PIDATO POLITIK / PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/ BURUH DALAM RANGKA PERAYAAN HARI BURUH INTERNASIONAL TAHUN 2012 DI RUANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KARANGANYAR
Assalamu’alaikum
Wr Wb.
HIDUP
BURUH….3X
Salam
Solidaritas Tanpa Batas!!!! MERDEKA!!!
“Apakah
kaum buruh mempunyai suatu alasan untuk melakukan tuntutan ekonomi atau
tuntutan apapun (!) pada Hari Perburuhan Internasional?”
Ya,
Kita semua Buruh Indonesia, bekerja tanpa kepastian kerja dan kesejahteraan!!!
Sementara elit politik dan pengusaha asyik berpesta berebut jabatan untuk
melayani sang pemodal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan
buruh serta rakyat semua.
“Menuntut Perlindungan Negara
Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat”
Upah
minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak
(KHL) dan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi
kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Komponen KHL berasal dari Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 dan dijadikan rujukan dalam penetapan
upah minimum dan dianggap sebagai
upah layak.
Akan
tetapi, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar
pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal
ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang
cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi
pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum
juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari
satu tahun.
Dalam
proses penetuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum
seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak
sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa
daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali
berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan
ini terjadi tiap tahunnya.
Negara
sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti
lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum
bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara
seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.
Situasi
permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi ketidakpastian
kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flexibility
market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan.
Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial
serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja
outsourcing. Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah menimbulkan
kesengsaraan bagi para pekerja.
Perdebatan
mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta
mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan
pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindungi oleh pemerintah
dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.
Permasalahan
upah dan outsourcing menjadi isu yang sering diperjuangkan oleh serikat
pekerja. Pergerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan kedua isu tersebut,
juga menuai problem tersendiri. Para pekerja yang tergabung dalam serikat
pekerja harus menuai intimidasi dari perusahaan akibat memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya. Kebebasan berserikat yang ada hanya dipahami oleh
pihak perusahaan dengan adanya kebolehan untuk membentuk serikat pekerja.
Kasus-kasus
union busting (pemberangusan serikat) kerap muncul karena perjuangan serikat
pekerja dalam melindungi hak-hak pekerjanya. Dan kasus pelanggaran terhadap
kebebasan berserikat menjadi sulit untuk dituntaskan karena lemahnya penegak
hukum terhadap perlindungan korban union busting. Negara, kemudian hilang
perlindungannya terhadap aktivis serikat buruh guna memberikan jaminan
kebebasan dalam berserikat.
Pembangunan
ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun
spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi
tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan
kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.
Pembangunan
Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan
kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga
keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh
karena itu peran pemerintah daerah dalam hal ini semua pemangku kepentingan
diharapkan dapat membina, mengarahkan, membuat regulasi dan peraturan yang
menyeimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja diwilayahnya akan tetapi juga
kelangsungan usaha.
PHK
massal sekarang ini menjadi trend dengan alasan keuangan perusahaan akan tetapi
benarkah hal ini semua karena perusahaan bangkrut? Tentu hal ini bukan alasan
mutlak sebagai pembenaran terjadinya PHK. Akan tetapi banyak kita lihat dengan
perusahaan buka kembali dengan system kerja kontrak dan outsourching, belum
lagi hak–hak normative bagi pekerja yang banyak dilanggar kalangan dunia usaha.
Kita harus mewaspadai bahwa penutupan pabrik, pengabungan unit usaha dan PHK
hanyalah cara untuk merubah system kerja tetap menjadi system kerja kontrak/
outsourching dengan alasan krisis.
Nah
dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik dan menghisap
semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah
Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini semua
terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari
pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai
posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan
maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi
timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Serikat Pekerja/ Buruh Kabupaten Karanganyar dengan momentum Hari Buruh Internasional ini kami menuntut/
mendesak kepada pemerintah untuk :
1. SEGERA LAKSANAKAN UU SJSN (SYSTEM JAMINAN SOSIAL
NASIONAL) / BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL)
-
Jaminan Kesehatan
untuk seluruh Rakyat Indonesia WAJIB dilaksanakan 1 Januari 2014
-
Jaminan Pensiun WAJIB
untuk Buruh dan Guru honorer dan swasta dilaksanakan 1 Juli 2015
2. TOLAK UPAH MURAH
-
Revisi Kep Menaker
no 17 tahun 2005 dan item KHL menjadi 122 item
-
Upah Layak bagi
Buruh dan Guru ( guru bantu, swasta dan honorer )
3. HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA
-
Terbitkan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang melarang outsourcing tenaga
kerja
-
Cabut ijin seluruh
penyelenggara outsourcing tenaga kerja
4. BERIKAN SUBSIDI ANGGARAN UNTUK BURUH
- Subsidi untuk buruh didalam APBN/APBD meliputi subsidi perumahan, pendidikan, energi/
- Subsidi untuk buruh didalam APBN/APBD meliputi subsidi perumahan, pendidikan, energi/
BBM dan transportasi
5.
MEMBUAT
PERDA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG PRO PEKERJA
6. MEWAJIBKAN SETIAP INVESTASI YANG MASUK DI BUMI INTANPARI
UNTUK TAAT DAN TUNDUK KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
BERHIMPUN
DAN TERUS BERJUANG, SALAM SOLIDARITAS TANPA BATAS!!!!
HIDUP
BURUH….3X MERDEKA!!!
Wassalamu’alaikum
Wr Wb
Karanganyar,
01 Mei 2012
Koordinator
disampaikan oleh :
Eko Supriyanto - Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab