PIDATO POLITIK / PERNYATAAN SIKAP SERIKAT PEKERJA/ BURUH DALAM RANGKA PERAYAAN HARI BURUH INTERNASIONAL TAHUN 2012 DI RUANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN KARANGANYAR




Assalamu’alaikum Wr Wb.
HIDUP BURUH….3X
Salam Solidaritas Tanpa Batas!!!! MERDEKA!!!
“Apakah kaum buruh mempunyai suatu alasan untuk melakukan tuntutan ekonomi atau tuntutan apapun (!) pada Hari Perburuhan Internasional?”

Ya, Kita semua Buruh Indonesia, bekerja tanpa kepastian kerja dan kesejahteraan!!! Sementara elit politik dan pengusaha asyik berpesta berebut jabatan untuk melayani sang pemodal dengan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan buruh serta rakyat semua.

 “Menuntut Perlindungan Negara Atas Upah Layak, Outsourcing dan Kebebasan Berserikat”

Upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan menjadi dasar bagi Dewan Pengupahan dalam memberikan rekomendasi kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. Komponen KHL berasal dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2005 dan dijadikan rujukan dalam penetapan upah minimum dan dianggap sebagai upah layak.

Akan tetapi, pada prakteknya upah minimum tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar pekerja. Banyak pekerja yang harus mencari tambahan upah diluar jam kerja. Hal ini menyebabkan para pekerja harus bekerja terus menerus tanpa istirahat yang cukup. Pada dasarnya, upah minimum sebenarnya adalah upah yang ditujukan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, upah minimum juga berlaku bagi pekerja yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun.

Dalam proses penetuan upah minimum pun kerapkali menimbulkan masalah. Upah minimum seringkali ditetapkan dengan nilai dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 17 Tahun 2005. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi para aktivis buruh di beberapa daerah. Keinginan buruh agar upah minimum sesuai dengan KHL kerapkali berbenturan dengan kepentingan pengusaha terhadap upah pekerja yang murah. Dan ini terjadi tiap tahunnya.

Negara sebagai pihak yang mempunyai peran menstabilkan kondisi perburuhan seperti lepas tangan. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah masih belum bisa memperbaiki kondisi upah (kesejahteraan) pekerja. Akibatnya warga negara seolah dilepas begitu saja dalam arena pertarungan penetapan upah yang layak.

Situasi permasalahan upah layak di Indonesia hampir mirip dengan kondisi ketidakpastian kerja terutama pekerja outsourcing. Outsourcing yang merupakan dampak dari flexibility market kerap berbenturan dengan permasalahan hak-hak dasar perburuhan. Ketidakpastian status kerja, upah yang tidak layak, tidak adanya jaminan sosial serta perlindungan kesehatan dan keselamatan menjadi masalah utama bagi pekerja outsourcing. Outsourcing yang mendapat legitimasi dari pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, telah menimbulkan kesengsaraan bagi para pekerja.

Perdebatan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk outsourcing serta mengenai status kerjanya, telah menimbulkan benturan antara pekerja dengan pengusaha. Faktanya, para pekerja outsourcing tidak dilindungi oleh pemerintah dan dibuat harus berbenturan dengan pengusaha.

Permasalahan upah dan outsourcing menjadi isu yang sering diperjuangkan oleh serikat pekerja. Pergerakan serikat pekerja dalam memperjuangkan kedua isu tersebut, juga menuai problem tersendiri. Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja harus menuai intimidasi dari perusahaan akibat memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Kebebasan berserikat yang ada hanya dipahami oleh pihak perusahaan dengan adanya kebolehan untuk membentuk serikat pekerja.

Kasus-kasus union busting (pemberangusan serikat) kerap muncul karena perjuangan serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerjanya. Dan kasus pelanggaran terhadap kebebasan berserikat menjadi sulit untuk dituntaskan karena lemahnya penegak hukum terhadap perlindungan korban union busting. Negara, kemudian hilang perlindungannya terhadap aktivis serikat buruh guna memberikan jaminan kebebasan dalam berserikat.

Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spirituil. sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi kondusif bagi pembangunan dunia usaha.
Pembangunan Ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah bekerja, tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu peran pemerintah daerah dalam hal ini semua pemangku kepentingan diharapkan dapat membina, mengarahkan, membuat regulasi dan peraturan yang menyeimbangkan aspek perlindungan tenaga kerja diwilayahnya akan tetapi juga kelangsungan usaha.
PHK massal sekarang ini menjadi trend dengan alasan keuangan perusahaan akan tetapi benarkah hal ini semua karena perusahaan bangkrut? Tentu hal ini bukan alasan mutlak sebagai pembenaran terjadinya PHK. Akan tetapi banyak kita lihat dengan perusahaan buka kembali dengan system kerja kontrak dan outsourching, belum lagi hak–hak normative bagi pekerja yang banyak dilanggar kalangan dunia usaha. Kita harus mewaspadai bahwa penutupan pabrik, pengabungan unit usaha dan PHK hanyalah cara untuk merubah system kerja tetap menjadi system kerja kontrak/ outsourching dengan alasan krisis.
Nah dengan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang demikian pelik dan menghisap semua kaum pekerja maka peran pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk tidak berpangku tangan menyaksikan ini semua terjadi. Fenomena tersebut seolah menyiratkan adanya lepas tangan dari pemerintah. Konsep dasar hubungan industrial dengan menempatkan negara sebagai posisi penyeimbang dari ketimpangan pekerja dan pengusaha tidak terwujud dengan maksimal. Padahal, negara mempunyai kebijakan yang dapat mengubah kondisi timpang dari perburuhan. Untuk itulah, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Buruh Kabupaten Karanganyar dengan momentum Hari Buruh Internasional ini kami menuntut/ mendesak kepada pemerintah untuk :
1.     SEGERA LAKSANAKAN UU SJSN (SYSTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL) / BPJS (BADAN PENYELEGGARA JAMINAN SOSIAL)
-          Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia WAJIB dilaksanakan 1 Januari 2014
-          Jaminan Pensiun WAJIB untuk Buruh dan Guru honorer dan swasta dilaksanakan 1 Juli 2015
2.     TOLAK UPAH MURAH
-          Revisi Kep Menaker no 17 tahun 2005 dan item KHL menjadi 122 item
-          Upah Layak bagi Buruh dan Guru ( guru bantu, swasta dan honorer )


3.     HAPUSKAN OUTSOURCING TENAGA KERJA
-          Terbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang melarang outsourcing tenaga kerja
-          Cabut ijin seluruh penyelenggara outsourcing tenaga kerja

4.     BERIKAN SUBSIDI ANGGARAN UNTUK BURUH
-     Subsidi untuk buruh didalam APBN/APBD meliputi subsidi perumahan, pendidikan, energi/
            BBM dan transportasi
5.     MEMBUAT PERDA KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN KARANGANYAR YANG PRO PEKERJA
6.     MEWAJIBKAN SETIAP INVESTASI YANG MASUK DI BUMI INTANPARI UNTUK TAAT DAN TUNDUK KEPADA PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

BERHIMPUN DAN TERUS BERJUANG, SALAM SOLIDARITAS TANPA BATAS!!!!
HIDUP BURUH….3X MERDEKA!!!
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Karanganyar, 01 Mei 2012
Koordinator

disampaikan oleh :
Eko Supriyanto - Ketua DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM