KISRUH DEWAN PENGUPAHAN KOTA SEMARANG



 Oleh Ahmad Zainudin - Ketua DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang

Dari awal pembetukannya memang sudah ada tanda-tanda akan adanya ketidak harmonisan di Dewan Pengupahan Kota Semarang. hal ini dapat terlihat pada rapat pertama saja sudah terjadi perdebatan yang sengit dan alot. terutama pada saat pembahasan tentang regulasi yang menyimpang oleh pemerintah,yaitu adanya SE Dirjen PHI Jamsos Nomor : B 149/PHIJSK/III/2010 .Anggota Dewan Pengupahan dari unsure Pekerja yang di wakili oleh Slamet Kaswanto(SPN),Deny Andriyanto(FSP KAHUTINDO),Ahmad Zainudin(FSP KEP KSPI),Suwardi(FSPSI KSPSI) dan Talqis Ulinuha(SPN) menolak dengan  tegas apabila Surat Edaran (SE) tersebut dijadikan sebagai acuan dalam melakukan survey pasar.hal tersebut sangat beralasan karena itu sifatnya hanya surat edaran dan berdasarkan keterangan lebih lanjut dari kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan kependudukan Propinsi   Jawa Tengah Edison Ambarua dan Anggota Dewan Penguhan Propinsi lainnya menegaskan bahwa itu boleh digunakan sebagai acuan dan boleh diabaikan.ketika SE ini tidak digunakan sebagai acuan survey maka survey pasar yang dilakukan menggunakan dasar Permen No. 17 tahun 2005.
Akan tetapi Anggota Dewan Pengupahan dari unsure Pengusaha/Apindo ingin memaksakan diri untuk dapat menggunakan SE tersebut menjadi acuan tambahan selain Permen No. 17 tahun 2005. Sehingga perdebatanpun tak dapat dihindari.
Dan dari sinilah Nampak itikad baik pemerintah dirasakan sangat kurang untuk pembenahan system Pengupahan di Jawa Tengah khususnya Semarang yang telah mengakibatkan terpuruknya kehidupan Pekerja/Buruh karena Upah Murah.hal itu dapat dibuktikan dengan keputusan Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Gunawan Saptogiri,SH,MM yang memutuskan untuk melakukan survey pasar menggunakan dua acuan tersebut.sehingga setiap kali survey yang dilakukan pada minggu pertama tiap bulannya akan didapatkan dua angka yaitu hasil survey yang menggunakan Minyak Tanah sebagaimana diatur dalam Permen No. 17 tahun 2005 dan hasil survey yang menggunakan Gas sebagaimana bila menggunakan acuan SE Dirjen PHI Jamsos No. B 149/PHIJSK/III/2010.sehingga bisa dikatakan bahwa Pemerintah seolah-olah terkesan melakukan pembiaran atau setidaknya memberikan peluang konflik antar anggota tim survey.Hal ini terbukti setiap kali survey dilakukan terjadi perdebatan antara anggota Dewan Pengupahan dari unsure Pekerja/Buruh dengan anggota dari unsure Pengusaha sementara anggota tim survey dari unsure pemerintah hanya menjadi penonton saja.Perdebatan/perbedaan pendapat ini belanjut ketika hasil survey tersebut dibahas dalam sidang pleno pada minggu ketiga bulan berjalan.sering kali anggota Dewan Pengupahan dari unsure pengusaha mengingkari kesepakatan tim survey sehingga menjadikan sidang pleno tak ubahnya ajang perdebatan yang ditonton oleh anggota Dewan Pengupahan dari unsure pemerintah.Keberpihakan Pemerintah terhadap aturan yang benarpun tidak Nampak disini.Sehingga hasil survey yang disampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi adalah dua angka dan dengan catatan-catatan pula.
Pemerintah juga melakukan pembiaran ketika ternyata Unsur pengusaha melakukan mengingkaran kesepakatan dengan hanya menandatangani hasil survey menggunakan SE (gas) dan tidak mau mengakui hasil survey yang menggunakan Minyak Tanah.
Pemerintah juga tidak memberikan alasan yang jelas ketika dikonfirmasi soal perpindahan/rotasi tim survey yang dilakukan oleh Apindo.karena adanya rotasi ini tidak menjadikan Dewan Pengupahan ini lebih solid,tapi justru sebaliknya.kekisruhan semakin menjadi-jadi.Apindo selalu berulah dengan mempermasalahkan kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada.Puncaknya adalah ketika Rapat pleno pembahasan hasil survey bulan Mei yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012.dalam rapat tersebut Ketua Dewan Pengupahan Kota Semarang Gunawan Saptogiri,SH,MM tidak hadir sehingga rapat dipimpin oleh sekretaris Dewan Pengupaha Kota Semarang Ekhwan Priyanto,SH,MH .Dalam rapat tersebut sempat terjadi adu argumentasi karena Apindo mencoba membuat ketidakharmonisaan dengan tidak mengakui hasil survey.hal inipun ditanggapi oleh anggota dari unsure pekerja dengan melakukan perlawanan argumentasi.Kembali pemerintah hanya menjadi penonton ketika konflik terjadi.Sehingga sidang berjalan tegang dan menghasilkan kesepakatan untuk tidak sepakat.Pada akhirnya Pimpinan Sidang Ekhwan Priyanto,SH,MH yang juga sebagai Kasubdin Hubinsyaker Disnakertrans kota Semarang menutup sidang pleno dengan menbacakan kesimpulan bahwa hasil survey bulan Mei 2012 akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Propinsi dengan tanpa kesepakatan dari tiga unsure yang ada di Dewan Pengupahan Kota semarang.
Perlu diketahui juga bahwa Dewan Pengupahan Kota Semarang belum mempunyai Tata Tertib yang mengatur tentag survey,rapat pleno maupun tata cara pengusulan UMK yang nantinya akan di sampaikan kepada Kepala Daerah Kota Semarang sebagai rekomendasi.Sebenarnya pernah juga dibahas dalam rapat pleno bulan April dan dilanjutkan dengan Rapat khusus membahas Tata Tertib pada tanggal 15 Mei 2012.Namun tak satupun dihasilkan kesepakatan.Pada Rapat tanggal 15 Mei 2012 yang diselenggarakan di kantor Disnakertrans Kota Semarang hanya menjadi pembuktian bahwa Pemerintah benar-benar TIDAK HADIR dalam persoalan Pekerja/Buruh,sehingga mengakibatkan PEKERJA/BURUH DALAM KESENDIRIAN. Perlu diketahui juga bahwa dari unsure Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang bukanlah Pengusaha,akan tetapi mereka juga Pekerja/Buruh yang bekerja diperusahaan.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh sekretaris Dewan Pengupahan Kota Semarang Ekhwan Priyanto,SH,MH dan direncanakan membahas dan menyatukan konsep-konsep Tata Tertib yang diusulkan oleh masing-masing unsure,akan tetapi kembali sidang hanya menjadi ajang perdebatan yang alot dan panas sehinga suasana persidangan menjadi tegang.Unsur Pekerja/Buruh yang semua anggota dari unsure Pekerja/Buruh hadir mengusulkan agar konsepnya yang dijadikan acuan pembahasan karena poin-poin di dalamnya lebih komplit.Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh Pimpinan Sidang.Justru Pimpinan Sidang mengawali pembahasan tentang aturan/acuan survey yaitu Permen No 17 tahun 2005 dan ditambah dengan menggunakan Surat Edaran Dirjen PHI Jamsos No. B 149/PHIJSK/III/2010  yang menyesatkan sekaligus menyengsarakan itu.Unsur Pekerja/Buruh menolak keras jika SE tersebut digunakan,dan mendorong adanya kesepakatan untuk mengesampingkannya,sehingga survey pasar menggunakan Permen No 17 tahun 2005 dan kesepakatan-kesepakatan yang ada di masing-masing tim survey.Sementara unsure Apindo berkeinginan memaksakan kehendak dengan memasukkan SE dalam acuan survey .sehingga sempat terjadi ketegangan antara keduanya.Unsur Pekerja/Buruh menyampaikan bahwa “dari ujung rambut sampai ujung kaki pun Pekerja/Buruh akan menolak digunakanya SE tersebut” hal ini dibalas dengan statemen dari unsure Apindo “dari ujung kepala sampai ujung kaki pun Apindo ingin SE dipergunakan” .Sementara anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pemerintah tak ubahnya menonton film di gedung bioskop.Tidak ada peran sedikitpun yang mendukung keinginan terhadap perbaikan Upah Pekerja/Buruh di Kota Semarang.Padahal Presiden, Menko Perekonomian,Menakertrans,Gubernur,bahkan sampai Walikota menyampaikan keinginannya untuk adanya perubahan/perbaikan Upah yang akan diberlakukan tahun 2013.Tapi semua itu hanya omong kosong dan janji-janji palsu pemerintah kepada Rakyatnya apabila kondisi Dewan Pengupahan Kota Semarang seperti ini.Pemerintah TIDAK SERIUS memperhatikan nasib Rakyatnya (pekerja/Buruh),hanya memandang sebelah mata ketika menyaksikan Rakyatnya kelaparan,terlilit hutang karena Upah yang didapatkannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Bahkan terkesan mempermainkan dan malah mengadu domba Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.Selain itu juga mengintervensi anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja/Buruh (Ahmad Zainudin/FSP KEP KSPI).
Sangat tragis ketika kondisi seperti ini terjadi di Kota Semarang sebagai salah satu Kota Metropolitan yang mempunyai program SEMARANG SETARA .
Ketidakadilan merajalela.Perbudakan modern ‘dipiara’ oleh pemerintanyan sendiri.Penindasan dan pemerasan tenaga kerja dibiarkan.Pekerja/Buruh yang berjuang keras untuk menjadikan produksi yang menghasilkan uang,tapi ternyata hasil itu Cuma dinikmati oleh Pemeras/Pengusaha sendiri.Pekerja/Buruh dibiarkan dalam kesengsaraan ,sementara uang hasil kerjanya disetorkan kepada pemerintah melalui pembayaran pajak.
Dewan Pengupahan sebagai satu-satunya alat pemerintah yang diharapkan dapat  mengangkat harkat dan martabat Pekerja/Buruh melalui penetapan Upah yang mencukupi kebutuhan untuk hidup,ternyata belum bisa diandalkan.
Tidak banyak harapan disana tanpa adanya itikad baik dari Pemerintah untuk perubahan.

Atas kekisruhan yang semakin meruncing tak berujung maka anggota Dewan Pengupahan unsure Pekerja/Buruh yang terdiri 5(lima) orang berkoordinasi dengan Pimpinan-Pimpinan Serikat Pekerja/Buruh Kota Semarang pada Hari Jum’at,01 Juni 2012 bertempat di secretariat SPN,dengan menghasilkan kesepakata sebagai berikut:
1.      Tanggal 06 Juni 2012 mendatangi kantor Disnakertrans Kota Semarang untuk  menyampaikan kepada ketua Dewan Pengupahan bahwa kami menolak hasil survey sebelumnya & menolak/ tidak melanjutkan survey karena tidak adanya tatib dan adanya penghianatan-pengianatan serta pembiaran terhadap kesepakatan-kesepakatan yang ada;
2.      Selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekaligus menyampaikan keinginan untuk audiensi.
(Dilakukan  awal Juni 2012,Audiensi dengan Wakil Walikota(walikota sedang mendekam di Rutan Cipinang) diselenggarakan pada Hari Rabu,13 Juni 2012 di Ruang Data Pemerintah Kota Semarang);
3.      Membangun OPINI  terkait hasil survey.
(Dilakukan pada pertengahan bulan Juni 2012);
4.      Mengkampanyekan angka UMK 2013 ke balaikota & public.          
(Dlakukan pertengahan bulan Juli 2012);
5.      Memperjuangkan angka UMK 2012 untuk disepakati Pemerintah Kota.     
(Dilaksanakan pada bulan Agustus  s./d Desember 2012) .


“ BERSATU UNTUK MAJU,BERCERAI KITA DIADU “


Semarang,  Juni 2012

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“711” Memaknai Pitulungan Dan Kawelasan (?)

SELAMAT DATANG DI FSP KEP KSPI KARANGANYAR

Bisa Berimbas PHK Massal, Buruh Garmen dan Tekstil di Karanganyar Juga Tolak Kenaikan BBM