KISRUH DEWAN PENGUPAHAN KOTA SEMARANG
Oleh Ahmad Zainudin - Ketua DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang
Dari
awal pembetukannya memang sudah ada tanda-tanda akan adanya ketidak harmonisan
di Dewan Pengupahan Kota Semarang. hal ini dapat terlihat pada rapat pertama
saja sudah terjadi perdebatan yang sengit dan alot. terutama pada saat
pembahasan tentang regulasi yang menyimpang oleh pemerintah,yaitu adanya SE
Dirjen PHI Jamsos Nomor : B 149/PHIJSK/III/2010 .Anggota Dewan Pengupahan dari
unsure Pekerja yang di wakili oleh Slamet Kaswanto(SPN),Deny Andriyanto(FSP
KAHUTINDO),Ahmad Zainudin(FSP KEP KSPI),Suwardi(FSPSI KSPSI) dan Talqis Ulinuha(SPN)
menolak dengan tegas apabila Surat
Edaran (SE) tersebut dijadikan sebagai acuan dalam melakukan survey pasar.hal
tersebut sangat beralasan karena itu sifatnya hanya surat edaran dan berdasarkan
keterangan lebih lanjut dari kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan
kependudukan Propinsi Jawa Tengah
Edison Ambarua dan Anggota Dewan Penguhan Propinsi lainnya menegaskan bahwa itu
boleh digunakan sebagai acuan dan boleh diabaikan.ketika SE ini tidak digunakan
sebagai acuan survey maka survey pasar yang dilakukan menggunakan dasar Permen No.
17 tahun 2005.
Akan
tetapi Anggota Dewan Pengupahan dari unsure Pengusaha/Apindo ingin memaksakan
diri untuk dapat menggunakan SE tersebut menjadi acuan tambahan selain Permen
No. 17 tahun 2005. Sehingga perdebatanpun tak dapat dihindari.
Dan
dari sinilah Nampak itikad baik pemerintah dirasakan sangat kurang untuk
pembenahan system Pengupahan di Jawa Tengah khususnya Semarang yang telah
mengakibatkan terpuruknya kehidupan Pekerja/Buruh karena Upah Murah.hal itu
dapat dibuktikan dengan keputusan Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Gunawan
Saptogiri,SH,MM yang memutuskan untuk melakukan survey pasar menggunakan dua
acuan tersebut.sehingga setiap kali survey yang dilakukan pada minggu pertama
tiap bulannya akan didapatkan dua angka yaitu hasil survey yang menggunakan
Minyak Tanah sebagaimana diatur dalam Permen No. 17 tahun 2005 dan hasil survey
yang menggunakan Gas sebagaimana bila menggunakan acuan SE Dirjen PHI Jamsos
No. B 149/PHIJSK/III/2010.sehingga bisa dikatakan bahwa Pemerintah seolah-olah
terkesan melakukan pembiaran atau setidaknya memberikan peluang konflik antar
anggota tim survey.Hal ini terbukti setiap kali survey dilakukan terjadi perdebatan
antara anggota Dewan Pengupahan dari unsure Pekerja/Buruh dengan anggota dari
unsure Pengusaha sementara anggota tim survey dari unsure pemerintah hanya
menjadi penonton saja.Perdebatan/perbedaan pendapat ini belanjut ketika hasil
survey tersebut dibahas dalam sidang pleno pada minggu ketiga bulan
berjalan.sering kali anggota Dewan Pengupahan dari unsure pengusaha mengingkari
kesepakatan tim survey sehingga menjadikan sidang pleno tak ubahnya ajang
perdebatan yang ditonton oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsure
pemerintah.Keberpihakan Pemerintah terhadap aturan yang benarpun tidak Nampak
disini.Sehingga hasil survey yang disampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi
adalah dua angka dan dengan catatan-catatan pula.
Pemerintah
juga melakukan pembiaran ketika ternyata Unsur pengusaha melakukan mengingkaran
kesepakatan dengan hanya menandatangani hasil survey menggunakan SE (gas) dan
tidak mau mengakui hasil survey yang menggunakan Minyak Tanah.
Pemerintah
juga tidak memberikan alasan yang jelas ketika dikonfirmasi soal
perpindahan/rotasi tim survey yang dilakukan oleh Apindo.karena adanya rotasi
ini tidak menjadikan Dewan Pengupahan ini lebih solid,tapi justru
sebaliknya.kekisruhan semakin menjadi-jadi.Apindo selalu berulah dengan
mempermasalahkan kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada.Puncaknya adalah ketika
Rapat pleno pembahasan hasil survey bulan Mei yang diselenggarakan pada tanggal
22 Mei 2012.dalam rapat tersebut Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Gunawan
Saptogiri,SH,MM tidak hadir sehingga rapat dipimpin oleh sekretaris Dewan
Pengupaha Kota Semarang Ekhwan Priyanto,SH,MH .Dalam rapat tersebut sempat
terjadi adu argumentasi karena Apindo mencoba membuat ketidakharmonisaan dengan
tidak mengakui hasil survey.hal inipun ditanggapi oleh anggota dari unsure
pekerja dengan melakukan perlawanan argumentasi.Kembali pemerintah hanya
menjadi penonton ketika konflik terjadi.Sehingga sidang berjalan tegang dan
menghasilkan kesepakatan untuk tidak sepakat.Pada akhirnya Pimpinan Sidang
Ekhwan Priyanto,SH,MH yang juga sebagai Kasubdin Hubinsyaker Disnakertrans kota
Semarang menutup sidang pleno dengan menbacakan kesimpulan bahwa hasil survey
bulan Mei 2012 akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi dengan tanpa
kesepakatan dari tiga unsure yang ada di Dewan Pengupahan Kota semarang.
Perlu
diketahui juga bahwa Dewan Pengupahan Kota Semarang belum mempunyai Tata Tertib
yang mengatur tentag survey,rapat pleno maupun tata cara pengusulan UMK yang
nantinya akan di sampaikan kepada Kepala Daerah Kota Semarang sebagai rekomendasi.Sebenarnya
pernah juga dibahas dalam rapat pleno bulan April dan dilanjutkan dengan Rapat
khusus membahas Tata Tertib pada tanggal 15 Mei 2012.Namun tak satupun
dihasilkan kesepakatan.Pada Rapat tanggal 15 Mei 2012 yang diselenggarakan di
kantor Disnakertrans Kota Semarang hanya menjadi pembuktian bahwa Pemerintah
benar-benar TIDAK HADIR dalam persoalan Pekerja/Buruh,sehingga mengakibatkan
PEKERJA/BURUH DALAM KESENDIRIAN. Perlu diketahui juga bahwa dari unsure Apindo
yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang bukanlah Pengusaha,akan
tetapi mereka juga Pekerja/Buruh yang bekerja diperusahaan.
Dalam
rapat tersebut dipimpin oleh sekretaris Dewan Pengupahan Kota Semarang Ekhwan
Priyanto,SH,MH dan direncanakan membahas dan menyatukan konsep-konsep Tata
Tertib yang diusulkan oleh masing-masing unsure,akan tetapi kembali sidang
hanya menjadi ajang perdebatan yang alot dan panas sehinga suasana persidangan
menjadi tegang.Unsur Pekerja/Buruh yang semua anggota dari unsure Pekerja/Buruh
hadir mengusulkan agar konsepnya yang dijadikan acuan pembahasan karena
poin-poin di dalamnya lebih komplit.Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh
Pimpinan Sidang.Justru Pimpinan Sidang mengawali pembahasan tentang
aturan/acuan survey yaitu Permen No 17 tahun 2005 dan ditambah dengan
menggunakan Surat Edaran Dirjen PHI Jamsos No. B 149/PHIJSK/III/2010 yang menyesatkan sekaligus menyengsarakan
itu.Unsur Pekerja/Buruh menolak keras jika SE tersebut digunakan,dan mendorong
adanya kesepakatan untuk mengesampingkannya,sehingga survey pasar menggunakan
Permen No 17 tahun 2005 dan kesepakatan-kesepakatan yang ada di masing-masing
tim survey.Sementara unsure Apindo berkeinginan memaksakan kehendak dengan
memasukkan SE dalam acuan survey .sehingga sempat terjadi ketegangan antara keduanya.Unsur
Pekerja/Buruh menyampaikan bahwa “dari ujung rambut sampai ujung kaki pun
Pekerja/Buruh akan menolak digunakanya SE tersebut” hal ini dibalas dengan
statemen dari unsure Apindo “dari ujung kepala sampai ujung kaki pun Apindo
ingin SE dipergunakan” .Sementara anggota Dewan Pengupahan dari Unsur
Pemerintah tak ubahnya menonton film di gedung bioskop.Tidak ada peran
sedikitpun yang mendukung keinginan terhadap perbaikan Upah Pekerja/Buruh di
Kota Semarang.Padahal Presiden, Menko Perekonomian,Menakertrans,Gubernur,bahkan
sampai Walikota menyampaikan keinginannya untuk adanya perubahan/perbaikan Upah
yang akan diberlakukan tahun 2013.Tapi semua itu hanya omong kosong dan
janji-janji palsu pemerintah kepada Rakyatnya apabila kondisi Dewan Pengupahan
Kota Semarang seperti ini.Pemerintah TIDAK SERIUS memperhatikan nasib Rakyatnya
(pekerja/Buruh),hanya memandang sebelah mata ketika menyaksikan Rakyatnya
kelaparan,terlilit hutang karena Upah yang didapatkannya tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Bahkan terkesan mempermainkan dan malah
mengadu domba Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.Selain itu juga mengintervensi
anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja/Buruh (Ahmad Zainudin/FSP KEP
KSPI).
Sangat
tragis ketika kondisi seperti ini terjadi di Kota Semarang sebagai salah satu
Kota Metropolitan yang mempunyai program SEMARANG SETARA .
Ketidakadilan
merajalela.Perbudakan modern ‘dipiara’ oleh pemerintanyan sendiri.Penindasan
dan pemerasan tenaga kerja dibiarkan.Pekerja/Buruh yang berjuang keras untuk
menjadikan produksi yang menghasilkan uang,tapi ternyata hasil itu Cuma
dinikmati oleh Pemeras/Pengusaha sendiri.Pekerja/Buruh dibiarkan dalam
kesengsaraan ,sementara uang hasil kerjanya disetorkan kepada pemerintah
melalui pembayaran pajak.
Dewan
Pengupahan sebagai satu-satunya alat pemerintah yang diharapkan dapat mengangkat harkat dan martabat Pekerja/Buruh
melalui penetapan Upah yang mencukupi kebutuhan untuk hidup,ternyata belum bisa
diandalkan.
Tidak
banyak harapan disana tanpa adanya itikad baik dari Pemerintah untuk perubahan.
Atas
kekisruhan yang semakin meruncing tak berujung maka anggota Dewan Pengupahan
unsure Pekerja/Buruh yang terdiri 5(lima) orang berkoordinasi dengan
Pimpinan-Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh Kota Semarang pada Hari Jum’at,01 Juni
2012 bertempat di secretariat SPN,dengan menghasilkan kesepakata sebagai
berikut:
1. Tanggal 06 Juni 2012 mendatangi kantor Disnakertrans
Kota Semarang untuk menyampaikan kepada
ketua Dewan Pengupahan bahwa kami menolak hasil survey sebelumnya &
menolak/ tidak melanjutkan survey karena tidak adanya tatib dan adanya
penghianatan-pengianatan serta pembiaran terhadap kesepakatan-kesepakatan yang
ada;
2. Selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah
Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekaligus menyampaikan keinginan untuk
audiensi.
(Dilakukan awal
Juni 2012,Audiensi dengan Wakil Walikota(walikota sedang mendekam di Rutan
Cipinang) diselenggarakan pada Hari Rabu,13 Juni 2012 di Ruang Data Pemerintah
Kota Semarang);
3. Membangun OPINI
terkait hasil survey.
(Dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2012);
4. Mengkampanyekan angka UMK 2013 ke balaikota &
public.
(Dlakukan pertengahan bulan Juli 2012);
5. Memperjuangkan angka UMK 2012 untuk disepakati Pemerintah
Kota.
(Dilaksanakan pada bulan Agustus s./d Desember 2012) .
“ BERSATU UNTUK MAJU,BERCERAI KITA DIADU “
Semarang, Juni 2012
Komentar
Posting Komentar
In Solidarity Forever....Salam Solidaritas Tanpa Batas!!! Cerdas Militan Bertanggung-Jawab