten II dan didisposisikan lagi ke Dinsosnakertrans. Untuk apa kami menemui Dinsosnakertrans lha wong yang akan kami laporkan ke Bupati itu mereka kok disposisinya ke mereka, Ya... tidak usah saja jawab saya menangapi ini. Dimanakah peran lembaga negara untuk melindungi harkat martabat warga negaranya?

Uang transport atau pemutusan hubungan kerja sekalian

Jum’at tanggal 18 Maret 2011 akhirnya melakukan perundingan, pihak management tetap bersikukuh pada SK No. 087/SKM/NF/III/2011, sementara pihak pekerja menuntut adanya uang transport (siap dipindah ke Boyolali dengan catatan ada kompensasi uang transport)

Selasa tanggal 22 Maret 2011, management mengeluarkan SK No. 136/SKM/NF/III/2011 yang isinya sama dengan SK gelombang I berlaku mulai tanggal 31 Maret 2011 pihak perusahaan melalui perwakilannya mengatakan bahwa yang tidak bersedia dengan mutasi ini hitungannya pesangon. Pesangon yang dimaksud sampai sekarang belum ada kejelasannya. Pihak perusahaan juga mengeluarkan pengumuman kepada karyawan yang tidak bersedia dimutasi agar mulai tanggal 23 Maret 2011 tidak boleh masuk kerja.

Setelah mengadakan pembicaraan dalam proses mediasi pihak perusahaan sebenarnya melunak dengan kebijakan 24 Orang tetap di Jetis tanpa kompensasi tentunya. Dan 26 Orang mutasi ke Boyolali dengan kompensasi berupa jemputan truk (ha...ha...ha...sapi kali ya...??) dengan start jemputan di Jajar Surakarta. Setelah di koordinasikan team advokasi beserta semua karyawan akhirnya karyawan sepakat Uang transport atau pemutusan hubungan kerja sekalian. Rawe-rawe rantas malang-malang putung. Ini jelas-jelas adalah sebuah pemberanggusan serikat pekerja karena sebagian besar pengurus ada disitu. Yang jadi pertanyaan lalu dimanakah peran pemerintah daerah??? sepertinya diam saja... dibiarkannya kami ”perang” sendiri mencari rasa keadilan itu.

Takkan letih menyuarakan perjuangan pekerja

Dari sekian lama perjuangan pekerja banyak hal saya peroleh manfaat apa artinya sebuah soliditas solidaritas bagi mereka, tidak ada untungnya memang secara finansial bagi saya akan tetapi tetaplah saya berkeyakinan bahwa suatu saat Allah akan memberikan anugrah lain yang lebih besar daripada apa yang telah saya lakukan selama ini dan saya berkeyakinan pula bahwa seandainya usaha ini diridhoi Allah semoga akan menjadikan jalan untuk menuju hakikat hidup didunia fana ini. (”marganing kasampurnan” ).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM